Perkoperasian Kelas X IPS 2
Materi : Ekonomi
Jam ke : 1,2
Kelas : X IPS 2
Kd.3.8 : Mendeskripsikan Perkooperasian dalam perekonomian Indonesia
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan sejarah perkembangan koperasi,pengertian koperasi,landasan dan azaz
· koperasi, tujuan koperasi,ciri - ciri koperasi,prinsip - prinsip koperasi
·
Kegiatan Siswa : Siswa dapat menjelaskan koperasi,tujuan koperasi,ciri - ciri koperasi,prinsip
prinsip koperasi
Appersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga kalian sehat
walafiat dan sudah melaksanakan solat duha,hari ini tugas kalian menyimak materi
di blogger tentang perkoperasian
Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama.
Di Indonesia, koperasi biasa ditemui di sekolah, kantor, dan desa. Keberadaan koperasi penting dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia. Berikut penjelasan singkat soal koperasi seperti dirangkum dari buku Mengenal Koperasi (2019).
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang". Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Sementara menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya
Fungsi koperasi
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa: "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Sementara fungsi dan perannya dimuat dalam Pasal 4 yakn
i: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
Tujuan koperasi secara umum adalah
meningkatkan kesejahteraan. Namun secara khusus, tiap koperasi punya tujuannya masing-masing. Di sekolah, koperasi berfungsi sebagai penyedia kebutuhan siswa dan guru. Di desa, banyak warga yang bergabung koperasi untuk menabung dan meminjam uang
Prinsip koperasi
Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian
Asas koperasi Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut
"Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan." Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri.
Asas kekeluargaan berarti menderminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, "Satu untuk semua, semua untuk satu." Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.
Tugas kalian silahkan jawab soal berikut ini :
1. Jelaskan pengertian Koperasi
2. Tuliskan prinsip Koperasi
3. Siapakah tokoh koperasi Indonesia
4. Berikan ciri - ciri koperasi
Kerjakan dikomen blogger
Kurnia dita indriana
BalasHapusXips2
JAWABAN
1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.
3.Mohammad Harta
4.Beberapa ciri dari koperasi ialah :
•Sifat sukarela pada keanggotannya.
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
•Koperasi bersifat nonkapitalis.
•Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
•Perkumpulan orang
Syifa fauziya azzahra
BalasHapusX Ips 2
1. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
2. -Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis
-Asas koperasi Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut
3. Mohammad Hatta
4. -memiliki sifat sukarela
-musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi
-modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya
-setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen
nayaka rizqullah
BalasHapus1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.
3.mohamad hatta
4.Sifat sukarela pada keanggotannya,
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam kopeerasi,
Koperasi bersifat nonkapitalis,
Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
Perkumpulan orang.
Nama: Mutiara Maharany
BalasHapusKelas : X IPS 2
1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
2.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.Mohammad Hatta
4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.
M.Fasha Agustama
BalasHapusX IPS 2
1. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
2. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka, Pengelolaan dilakukan secara demokratis, Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.
3. Mohammad Hatta
4. Sistem keanggotaan bersifat suka rela.
•Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
•Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
•Sumber modal berasal dari anggotanya.
Hafizh daffa
BalasHapusX ips 2
1.Koperasi adalah badan
usaha atau badan hukum
yang anggotanya saling
bekerja sama dalam
kegiatan ekonomi
2.Berdasarkan Undang-undang
Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian,
prinsip koperasi yakni:
Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha
dilakukan secara adil
sebanding dengan besarnya
jasa usaha tiap-tiap anggota
Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Kemandirian Pendidikan
perkoperasian
3.Mohammad Hatta
4.Ciri-ciri koperasi adalah
memiliki sifat sukarela,
musyawarah sangat
dijunjung tinggi di dalam
koperasi, modal yang dimiliki
tergantung dari simpanan
anggotanya, setiap kerugian
akan ditanggung para
anggota, dan anggotanya
tidak bersifat permanen
Ayu widya ningsih
BalasHapusX ips2
1). Koperasi merupakan badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
2). a.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis
b.Asas koperasi Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut.
3). Mohammad Hatta
4). a.memiliki sifat sukarela
b.musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi.
c.modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya.
d.setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.
Veni kurnia Ningrum hermanto
BalasHapusXips2
1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
2.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.Mohammad Hatta
4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.
Naifa adila sakanebat
BalasHapusX IPS 2
1.Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
2.prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.Mohammad Hatta
4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.
Neza aisyah intani
BalasHapusX IPS 2
1. koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
2. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.
3. Mohammad hatta
4. sukarela, musyawarah, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap keruguan ditanggung oleh anggota.
Inaya maulidina
BalasHapusX ips 2
1.Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
2.prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.Mohammad Hatta
4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.
Atiya putri melinda
BalasHapusXips2
1.koperasi adalah badan usaha/badan hukum yang anggotanya saling bekerjasama dalam kegiatan ekonomi
Hapus2.prinsip koperasi ;keanggotaan bersifat sukarela&terbuka pengelolaan dilakukan secara demokratis
3.Mohammad Hatta
4.sukarela,musyawarah,modal yang dimilikibtergantung simpanan anggotanya.
ranti retno wulan
BalasHapusX ips 2
1. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerjasama dalam kegiatan perekonomian.
2. prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengurus dilakukan secara demokratis.
3. Mohammad Hatta
4. Ciri-ciri koperasi adalah:
-memiliki sifat suka rela
-pembelajaran sangat dihormati di koperasi
-modal yang dimiliki tergantung pada simpanannya anggota
-setiap kerugian akan ditanggung oleh anggota, dan anggotanya tidak tetap
Evita Windi Setya Ningrum
BalasHapusX IPS 2
1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.
3.Mohammad Harta
4. •sistem keanggotaan bersifat sukarela.
•Keputusan diambil dengan musyawarah mufakat.
•Kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota.
•Tujuannya adalah untuk kesejahteraan anggotanya.
•Sumber modal berasal dari anggotanya.
M.Fauzan Akbar
BalasHapusKelas : X IPS 2
1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama.
2.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.Mohammad Hatta
4.Ciri-ciri koperasi adalah memiliki sifat sukarela, musyawarah sangat dijunjung tinggi di dalam koperasi, modal yang dimiliki tergantung dari simpanan anggotanya, setiap kerugian akan ditanggung para anggota, dan anggotanya tidak bersifat permanen.
rizki ananda putri
BalasHapusx ips 2
1.koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang orang demi kepentingan bersama koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
2.berdasarkan undang undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian,prinsip koperasi yakni :keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
pengelolaan dilakukan secara demokratis
pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap tiap anggota
3.mohammad hatta
4.beberapa ciri dari koperasi ialah :
-sifat sukarela pada keanggotannya
-rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi
-koperasi bersifat nonkapitalis
-kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya ( usaha sendiri ),swakerta ( buatan sendiri ),swasembada ( kemampuan sendiri )
-perkumpulan orang
Rendy Kurniawan
BalasHapusX IPS 2
1.Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
2.Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota.
3.Mohammad Harta
4.Beberapa ciri dari koperasi ialah :
•Sifat sukarela pada keanggotannya.
•Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi.
•Koperasi bersifat nonkapitalis.
•Kegiatannya berdasarkan pada prinsip swadaya (usaha sendiri), swakerta (buatan sendiri), swasembada (kemampuan sendiri).
•Perkumpulan orang