Perkoperasian Kelas X IPS 2

 Materi                    : Ekonomi

Jam ke                       : 1,2

Kelas                         : X IPS 2 

Kd.3.8                      :  Mendeskripsikan Perkooperasian dalam perekonomian Indonesia

Tujuan Pembelajaran :    Menjelaskan sejarah perkembangan koperasi,pengertian koperasi,landasan dan azaz

·                                                                          koperasi, tujuan koperasi,ciri - ciri koperasi,prinsip - prinsip koperasi

·                                                                  

Kegiatan Siswa      : Siswa dapat menjelaskan koperasi,tujuan koperasi,ciri - ciri koperasi,prinsip

                                prinsip koperasi

Appersepsi            : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga kalian sehat

                                walafiat dan sudah melaksanakan solat duha,hari ini tugas kalian menyimak materi

                               di blogger tentang perkoperasian 

Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama.

Di Indonesia, koperasi biasa ditemui di sekolah, kantor, dan desa. Keberadaan koperasi penting dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia. Berikut penjelasan singkat soal koperasi seperti dirangkum dari buku Mengenal Koperasi (2019).

Pengertian koperasi

Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang". Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Sementara menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya

Fungsi koperasi

Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa: "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945

Sementara fungsi dan perannya dimuat dalam Pasal 4 yakn

i: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan

Tujuan koperasi secara umum adalah

meningkatkan kesejahteraan. Namun secara khusus, tiap koperasi punya tujuannya masing-masing. Di sekolah, koperasi berfungsi sebagai penyedia kebutuhan siswa dan guru. Di desa, banyak warga yang bergabung koperasi untuk menabung dan meminjam uang

Prinsip koperasi

Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian

Asas koperasi Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut

 "Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan." Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri.

Asas kekeluargaan berarti menderminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, "Satu untuk semua, semua untuk satu." Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.

Tugas kalian silahkan jawab soal berikut ini :

1. Jelaskan pengertian Koperasi

2. Tuliskan prinsip Koperasi

3. Siapakah tokoh koperasi Indonesia

4. Berikan ciri - ciri koperasi

Kerjakan dikomen blogger 

                                



Komentar

  1. Kurnia dita indriana
    Xips2

    JAWABAN
    1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    2.Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.

    3.Mohammad Harta

    4.Beberapa ciri dari koperasi ialah :
    •Sifat sukarela pada keanggotannya.
    •Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    •Koperasi bersifat nonkapitalis.
    •Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
    •Perkumpulan orang

    BalasHapus
  2. Syifa fauziya azzahra
    X Ips 2
    1. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
    2. -Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    -Asas koperasi Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut
    3. Mohammad Hatta
    4. -memiliki sifat sukarela
    -musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi
    -modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya
    -setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen

    BalasHapus
  3. nayaka rizqullah


    1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
    2.Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.
    3.mohamad hatta
    4.Sifat sukarela pada keanggotannya,
    Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi,
    Koperasi bersifat nonkapitalis,
    Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
    Perkumpulan orang.

    BalasHapus
  4. Nama: Mutiara Maharany
    Kelas : X IPS 2
    1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    2.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

    3.Mohammad Hatta

    4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.

    BalasHapus
  5. M.Fasha Agustama
    X IPS 2

    1. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.

    2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.

    3. Mohammad Hatta

    4. Sistem keanggotaan bersifat suka rela.
    •Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
    •Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
    •Sumber modal berasal dari anggotanya.

    BalasHapus
  6. Hafizh daffa
    X ips 2

    1.Koperasi adalah badan
    usaha atau badan hukum
    yang anggotanya saling
    bekerja sama dalam
    kegiatan ekonomi

    2.Berdasarkan Undang-undang
    Nomor 25 Tahun 1992
    tentang Perkoperasian,
    prinsip koperasi yakni:
    Keanggotaan bersifat
    sukarela dan terbuka
    Pengelolaan dilakukan
    secara demokratis
    Pembagian sisa hasil usaha
    dilakukan secara adil
    sebanding dengan besarnya
    jasa usaha tiap-tiap anggota
    Pemberian balas jasa yang
    terbatas terhadap modal
    Kemandirian Pendidikan
    perkoperasian

    3.Mohammad Hatta

    4.Ciri-ciri koperasi adalah
    memiliki sifat sukarela,
    musyawarah sangat
    dijunjung tinggi di dalam
    koperasi, modal yang dimiliki
    tergantung dari simpanan
    anggotanya, setiap kerugian
    akan ditanggung para
    anggota, dan anggotanya
    tidak bersifat permanen

    BalasHapus
  7. Ayu widya ningsih
    X ips2

    1). Koperasi merupakan badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.

    2). a.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis
    b.Asas koperasi Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut.

    3). Mohammad Hatta

    4). a.memiliki sifat sukarela
    b.musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi.
    c.modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya.
    d.setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.

    BalasHapus
  8. Veni kurnia Ningrum hermanto
    Xips2



    1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    2.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

    3.Mohammad Hatta

    4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.

    BalasHapus
  9. Naifa adila sakanebat
    X IPS 2

    1.Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
    2.prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3.Mohammad Hatta
    4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.

    BalasHapus
  10. Neza aisyah intani
    X IPS 2

    1. koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.

    2. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.

    3. Mohammad hatta

    4. sukarela, musyawarah, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap keruguan ditanggung oleh anggota.

    BalasHapus
  11. Inaya maulidina
    X ips 2

    1.Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
    2.prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
    3.Mohammad Hatta
    4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.

    BalasHapus
  12. Balasan
    1. 1.koperasi adalah badan usaha/badan hukum yang anggotanya saling bekerjasama dalam kegiatan ekonomi
      2.prinsip koperasi ;keanggotaan bersifat sukarela&terbuka pengelolaan dilakukan secara demokratis
      3.Mohammad Hatta
      4.sukarela,musyawarah,modal yang dimilikibtergantung simpanan anggotanya.

      Hapus
  13. ranti retno wulan
    X ips 2

    1. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerjasama dalam kegiatan perekonomian.
    2. prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengurus dilakukan secara demokratis.
    3. Mohammad Hatta
    4. Ciri-ciri koperasi adalah:
    -memiliki sifat suka rela
    -pembelajaran sangat dihormati di koperasi
    -modal yang dimiliki tergantung pada simpanannya anggota
    -setiap kerugian akan ditanggung oleh anggota, dan anggotanya tidak tetap

    BalasHapus
  14. Evita Windi Setya Ningrum
    X IPS 2

    1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    2.Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.

    3.Mohammad Harta


    4. •sistem keanggotaan bersifat sukarela.
    •Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
    •Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
    •Tujuannya adalah untuk kesejahteraan anggotanya.
    •Sumber modal berasal dari anggotanya.

    BalasHapus
  15. M.Fauzan Akbar
    Kelas : X IPS 2

    1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.

    2.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

    3.Mohammad Hatta

    4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.

    BalasHapus
  16. rizki ananda putri
    x ips 2

    1.koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang orang demi kepentingan bersama koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan

    2.berdasarkan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,prinsip koperasi yakni :keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
    pengelolaan dilakukan secara demokratis
    pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap tiap anggota

    3.mohammad hatta

    4.beberapa ciri dari koperasi ialah :
    -sifat sukarela pada keanggotannya
    -rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
    -koperasi bersifat nonkapitalis
    -kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya ( usaha sendiri ),swakerta ( buatan sendiri ),swasembada ( kemampuan sendiri )
    -perkumpulan orang

    BalasHapus
  17. Rendy Kurniawan
    X IPS 2

    1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.

    2.Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.

    3.Mohammad Harta

    4.Beberapa ciri dari koperasi ialah :
    •Sifat sukarela pada keanggotannya.
    •Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
    •Koperasi bersifat nonkapitalis.
    •Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
    •Perkumpulan orang

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa KLS XII IPA 3

Buku besar

Bank Sentral Dan Sistem Pembayaran Uji Blok Kls X IPS 1 ( Pembahasan Soal)