UJI BLOK 2 Kelas XI IPS 2
Materi : Ekonomi
Kelas : XI IPS 2
Jam ke : 3,4
Kd.3.7 : Menganalisis Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia
· Menjelaskan objek dan cara pengenaan pajak
Kegiatan Siswa : Uji Blok Menghitung Pajak penghasilan (PPh) dan PBB
Apersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga hari ini
kalian sehat semua ya dan sudah melaksanakan solat duha,baiklah materi kita
hari ini silahkan kalian kerjakan uji blok tentang PPh dan PBB
Kerjakan langsung dicomen blogger ibu
- Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008
- Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
MUTIARA ROSMIATI ADDRI
BalasHapusXI IPS 2
1. Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya
Cv adalah:
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Dea Damayanti
BalasHapusXl IPS 2
1.Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3.Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.macam badan usaha usaha milik swasta adlah
1.PT (perseroan terbatas)
2.CV (persekutuan komandinter)
3.FA (persekutuan firma)
contohnya:PT ASTRA,PT PANASONIC,PT INDOFOOD DLL
Farah Pandu Saptari
BalasHapusXI IPS 2
1. Kelebihan
•Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
•Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
•Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
•Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kekurangan
•Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
•Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
•Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
•Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
3. Studi kelayakan usaha atau bisnis adalah suatu aktivitas yang mendalami tentang sebuah usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka memutuskan layak atau tidak usaha tersebut diaplikasikan.
4. •Badan usaha ekstraktif: badan usaha yg kegiatannya menggali, mengambil, atau mengolah kekayaan yg disediakan oleh alam.
•Badan usaha agraris: badan usaha yg disediakan mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna.
•Badan usaha industri: badan usaha yg kegiatan usahanya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang.
•Perusahaan dagang: badan usaha yg kegiatan usahanya membeli dan menjual kebali barang hasil produksi tanpa mengubah bentuk atau sifat dari barang tersebut.
•Badan usaha jasa: badan usaha yg bergerak dalam bidang pelayanan jasa.
Nama: Abdullah Wiratama
BalasHapusKelas: XI IPS 2
Jawaban:
1.# Kelebihan Perusahaan Perseorangan
- Keuntungan
- Kepemimpinan
- Fleksibel dan Kebebasan
- Keamanan
#Kekurangan Perusahaan Perseorang
- Tanggung jawab
- Modal terbatas
- Manajemen yang lebih sulit
- Keadaan perusahaan kurang terjamin
2.#Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang mana terdiri dari dua orang atau lebih dan bersatu dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Sedangkan Cv adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama.
3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. 4. Jenis kegiatan badan usaha: ---PT Pupuk Kaltim.
-PT Union Metal.
-PT Djarum.
-PT Holcim.
-PT Karakatau Steel.
-PT XL Axiata Tbk.
-PT Aneka Elektrindo Nusantara.
-PT Fasfood Indonesia.
YOGA ADITYA DARWIN
BalasHapusXI IPS 2
1.Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3.Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.macam badan usaha usaha milik swasta adlah
1.PT (perseroan terbatas)
2.CV (persekutuan komandinter)
3.FA (persekutuan firma)
contohnya:PT ASTRA,PT PANASONIC,PT INDOFOOD DLL
Dimas Aditya Pratama
BalasHapusXI IPS 2
1.Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.-Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang mana terdiri dari dua orang atau lebih dan bersatu dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. Jika terdapat hutang dari Firma, maka setiap pemiliknya wajib melunasi dengan harta masing-masing.
-Sedangkan Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV) adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama dan untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.
3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dilakukan untuk menentukan apakah suatu bisnis layak dijalankan atau tidak. Kegiatan ini meliputi identifikasi masalah, peluang, menentukan tujuan, menggambarkan bagaimana situasi bisnis dan menilai berbagai manfaat yang dihasilkan.
4.Jenis - jenis kegiatan usaha BUMS yaitu :
1.Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang dimiliki perorangan misalnya toko.
2.CV adalah usaha persekutuan antara 2 orang atau lebih yang alah satunya memberikan modal
3.Firma adalah merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
4.PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusMuhammad Diva N
BalasHapusXI IPS 2
1. Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4. Macam badan usaha usaha milik swasta adlah
1.PT (perseroan terbatas)
2.CV (persekutuan komandinter)
3.FA (persekutuan firma)
contohnya:PT ASTRA,PT PANASONIC,PT INDOFOOD DLL.
Ahmad Raihan Alfarizi
BalasHapusXl ips2
Jawaban:
1.# Kelebihan Perusahaan Perseorangan
- Keuntungan
- Kepemimpinan
- Fleksibel dan Kebebasan
- Keamanan
#Kekurangan Perusahaan Perseorang
- Tanggung jawab
- Modal terbatas
- Manajemen yang lebih sulit
- Keadaan perusahaan kurang terjamin
2.#Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang mana terdiri dari dua orang atau lebih dan bersatu dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Sedangkan Cv adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih yang memiliki tujuan yang sama.
3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. 4. Jenis kegiatan badan usaha: ---PT Pupuk Kaltim.
-PT Union Metal.
-PT Djarum.
-PT Holcim.
-PT Karakatau Steel.
-PT XL Axiata Tbk.
-PT Aneka Elektrindo Nusantara.
-PT Fasfood Indonesia.
M.bima Syaputra
BalasHapusXi ips 2
1. Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya
Cv adalah:
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusErlyta Kurnia Dwi A
BalasHapusXI IPS 2
1. Kelebihan:
√ Seluruh laba menjadi miliknya. Bentuk perusahaan perseorangan memungkinkan pemilik menerima 100% laba yang dihasilkan perusahaan.
√ Kepuasan Pribadi. Prinsip satu pimpinan merupakan alasan yang baik untuk mengambil keputusan.
√ Kebebasan dan Fleksibilitas. Pemilik perusahaan perseorangan tidak perlu berkonsultasi dengan orang lain dalam mengambil keputusan.
√ Sifat Kerahasiaan. Tidak perlu dibuat laporan keuangan atau informasi yang berhubungan dengan masalah keuangan perusahaan. Dengan demikian masalah tersebut tidak dapat dimanfaatkan oleh pesaing.
Kekurangan :
√ Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
√ Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
√ Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan. Ini lebih sulit apabila manajemen dipegang oleh beberapa orang.
√ Kelangsungan usaha kurang terjamin. Kematian pimpinan atau pemilik, bangkrut, atau sebab-sebab lain dapat menyebabkan usaha ini berhenti kegiatannya.
2. Firma adalah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan dan membentuk sebuah persekutuan bisnis guna untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan nama bersama untuk mendapatkan profit.
√ Pengertian CV atau Commanditaire Vennontschap adalah suatu badan usaha umum yang digunakan oleh para pelaku bisnis usaha kecil menengah di Indonesia. CV bukanlah merupakan badan hukum sebagaimana perseroan terbatas (PT).
3. Studi kelayakan usaha atau bisnis adalah suatu aktivitas yang mendalami tentang sebuah usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka memutuskan layak atau tidak usaha tersebut diaplikasikan.
4. PT Pupuk Kaltim.
PT Union Metal.
PT Djarum.
PT Holcim.
PT Karakatau Steel.
PT XL Axiata Tbk.
PT Aneka Elektrindo Nusantara.
PT Fasfood Indonesia.
Novita Safitri
BalasHapusXI IPS 2
1.Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3.Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.macam badan usaha usaha milik swasta adlah
1.PT (perseroan terbatas)
2.CV (persekutuan komandinter)
3.FA (persekutuan firma)
contohnya:PT ASTRA,PT PANASONIC,PT INDOFOOD DLL
andini saputri
BalasHapusXI IPS 2
1. Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya
Cv adalah:
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Anggi RetnoWilis
BalasHapusXI ips 2
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
•Kepemimpin
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
•Fleksib dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
•Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian
•Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
•Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
•Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
•Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
•(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3.Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4. Jenis - jenis kegiatan usaha BUMS yaitu :
•Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang dimiliki perorangan misalnya toko.
•Firma adalah merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
•PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.
Nadya Bulan Ramadhini
BalasHapusXI IPS 2
Jawaban:
1.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan
•Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
•Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
•Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
•Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
•Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
•Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
•Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
•Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.
-Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
-(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3.Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.macam badan usaha usaha milik swasta adlah
1.PT (perseroan terbatas)
2.CV (persekutuan komandinter)
3.FA (persekutuan firma)
contohnya:PT ASTRA,PT PANASONIC,PT INDOFOOD DLL
M ADAM JIBRAN
BalasHapusXI IPS 2
1.Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3.Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-PT Pupuk Kaltim.
-PT Union Metal.
-PT Djarum.
-PT Holcim.
-PT Karakatau Steel.
-PT XL Axiata Tbk.
-PT Aneka Elektrindo Nusantara.
PT Fasfood Indonesia
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusM. Ikhsan al-Hakim
BalasHapusXI IPS 2
1. Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya
Cv adalah:
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
hasna khaira annisa
BalasHapusXI ips 2
1. kelebihan:
~Seluruh keuntungan yang didapat akan menjadi milik orang tersebut.
~Perusahaan perseorangan cenderung bergerak dengan dinamis dan bebas.
~Pemerintah menerapkan pajak yang rendah untuk jenis perusahaan ini.
~Pengorganisasian perusahaan cenderung lebih ringkas dan hemat biaya.
~Segala rahasia perusahaan akan terjamin karena hanya dimiliki oleh perseorangan.
kekurangan:
~Sulit untuk mengembangkan besaran perusahaan karena modal yang terbatas.
~Keberlangsungan perusahaan cenderung tidak terjamin karena sangat tergantung kepada pemilik perusahaan.
~Minimnya kesempatan karyawan perusahaan untuk berkembang.
~Tanggung jawab pemilik yang tidak terbatas. ~Sulitnya melakukan manajemen perusahaan.
2. Firma (Fa) adalah Suatu Persekutuan antara 2 orang atau lebih yang menjalankan badan usaha dengan nama bersama dengan mempunyai tujuan untuk membagi hasil yang didapat dari persekutuan tersebut.
Commanditaire Venoootschap (CV) adalah seuatu persekutuan yang untuk menjalankan suatu perusahaan yang telah didirikan antara 1 orang atau lebih dimana sebagian dari anggota bertanggung jawab secara terbatas dan sebagian sekutu lainnya bertanggungjawab secara tidak terbatas.
3. Suatu kegiatan yang mempelajari secara mendalam tentang suatu kegiatan atau usaha yang akan dijalankan, untuk menentukan layak atau tidaknya suatu bisnis dijalankan. Yang tidak hanya menganalisis layak atau tidaknya, tetapi juga saat dioperasionalkan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan yang maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan, misalnya rencana peluncuran produk baru.
4. Bentuk dari BUMS adalah Perusahaan Perseorangan, PT (perseroan terbatas), CV (persekutuan komandinter), FA (persekutuan firma). Dan contohnya: PT Indofood, PT Panasonic, PT Maspion, CV Canvilgroup, CV Purnama Jaya Persada, Firma Indo Eternity.
Ulfa Aulia Putri
BalasHapusXI IPS 2
Jawaban:
1. Kelebihan
• tidak memiliki akta formal (akta pendirian dari notaris) dalam pendiriannya.
• memiliki keleluasaan dalam hal mengambil keputusan, baik menentukan arah perusahaan atau hal hal yang berkaitan dengan keuangan perusahaan.
• perusahaan perorangan Cocok untuk usaha yg relatif kecil atau mereka memiliki modal dan bidang usaha terbatas.
• dalam hal pajak memiliki perlu membayar pajak badan.
Kekurangan
•Tanggung jawab pemilik tidak terbatas. Artinya seluruh kekayaan pribadinya termasuk sebagai jaminan terhadap seluruh utang perusahaan.
•Sumber keuangan terbatas. Karena pemiliknya hanya satu orang, maka usaha-usaha yang dilakukan untuk memperoleh sumber dana hanya bergantung pada kemampuannya.
•Kesulitan dalam manajemen. Semua kegiatan seperti pembelian, penjualan, pembelanjaan, pengaturan karyawan dan sebagainya dipegang oleh seorang pimpinan.
2. Firma (fa) adalah persekutuan perdata yang didirikan oleh minimal dua orang guna menjalankan suatu perusahaan di bawah nama bersama secara terus menerus dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan atau frofit.
CV adalah suatu badan usaha umum yang digunakan oleh para pelaku bisnis usaha kecil menengah di Indonesia.
3. suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. •PT Pupuk Kaltim
•PT Union Metal
•PT Djarum
•PT Holcim
•PT Karakatau Steel.
•PT XL Axiata Tbk
•PT Aneka Elektrindo Nusantara
•PT Fasfood Indonesia
Muhammad shandy 11 ips2
BalasHapus1. Kelebihan
•Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
•Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
•Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
•Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kekurangan
•Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
•Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
•Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
•Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. Firma (bahasa Belanda: venootschap onder firma atau VOF; perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
3. Studi kelayakan usaha atau bisnis adalah suatu aktivitas yang mendalami tentang sebuah usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka memutuskan layak atau tidak usaha tersebut diaplikasikan.
4. •Badan usaha ekstraktif: badan usaha yg kegiatannya menggali, mengambil, atau mengolah kekayaan yg disediakan oleh alam.
•Badan usaha agraris: badan usaha yg disediakan mengolah dan memanfaatkan tanah agar menjadi berdaya guna dan berhasil guna.
•Badan usaha industri: badan usaha yg kegiatan usahanya menghasilkan barang baru atau meningkatkan nilai guna barang.
•Perusahaan dagang: badan usaha yg kegiatan usahanya membeli dan menjual kebali barang hasil produksi tanpa mengubah bentuk atau sifat dari barang tersebut.
•Badan usaha jasa: badan usaha yg bergerak dalam bidang pelayanan jasa.
Thoriq Adrian W
BalasHapusXI IPS 2
1.Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. jenis jenis badan usaha usaha milik swasta
1.PT (perseroan terbatas).
2.CV (persekutuan komandinter).
3.FA (persekutuan firma).
Diana marsela
BalasHapusXI IPS 2
1.Kelebihan perusahaan perorangan
-Memiliki kebebasan bergerak
-Pembayaran pajak yang rendah, untuk perusahaan perorangan tidak dipungut pajaknya oleh pemerintah
-Mendapatkan keuntungan
Kekurangan nya
-Kelangsungan usaha tidak terjamin
-perusahaan yang terbatas
-Sumber keuangan sangat terbatas
2. firma : adalah persekutuan antara dua orang atau lebih melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing berbeda
cv (persekutuan komanditer : adalah suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4.Jenis kegiatan usaha BUMS
-Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang dimiliki perorangan misalnya toko.
-CV adalah usaha persekutuan antara 2 orang atau lebih yang alah satunya memberikan modal
-Firma adalah merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.
Faishal Ramadhan
BalasHapusXI IPS 2
Jawaban:
1.Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.Firma adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya.
(CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama
3.Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.macam badan usaha usaha milik swasta adlah
1.PT (perseroan terbatas)
2.CV (persekutuan komandinter)
3.FA (persekutuan firma)
contohnya:PT ASTRA,PT PANASONIC,PT INDOFOOD DLL
Sahru rezki
BalasHapusXl ips 2
1. -Kelebihan Perusahaan Perseorangan
1.Usaha perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti PT atau firma
2.Pemilik usaha termasuk dalam bagian manajemen, sehingga pengelolaan internalnya tidak begitu rumit dan pemilik pun bisa dengan mudah dalam melakukan pemantauan.
3.Biaya yang dikeluarkan dalam hal manajemen cenderung rendah, karena pemilik bisnis memiliki tugas sebagai karyawan bisnis itu sendiri.
-Kelemahan Perusahaan Perseorangan
1.Pemilik bisnis memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas
2.Sumber modal terbatas
3.Manajemen atau pengelolaan menjadi terganggu
4.Kurang terjaminnya kelangsungan usaha
2. Firma adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua perusahaan atau lebih dengan memakai nama bersama.
CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer.
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. Jenis - jenis kegiatan usaha BUMS yaitu :
-Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang dimiliki perorangan misalnya toko.
-CV adalah usaha persekutuan antara 2 orang atau lebih yang alah satunya memberikan modal
-Firma adalah merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.
M.rizki Pratama putra
BalasHapusXI IPS 2
1. Keuntungan Perusahaan Perseorangan
Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. adalah sebuah bentuk badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih (disebut Firmant) dengan memakai nama bersama atau satu nama yang digunakan bersama untuk memperluas usahanya
Cv adalah:
Persekutuan komanditer adalah suatu bentuk badan usaha berupa persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan.
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. mendapatkan keuntungan secara optimal dalam hal pengembangan usaha serta modalnya dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Salwa Salsabila
BalasHapusXI IPS 2
JAWAB
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
M. Ikhsan al-Hakim
BalasHapusXI IPS 2
JAWAB
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. Bangunan = 80×1.000.000 = 80.000.000
Tanah = 100×1.500.000 = 150.000.000
NJOP= 80.000.000+150.000.000 =230.000.000
NJOPKP = NJOP-NJOPTKP
=230.000.000-12.000.000= 218.000.000
PBB = 218.000.000×20%×0,5% = 0,218 =218.000 => (PBB Rumah Pak Budi)
Reezaldy Barliansyah
BalasHapusXI IPS 2
1. Gaji perbulan Rp10.000.000, Iuran pensiun Rp100.000, Iuran jaminan harian tua Rp150.000, PTKP K/2 sebesar Rp67.500.000. Berapakah PPh pertahun dan perbulan?
Jawab:
Gaji bersih perbulan
Rp10.000.000 - Rp100.000 - Rp150.000 = Rp9.750.000
Gaji bersih pertahun
Rp9.750.000 x 12 bulan = Rp117.000.000
Penghasilan kena pajak pertahun
Rp117.000.000 - Rp67.500.000 = Rp49.500.000
Pajak Penghasilan pertahun
Rp49.500.000 x 5% = Rp2,475,000
Pajak Penghasilan perbulan
Rp2,475,000 / 12 bulan = Rp206,250
jadi, PPh pertahun Andi sebesar Rp2,475,000 dan PPh perbulan Andi sebesar Rp206,250
2. Luas tanah 1000 m2 dengan harga Rp1.800.000/m2, luas rumah 100 m2 dengan harga Rp1.500.000/m2, karena di soal tidak dijelaskan besaran NJOPTKP, maka diasumsikan dengan tarif tertinggi NJOPTKP sesuai Permenkeu Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (2) yaitu sebesar Rp24.000.000. Berapa PBB nya?
Jawab:
NJO Tanah
Rp1.800.000 x 1000 m2 = Rp1,800,000,000
NJO Rumah
Rp1.500.000 x 100 m2 = Rp150,000,000
NJO Rumah dan tanah
Rp150,000,000 + Rp1,800,000,000 = Rp1,950,000,000
NJOP
Rp1,950,000,000 - Rp24.000.000 = Rp1,926,000,000
PBB
Rp1,926,000,000 x 0,5% x 40% = Rp3,852,000
jadi, PBB yang harus dibayar Pak Rico sebesarRp3,852,000
Faishal Ramadhan
BalasHapusXI IPS 2
Jawabannya:
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. Bangunan = 80×1.000.000 = 80.000.000
Tanah = 100×1.500.000 = 150.000.000
NJOP= 80.000.000+150.000.000 =230.000.000
NJOPKP = NJOP-NJOPTKP
=230.000.000-12.000.000= 218.000.000
PBB = 218.000.000×20%×0,5% = 0,218 =218.000 => (PBB Rumah Pak Budi)
MUTIARA ROSMIATI ADDRI
BalasHapusXI IPS 2
jawab:
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. Bangunan = 80×1.000.000 = 80.000.000
Tanah = 100×1.500.000 = 150.000.000
NJOP= 80.000.000+150.000.000 =230.000.000
NJOPKP = NJOP-NJOPTKP
=230.000.000-12.000.000= 218.000.000
PBB = 218.000.000×20%×0,5% = 0,218 =218.000 => (PBB Rumah Pak Budi)
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusIntan Khairunisa
BalasHapusXI IPS 2
1. Jawab :
Gaji Setahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
PTKP = Wajib Pajak Pribadi + Wajib Pajak Kawin + Tanggungan Anak (2)
= 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 x 2
= Rp67.500.000
Pengurangan ( Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + Iuran Jaminan Hari Tua + PTKP )
= 6.000.000 + 100.000 + 150.000 + 67.500.000 = Rp73.750.000
Ph kena pajak setahun = Rp120.000.000 - Rp73.750.000 = Rp46.250.000
Pph 21 setahun = 5%
= 5% x 46.250.000 = Rp2.312.500
PPh 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,333 / Rp 192.708
2. Jawab:
Bumi/Tanah = 1000 x Rp1.800.000 = Rp1.800.000.000
Bangunan/Rumah = 100 x Rp1.500.000 = Rp150.000.000
NJOP = Bumi + Bangunan
= Rp1.800.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.950.000.000
NJKP = 40% x ( NJOP - NJOPTKP thn 2020)
= 40% x ( 1.950.000.000 - 20.000.000 )
= 40% x 1.930.000.000 = Rp772.000.000
PBB = 0,5% x Rp772.000.000 = Rp3.860.000
Jadi pajak yang harus dibayar adalah Rp3.860.000
hasna khaira annisa
BalasHapusXI ips 2
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708
2. Bangunan= 100 x 1.500.000= 150.000.000
Tanah= 1000 x 1.800.000= 1.800.000.000
NJOP Bangunan dan Tanah
=total NJOP-NJOPTKP
=(150.000.000+1.800.000.000)-12.000.000
=1.950.000.000-12.000.000= 1.938.000.000
NJKP= 40% x 1.938.000.000= 775.200.000
PBB= 0,5% x 775.200.000= 3.876.000
Jadi, PBB yg harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.876.000
M.bima Syaputra
BalasHapusXi ips 2
1. Jawab :
Gaji Setahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
PTKP = Wajib Pajak Pribadi + Wajib Pajak Kawin + Tanggungan Anak (2)
= 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 x 2
= Rp67.500.000
Pengurangan ( Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + Iuran Jaminan Hari Tua + PTKP )
= 6.000.000 + 100.000 + 150.000 + 67.500.000 = Rp73.750.000
Ph kena pajak setahun = Rp120.000.000 - Rp73.750.000 = Rp46.250.000
Pph 21 setahun = 5%
= 5% x 46.250.000 = Rp2.312.500
PPh 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,333 / Rp 192.708
2. Jawab:
Bumi/Tanah = 1000 x Rp1.800.000 = Rp1.800.000.000
Bangunan/Rumah = 100 x Rp1.500.000 = Rp150.000.000
NJOP = Bumi + Bangunan
= Rp1.800.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.950.000.000
NJKP = 40% x ( NJOP - NJOPTKP thn 2020)
= 40% x ( 1.950.000.000 - 20.000.000 )
= 40% x 1.930.000.000 = Rp772.000.000
PBB = 0,5% x Rp772.000.000 = Rp3.860.000
Jadi pajak yang harus dibayar adalah Rp3.860.000
Muhammad Diva N
BalasHapusXI IPS 2
1. Jawab :
Gaji Setahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
PTKP = Wajib Pajak Pribadi + Wajib Pajak Kawin + Tanggungan Anak (2)
= 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 x 2
= Rp67.500.000
Pengurangan ( Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + Iuran Jaminan Hari Tua + PTKP )
= 6.000.000 + 100.000 + 150.000 + 67.500.000 = Rp73.750.000
Ph kena pajak setahun = Rp120.000.000 - Rp73.750.000 = Rp46.250.000
Pph 21 setahun = 5%
= 5% x 46.250.000 = Rp2.312.500
PPh 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,333 / Rp 192.708
2. Jawab:
Bumi/Tanah = 1000 x Rp1.800.000 = Rp1.800.000.000
Bangunan/Rumah = 100 x Rp1.500.000 = Rp150.000.000
NJOP = Bumi + Bangunan
= Rp1.800.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.950.000.000
NJKP = 40% x ( NJOP - NJOPTKP thn 2020)
= 40% x ( 1.950.000.000 - 20.000.000 )
= 40% x 1.930.000.000 = Rp772.000.000
PBB = 0,5% x Rp772.000.000 = Rp3.860.000
Jadi pajak yang harus dibayar adalah Rp3.860.000
andini saputri
BalasHapusXI IPS 2
jawab:
1. Gaji perbulan Rp10.000.000, Iuran pensiun Rp100.000, Iuran jaminan harian tua Rp150.000, PTKP K/2 sebesar Rp67.500.000. Berapakah PPh pertahun dan perbulan?
Jawab:
Gaji bersih perbulan
Rp10.000.000 - Rp100.000 - Rp150.000 = Rp9.750.000
Gaji bersih pertahun
Rp9.750.000 x 12 bulan = Rp117.000.000
Penghasilan kena pajak pertahun
Rp117.000.000 - Rp67.500.000 = Rp49.500.000
Pajak Penghasilan pertahun
Rp49.500.000 x 5% = Rp2,475,000
Pajak Penghasilan perbulan
Rp2,475,000 / 12 bulan = Rp206,250
jadi, PPh pertahun Andi sebesar Rp2,475,000 dan PPh perbulan Andi sebesar Rp206,250
2. Luas tanah 1000 m2 dengan harga Rp1.800.000/m2, luas rumah 100 m2 dengan harga Rp1.500.000/m2, karena di soal tidak dijelaskan besaran NJOPTKP, maka diasumsikan dengan tarif tertinggi NJOPTKP sesuai Permenkeu Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (2) yaitu sebesar Rp24.000.000. Berapa PBB nya?
Jawab:
NJO Tanah
Rp1.800.000 x 1000 m2 = Rp1,800,000,000
NJO Rumah
Rp1.500.000 x 100 m2 = Rp150,000,000
NJO Rumah dan tanah
Rp150,000,000 + Rp1,800,000,000 = Rp1,950,000,000
NJOP
Rp1,950,000,000 - Rp24.000.000 = Rp1,926,000,000
PBB
Rp1,926,000,000 x 0,5% x 40% = Rp3,852,000
jadi, PBB yang harus dibayar Pak Rico sebesarRp3,852,000
Ulfa Aulia Putri
BalasHapusXI IPS 2
Jawab:
1. gaji setahun: Rp.10.000.000×12
= 120.000.000
Biaya jabatan: 5%× 120.000.000
=Rp. 6.000.000
PTKP: wajib pajak pribadi+wajib pajak kawin+ tanggungan anak 2
54.000.000+4.500.000+4.500.000×2
=Rp.67.500.000
Pengurangan (biaya jabatan+luran pensiun+luran jaminan hari tua+PTKP)
6.000.000+100.000+150.000+67.500.000
=Rp.73.750.000
Ph kena pajak setahun: 120.000+73.750.000= Rp. 46.250.000
PPh 21 setahun: 5%
5%×46.250.000=2.312.500
Pph 21sebulan: 2.312.500÷12=192.708.333 dibulatkan Rp. 192.708
2. Bumi/tanah: 1.000×1.800.000=1.800.000.000
Bangunan/rumah: 100×1.500.000=150.000.000
NJOP: bumi+bangunan: 1.800.000.000+150.000.000= 1.950.000.000
Njkp: 40%(NJOP–njoptkp thn 2020)
40%×(1.950.000.000–20.000.000)
40%× 1.930.000.000
= 772.000.000
PBB: 0,5%×772.000.000
= 3.860.000
Jadi yang harus dibayar adalah Rp.3.860.000
Dea Damayanti
BalasHapusXl IPS 2
jawab:
1. Gaji perbulan Rp10.000.000, Iuran pensiun Rp100.000, Iuran jaminan harian tua Rp150.000, PTKP K/2 sebesar Rp67.500.000. Berapakah PPh pertahun dan perbulan?
Jawab:
Gaji bersih perbulan
Rp10.000.000 - Rp100.000 - Rp150.000 = Rp9.750.000
Gaji bersih pertahun
Rp9.750.000 x 12 bulan = Rp117.000.000
Penghasilan kena pajak pertahun
Rp117.000.000 - Rp67.500.000 = Rp49.500.000
Pajak Penghasilan pertahun
Rp49.500.000 x 5% = Rp2,475,000
Pajak Penghasilan perbulan
Rp2,475,000 / 12 bulan = Rp206,250
jadi, PPh pertahun Andi sebesar Rp2,475,000 dan PPh perbulan Andi sebesar Rp206,250
2. Luas tanah 1000 m2 dengan harga Rp1.800.000/m2, luas rumah 100 m2 dengan harga Rp1.500.000/m2, karena di soal tidak dijelaskan besaran NJOPTKP, maka diasumsikan dengan tarif tertinggi NJOPTKP sesuai Permenkeu Nomor 67 Tahun 2011 Pasal 2 ayat (2) yaitu sebesar Rp24.000.000. Berapa PBB nya?
Jawab:
NJO Tanah
Rp1.800.000 x 1000 m2 = Rp1,800,000,000
NJO Rumah
Rp1.500.000 x 100 m2 = Rp150,000,000
NJO Rumah dan tanah
Rp150,000,000 + Rp1,800,000,000 = Rp1,950,000,000
NJOP
Rp1,950,000,000 - Rp24.000.000 = Rp1,926,000,000
PBB
Rp1,926,000,000 x 0,5% x 40% = Rp3,852,000
jadi, PBB yang harus dibayar Pak Rico sebesarRp3,852,000
Florentic helau
BalasHapusXI IPS 2
JAWAB
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Nadya Bulan Ramadhini
BalasHapusXI IPS 2
jawaban;
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. Bangunan = 80×1.000.000 = 80.000.000
Tanah = 100×1.500.000 = 150.000.000
NJOP= 80.000.000+150.000.000 =230.000.000
NJOPKP = NJOP-NJOPTKP
=230.000.000-12.000.000= 218.000.000
PBB = 218.000.000×20%×0,5% = 0,218 =218.000 => (PBB Rumah Pak Budi)
Novita Safitri
BalasHapusXI IPS 2
JAWAB
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Nama: Farah Pandu Saptari
BalasHapusjawab:
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. Bangunan = 80×1.000.000 = 80.000.000
Tanah = 100×1.500.000 = 150.000.000
NJOP= 80.000.000+150.000.000 =230.000.000
NJOPKP = NJOP-NJOPTKP
=230.000.000-12.000.000= 218.000.000
PBB = 218.000.000×20%×0,5% = 0,218 =218.000 => (PBB Rumah Pak Budi)
Diana marsela
BalasHapusXI IPS 2
JAWAB
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000