Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2012

Kebijakan fiskal

Soal perhitungan PBB Diketahui pak ahmad memiliki rumah dengan luas tanah 1000 M 2 ,luas rumah 600M 2, pagar mewah panjangnya 150M   dan tingginya kira – kira 1,5M. NJOP tanah permeter RP.500.000, Bangunan rumah perM 2   RP.1300.000,- pagar per m 2 RP.400.000,- dan NJOPTKP RP. 8.000.000,- dari kondisi tersebut ,maka pak akhad harus membayar PBB sebesar..? Tuan Amir memiliki sebidang tanah 200M 2 dan bangunan 144M 2 yang masing – masing memiliki nilai jual RP. 1.000.000,- dan RP. 800.000,- per M 2 dengan nilai jual obyek tidak kena pajak sebesar RP. 12.000.000,- hitunglah PBB terutang Amir.   Diketahui pak hasan mempunyai   sebidang tanah dan bangunan yang memiliki NJOP sebesar RP. 200.000.000,- dan NJOPTKP untuk daerah tersebut RP. 20.000.000,- berapakah besarnya PBB yang terutang.