Cara pembayaran perdagangan Internasional
1. Pembayaran Tunai ( cash payment ) : adalah pembayaran yang didasarkan dengan jalan importir menyerahkan sejumlah uang atau dengan mengeluarkan sejumlah cek pada exsportir. Penyerahan tersebut dapat dilaksnakan pada saat barang dikirim kepada importir
2. Pembayaran secara kredit
3. Pembayaran secara kompensasi
Adalah penyelesaian pembayaran atara beberapa penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainya yang saling mengadakan hubungan perdagangan.
2. Alat pembayaran Internasional
1. Wesel dagang (Bill of Exchange)
Pembayaran ini dilaksanakan dengan setelah exportir mengirimkan barang kepada importir. Kemudian exportir mengirimkan surat perintah membayar sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo pada importir untuk ditandatangani. Setelah surat itu ditandatangani oleh importir lalu dikembalikan kepada exportir. Apabila exportir membutuhkan uang tunai wesel tersebut dapat dijual exsportir akan mendapat uang sampai tangga jatuh tempo.
Kesimpulanya bahwa wesel dagang adalah surat perintah membayar dari exsportir kepada importir pada taggal jatuh tempo.
2. L/C(Letter of Credit)
Artinya bang penjamin mengeluarkan surat kesanggupan untukmembayar kepada exsportir atas permintaan importir sebelum barang dikirim oleh importir pada tanggal yang ditentukan importir tersebut membayar kpada bang penjamin dan bang penjamin meneruskan pembayaran tersebut kepada exsportir.
3. Cable Order ( Transfer Telegrafik )
Adalah cara pembayarandengan cek yang diteruskan melalui telegram/telepon yang dilakukan oleh bang dalam negeri kepada relasinya di luar negeri melalui treansver deposito.
TATA LAKSANA IMPOR-EXSPOR
Lembaga yang berpera dalam kegiatan impor antara lain:
1. Importir adalah orang atau badan usaha yang membeli atau mendatangkan barang dari luar negeri.
2. Exsportir adalah orang atau badan usaha yang menjual atau mengirimkan barang kepada importir.
3. Bang Dalam Negeri adalah bang yang bertindak sebagai penjamin importir atau exsportir.
4. Bang Luar Negeri adalah sebagai bang realisasi daripada bang dalam negeri.
5. Kantor Bea Cukai aalah suatu lembaga yang berada di bawah negara Departemen Perdagangan yang diberi wewenang utuk menyampaikan izin impor dan memungut bea masuk.
6. Jawatan exspor/perum exspor adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk memberikan izin exspor.
7. Maskapai Pelayaran
8. Maskapai Asuransi
9. Kedutaan Asing
1. Pembayaran Tunai ( cash payment ) : adalah pembayaran yang didasarkan dengan jalan importir menyerahkan sejumlah uang atau dengan mengeluarkan sejumlah cek pada exsportir. Penyerahan tersebut dapat dilaksnakan pada saat barang dikirim kepada importir
2. Pembayaran secara kredit
3. Pembayaran secara kompensasi
Adalah penyelesaian pembayaran atara beberapa penduduk suatu negara dengan penduduk negara lainya yang saling mengadakan hubungan perdagangan.
2. Alat pembayaran Internasional
1. Wesel dagang (Bill of Exchange)
Pembayaran ini dilaksanakan dengan setelah exportir mengirimkan barang kepada importir. Kemudian exportir mengirimkan surat perintah membayar sejumlah uang pada tanggal jatuh tempo pada importir untuk ditandatangani. Setelah surat itu ditandatangani oleh importir lalu dikembalikan kepada exportir. Apabila exportir membutuhkan uang tunai wesel tersebut dapat dijual exsportir akan mendapat uang sampai tangga jatuh tempo.
Kesimpulanya bahwa wesel dagang adalah surat perintah membayar dari exsportir kepada importir pada taggal jatuh tempo.
2. L/C(Letter of Credit)
Artinya bang penjamin mengeluarkan surat kesanggupan untukmembayar kepada exsportir atas permintaan importir sebelum barang dikirim oleh importir pada tanggal yang ditentukan importir tersebut membayar kpada bang penjamin dan bang penjamin meneruskan pembayaran tersebut kepada exsportir.
3. Cable Order ( Transfer Telegrafik )
Adalah cara pembayarandengan cek yang diteruskan melalui telegram/telepon yang dilakukan oleh bang dalam negeri kepada relasinya di luar negeri melalui treansver deposito.
TATA LAKSANA IMPOR-EXSPOR
Lembaga yang berpera dalam kegiatan impor antara lain:
1. Importir adalah orang atau badan usaha yang membeli atau mendatangkan barang dari luar negeri.
2. Exsportir adalah orang atau badan usaha yang menjual atau mengirimkan barang kepada importir.
3. Bang Dalam Negeri adalah bang yang bertindak sebagai penjamin importir atau exsportir.
4. Bang Luar Negeri adalah sebagai bang realisasi daripada bang dalam negeri.
5. Kantor Bea Cukai aalah suatu lembaga yang berada di bawah negara Departemen Perdagangan yang diberi wewenang utuk menyampaikan izin impor dan memungut bea masuk.
6. Jawatan exspor/perum exspor adalah lembaga yang diberikan wewenang untuk memberikan izin exspor.
7. Maskapai Pelayaran
8. Maskapai Asuransi
9. Kedutaan Asing
Komentar
Posting Komentar