Menghitung Pajak PPh Pasal 21 kelas XI IPS 3
Materi : Ekonomi
Kelas : XI IPS 3
Jam ke : 3,4
Kd.3.7 : Menganalisis Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi
Kegiatan Siswa : Memahami tarif PPh,PBB,PPN,PPnBM
: Menghitung Tarif Progresif PPh 21
Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%.Sekilas Tentang PPh Pasal 21
Informasi mengenai perhitungan PPh pasal
21 tentu dibutuhkan oleh seluruh wajib pajak, khususnya mereka yang berperan
sebagai pemotong PPh 21 seperti bagian keuangan/SDM perusahaan atau pengusaha
yang mengurus pajaknya sendiri.
Artikel ini tidak membahas mengenai cara
menghitung PPh Pasal 21 melainkan mengulas komponen-komponen yang harus
dimasukkan ketika menghitung PPh 21 seperti: Penghasilan, iuran BPJS dan lain
sebagainya.
Baca juga:
Dasar Hukum Perhitungan PPh Pasal 21
Dasar hukum perhitungan dan pemotongan
pajak penghasilan terdapat dalam:
- Undang-Undang No. 36 Tahun 2008
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-16/PJ/2016 tentang Tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
2019.
·
Sekilas informasi mengenai
PTKP, perlu Anda ketahui bahwa tarif PTKP 2019 tidak berbeda dengan tarif PTKP
2016.
·
Sehingga, penghitungan PPh Pasal
21 untuk tahun 2019 masih merujuk pada PTKP 2016.
·
Sekarang, mari kita ulas lebih
lanjut mengenai komponen penting dalam perhitungan PPh pasal 21.
·
Komponen-komponen
Perhitungan PPh Pasal 21
Untuk memahami detail perhitungan PPh
Pasal 21, Anda bisa mempelajari komponen-komponen dan konsep dasar cara
perhitungan PPh 21 di bawah ini.
Penghasilan Bruto (Penghasilan
Kotor) PPh Pasal 21
Penghasilan bruto atau penghasilan kotor
adalah jenis penghasilan yang dikenakan pemotongan PPh Pasal 21.
Unsur-unsur penambah penghasilan yang
termasuk dalam penghasilan bruto, adalah:
- Penghasilan
Rutin
Cara perhitungan PPh 21 tidak akan terlepas dari penghasilan rutin wajib pajak orang pribadi, yakni upah atau gaji yang diterima secara teratur dalam jangkawaktu tertentu, seperti: - Gaji
Pokok
Gaji pokok adalah gaji dasar yang ditetapkan untuk melaksanakan satu jabatan atau pekerjaan tertentu pada golongan pangkat dan waktu tertentu. - Tunjangan
Tunjangan adalah penghasilan tambahan di luar gaji pokok yang berkaitan dalam pelaksanaan tugas dan sebagai insentif. Misalnya adalah tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan makan, dll.
2. Penghasilan Tidak Rutin
Penghasilan tidak rutin adalah upah atau
gaji yang diterima secara tidak teratur oleh seorang pegawai atau penerima
penghasilan lainnya, seperti:
- Bonus
Bonus adalah tambahan penghasilan di luar gaji kepada pegawai atau dividen tambahan kepada pemegang saham. - Tunjangan
Hari Raya Keagamaan (THR)
THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan dengan perhitungan proposional dan dibayarkan menjelang hari raya keagamaan. - Upah Lembur
Upah lembur adalah tambahan upah yang dibayarkan perusahaan karena pekerja melakukan perpanjangan jam kerja dari jam kerja normal yang telah ditentukan
·
Iuran
BPJS atau premi asuransi pegawai yang dibayarkan perusahaan
·
BPJS
adalah program jaminan sosial yang diselenggarakan Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS).
·
Setiap
warga negara Indonesia dan asing yang telah tinggal di Indonesia selama lebih
dari 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS.
·
Iuran
BPJS dibayar oleh pemberi kerja dan pekerja dengan persentase iuran dari gaji
atau upah (tidak dijelaskan dalam peraturan bahwa apakah gaji ini merupakan
gaji pokok, gaji bruto, gaji bersih, dsb) yang telah ditentukan dalam Peraturan
Pemerintah.
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Jaminan Kecelakaan Kerja adalah kompensasi
dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan saat mulai
berangkat kerja sampai tiba kembali di rumah atau menderita penyakit yang
berhubungan dengan pekerjaan.
Iuran JKK dibayar sepenuhnya oleh
perusahaan. Besarnya iuran berdasarkan kelompok jenis usaha dan risiko:
- Kelompok I : premi sebesar 0,24% x upah kerja
sebulan.
- Kelompok II : premi sebesar 0,54% x upah kerja
sebulan.
- Kelompok III : premi sebesar 0,89% x upah kerja
sebulan.
- Kelompok IV : premi sebesar 1,27% x upah kerja
sebulan.
- Kelompok V : premi sebesar 1,74% x upah kerja
sebulan.
5. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian diperuntukkan bagi ahli
waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena
kecelakaan kerja.
Pengusaha wajib menanggung iuran program
Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari gaji atau upah.
Jaminan Kesehatan (JKes / BPJS
Kesehatan) berlaku sejak Juli 2015
Jaminan Kesehatan adalah program BPJS
Kesehatan yang diikuti wajib pajak.
Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan
Kesehatan adalah 5% dari gaji per bulan yaitu sebanyak 4% dibayar oleh pemberi
kerja dan 1% oleh pegawai.
Gaji atau upah yang digunakan sebagai
dasar perhitungan iuran Jaminan Kesehatan terdiri dari gaji atau upah pokok dan
tunjangan tetap.
Batas paling tinggi gaji atau upah per bulan
yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah 2 kali PTKP dengan status
kawin dengan 1 anak.
Untuk keluarga lainnya, yaitu terdiri
dari anak keempat dan seterusnya, orang tua dan mertua, besarnya iuran adalah
1% per orang dari gaji/upah.
Tunjangan PPh 21 (yang dibayarkan
perusahaan, jika ada)
Bagi pemberi kerja yang memberikan
tunjangan PPh 21 kepada pegawainya, dalam hal ini tunjangan PPh 21 penuh atau
sebagian, maka jumlah tunjangan PPh 21 ini merupakan komponen penambah
penghasilan bruto.
Tunjangan BPJS (yang dibayarkan
perusahaan, jika ada)
Bagi pemberi kerja yang memberikan
tunjangan BPJS (JKK, JK, JP, JKes) secara penuh dengan metode perhitungan gaji
bersih atau gross up, maka tunjangan ini dijadikan komponen
penambah penghasilan bruto.
9. Pengurang Penghasilan Bruto
Pengurang penghasilan bruto adalah
biaya-biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto atau kotor. Termasuk di
dalamnya adalah:
- Biaya
Jabatan
Biaya jabatan adalah biaya yang diasumsikan petugas perpajakan sebagai pengeluaran (biaya) selama setahun yang berhubungan dengan pekerjaan. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 menetapkan, biaya jabatan adalah sebesar 5% dari penghasilan bruto setahun dan setinggi-tingginya Rp 500.000 sebulan atau Rp 6 juta setahun. Dari staf biasa hingga direktur berhak mendapatkan pengurang penghasilan bruto ini. - Biaya
Pensiun
Biaya pensiun adalah pengurang penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21 yang terutang dan harus dipotong atas penghasilan yang diterima penerima pensiun secara bulanan. Besarnya biaya pensiun yang ditetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 adalah 5% dari penghasilan bruto dan setinggi-tingginya Rp 200.000 per bulan atau Rp 2.400.000 per tahun. - Iuran BPJS
yang Dibayarkan Karyawan
Dalam hal iuran BPJS yang persentasenya dibayarkan karyawan, maka komponen dimasukkan sebagai pengurang penghasilan bruto. Iuran BPJS yang termasuk sebagai pengurang penghasilan bruto tersebut adalah:
- Jaminan
Hari Tua (JHT)
- Program ini ditujukan sebagai pengganti
terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat atau hari tua
dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Jumlah iuran program
jaminan hari tua yang ditanggung perusahaan adalah 3,7%, sedangkan yang
ditanggung pekerja adalah 2%. Premi JHT yang diberikan pemberi kerja tidak
dimasukkan sebagai komponen penambah penghasilan. Pengenaan pajaknya akan
dilakukan pada saat karyawan menerima JHT. Sedangkan premi JHT yang
dibayar sendiri oleh karyawan merupakan pengurang penghasilan bruto.
- Jaminan
Pensiun (JP)
Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan memberikan derajat kehidupan yang layak bagi pesertanya dan/atau ahli warisnya - dengan memberikan penghasilan setelah peserta
memasuki usia pensiun, cacat total atau meninggal dunia. Jaminan Pensiun
(JP) berlaku sejak Juli 2015. Iuran program JP adalah 3%, yang terdiri
atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
- Jaminan
Kesehatan (JKes)
Sejak 1 Juli 2015, tarif iuran Jaminan Kesehatan yang dibayarkan pegawai adalah 1%. - PTKP
(Penghasilan Tidak Kena Pajak)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang merupakan komponen penting cara perhitungan PPh 21 2018 adalah jumlah nilai penghasilan bruto bagi wajib
pajak yang tidak
dikenakan pajak. Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-16/PJ/2016 dan PMK No. 101/PMK.010/2016, berikut ini tarif PTKP terbaru
yang perlu Anda ketahui:
- Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 4.500.000 per
bulan untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000,- per tahun atau Rp 375.000 per
bulan tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan
untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 per tahun atau Rp 375.000 per bulan tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang unt
BalasHapusFuja Desi Pangestu
XI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.
Cindy tri wf
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.
Adinda Aurellia Salsabilla
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
Jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Nazwa adira khania
BalasHapusXI ips 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.
Al Puja Diana Sari
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.
Deka Sintiani
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
Jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Dipangga
BalasHapusxI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.
Regina valencia
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
Jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Lintang Dwi Hapsari
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Putra sakinio
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Angger Nursidiq
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Muhammad Nabil Dzaky
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
FAIZSAL ADAM FIRDAUS
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Ridho Fahrezi
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Sefia Faza Rizqi S
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
Jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Syakila Haswa
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.
Delia Putri
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp 4.000.000
Iuran Pensiun = Rp 150.000
Jaminan Sosial = Rp 200.000
THT = Rp 50.000
Pendapatan bersih = Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp 3.600.000 x 12 = Rp 43.200.000
Jumlah pendapatan Tuan firdas selama setahun adalah Rp 43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp 54.00.000. Maka tidak dikenai pajak atas penghasilan tersebut.
Muhammad Rhifal Al Fattah
BalasHapus11 IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.
Nabila syafithri
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.
Dandy sahona
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut
BalasHapusM.Alif Akbar
XI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut
Akmal
BalasHapusXI IPS 3
Gaji pokok = Rp.4.000.000
Iuran Pensiun = Rp. 150.000
Jaminan Sosial = Rp. 200.000
THT = Rp. 50.000 -
Pendapatan bersih Rp 3.600.000
Total pendapatan selama setahun Rp.3.600.000 x 12 = Rp. 43.200.000
pendapatan Tuan fadas selama setahun adalah Rp.43.200.000 dimana penghasilan ini berada dibawah Rp.54.00.000. Maka tidak dkenai pajak atas penghasilan tersebut.