BUMS Kelas X IPS 3
Materi : Ekonomi
Jam ke : 1,2
Kelas : X IPS 3
Kd.3.7 : Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan peran BUMN dan BUMD dalam perekonomian
· : Menjelaskan bentuk-bentuk BUMN dan BUMD
· : Menjelaskan jenis-jenis Kegiatan Usaha BUMD
Kegiatan Siswa : Siswa dapat menjelaskan Pengertian BUMS,Ciri -ciri BUMS,Peran BUMS
Appersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga kalian sehat
walafiat dan sudah melaksanakan solat duha,hari ini mari kita belajar tentang
BUMS
Pengertian BUMS
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan pada badan usaha swasta asing yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat luar negeri.
Fungsi Dan Peranan BUMS
Fungsi BUMS
- Untuk rekan kerja pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
- Untuk rekan dalam pengelolaan sumber daya
- Merupakan dinamisator dalam sebuah perekonomian masyarakat
- Untuk memberikan pelayanan bagi masyarakat
Peranan (BUMS)
- Untuk Mitra BUMN
- Untuk Penambah produksi nasional
- Untuk membuka kesempatan kerja
- Untuk penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional
- Untuk membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah.
- Untuk membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan.
Ciri Ciri BUMS
Badan Usaha Milik Swasta mempunyai ciri-ciri atau karekteristik. Ciri-Ciri Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) Secara Umum yaitu sebagai berikut :
- Badan usaha yang modalnya sepenuhnya berasal dari pihak swasta
- Pengawasan yang dijalankan secara hirarki dan fungsional oleh sih pemegang perusahaan
- Untuk mencari keuntungan yang sebesar-besarnya
- Dalam pembagian laba berdasarkan pada pemilik saham atau modal terbanyak
- Sebuah Badan usaha yang mempunyai badan hukum
- Dijalankan dan dimodali oleh perorangan, banyak orang atau berkelompok.
- Para anggota mempunyai hak suara sesuai dengan jumlah modal/saham
- Bisa menjual saham melalui bursa efek
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRaisa khairinnisa ghassani
BalasHapusX IPS 3
1. Jelaskan pengertian BUMS!
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
2. Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia?
karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3. tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS
1. Perusahan perseorangan
2. Firma
3. Perseroan terbatas (PT)
4. CV
Mutia Az Zahra
BalasHapusX IPS 3
1. Jelaskan pengertian BUMS
Jawab:
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
2. Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia.
Jawab:
karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3. tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS
Jawab:
1. Perusahaan perseorangan
adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
2. Firma
merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
3. Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV)
adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang
4. Perseroan terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas serta peraturan pelaksanaannya
Selvi Varadila
BalasHapusX IPS 3
1.Jelaskan pengertian BUMS!
BUMS ( badan usaha milik swasta ) adalah sebuah badan usaha yang tidak dikelola oleh negara melainkan oleh seseorang atau pihak tertentu.
2.Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia?
karena untuk membuka lahan pekerjaan baru untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di Indonesia.
3.Tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS!
- Perusahaan perseorangan
- Firma
- Persekutuan komanditer (CV)
- Perseroan terbatas (PT)
Farhatul ummi
BalasHapusX IPS 3
1) Jelaskan pengertian BUMS
= BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) ialah suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
2) Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia?
= karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru, untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3) Tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS!
= - Perusahan perseorangan
- Firma
- Perseroan terbatas (PT)
- CV (persekutuan komanditer)
Intan Marlida
BalasHapusX IPS 3
1. Jelaskan pengertian BUMS
: BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan pada badan usaha swasta asing yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat luar negeri.
2. Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia
: Karena BUMS membantu menghasilkan pendapatan negara lewat pajak yang dikenakan kepada masing2 perusahaan.
BUMS juga dapat menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran.
3. tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS
: • PT Pupuk Kaltim
• PT Union Metal
• PT Djarum
• PT Holcim
• PT Karakatau Steel
• PT XL Axiata Tbk
• PT Aneka Elektrindo Nusantara
• PT Fasfood Indonesia
• PT Astra Internasional
• PT Ghobel Dharma Nusantara
• PT Freeport Indonesia
• PT Exxon Company
Rieke Naurah Kayana
BalasHapusX IPS 3
1. Jelaskan pengertian BUMS
2. Mengapa BUMS bisa dibiarkan berdiri di Indonesia
3. menuliskan contoh jenis kegiatan BUMS
Jawab:
1.BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) adalah badan usaha yang modalnya semua dari pihak swasta, badan usaha milik pribadi ini dapat dimiliki oleh satu atau lebih orang dalam bentuk kerjasama investasi. Perusahaan swasta dibedakan dari perusahaan swasta dalam negeri dan perusahaan swasta asing. Perusahaan Swasta Dalam Negeri adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan pada perusahaan swasta asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh masyarakat asing.
2.karena BUMS di Indonesia berperan untuk meningkatkan ketersediaan lapangan pekerjaan serta penyerapan tenaga kerja.
3.Perusahaan swasta - Perusahaan
- Federasi komandan (CV)
- Perseroan terbatas (PT
Ammara Dara Aisyah
BalasHapusX IPS 3
1. BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
2. Karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3. Perusahaan peseorangan, CV, Firma, PT.
Nama:Fadhlan Satria Ahmad
BalasHapusKelas:X IPS y
1.BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
2.karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3.Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan Terbatas (PT)
Nama:Bagus Anggoro Putra
BalasHapusKelas:X IPS 3
1.BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
2.karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3.Perusahaan Perseorangan
-Firma (fa)
-Persekutuan Komanditer (CV)
-Perseroan Terbatas (PT)
Noviya Putri
BalasHapusX IPS 3
1. Jelaskan pengertian BUMS!
•BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
2.Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia?
•BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia karena mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya serta membuka lapangan kerja.
3.Tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS
•Perusahaan perseorangan
•Firma
•Persekutuan komanditer (CV)
•Perseroan terbatas (PT)
M annur alghifari.y
BalasHapusX ips 3
1.Jelaskan pengertian BUMS!
BUMS ( badan usaha milik swasta ) adalah sebuah badan usaha yang tidak dikelola oleh negara melainkan oleh seseorang atau pihak tertentu.
2.Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia?
karena untuk membuka lahan pekerjaan baru untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di Indonesia.
3.Tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS!
- Perusahaan perseorangan
- Firma
- Persekutuan komanditer (CV)
- Perseroan terbatas (PT
Dayyan Nasywa Salsabila
BalasHapusX IPS 3
1. Jelaskan pengertian BUMS!
BUMS (Badan Usaha Milih Swasta) adalah suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
2. Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia?
Karena penambah produksi nasional, membuka kesempatan kerja, penambah kas negara dan pemacu pada pendapatan nasional, membantu pemerintah dalam pengelolaan dan mengusahakan suatu kegiatan ekonomi yang tidak ditangani oleh pemerintah, dan membantu pemerintah dalam usaha dalam pemerataan pendapatan.
3. Tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS!
Perusahaan perseorangan.
Firma.
Persekutuan komanditer (CV).
Perseroan terbatas (PT).
1. Jelaskan pengertian BUMS!
BalasHapusBUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal
2. Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia?
karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur.Maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia
3. tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS
-Perusahan perseorangan
- Firma
- Perseroan terbatas (PT)
- CV
Nazaruddin Amin
BalasHapusX IPS 3
1•Jelaskan pengertian BUMS
;BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing. Badan usaha swasta dalam negeri yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat dalam negeri. Sedangkan pada badan usaha swasta asing yaitu suatu badan usaha yang modalnya dipunyai oleh masyarakat luar negeri.
2•Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia
;Karena BUMS membantu menghasilkan pendapatan negara lewat pajak yang dikenakan kepada masing masing perusahaan.
BUMS juga dapat menyerap tenaga kerja sehingga mengurangi pengangguran.
3• tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS
-PT Pupuk Kaltim
-PT Union Metal
-PT Djarum
-PT Holcim
-PT Karakatau Steel
-PT XL Axiata Tbk
-PT Aneka Elektrindo Nusantara
-PT Fasfood Indonesia
-PT Astra Internasional
-PT Ghobel Dharma Nusantara
-PT Freeport Indonesia
-PT Exxon Company.
Eka citra yulianti
BalasHapusX IPS 3
1. Jelaskan pengertian BUMS
BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
2. Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia
karena untuk membuka lahan pekerjaan baru untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di Indonesia.
3. tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS
A.Perusahaan Perseorangan
B.Firma.
C.CV
D.PT
Rival Syaputra
BalasHapusX IPS 3
1.BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
2.karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3.Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan Terbatas (PT)
Aisyah Maharani
BalasHapusX IPS 3
1. BUMS ( badan usaha milik swasta ) adalah sebuah badan usaha yang tidak dikelola oleh negara melainkan oleh seseorang atau pihak tertentu.
2. karena untuk membuka lahan pekerjaan baru untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di Indonesia.
3. Persekutuan komanditer (CV).
Rizkia Nindi Defrilia
BalasHapusX IPS 3
1.Jelaskan pengertian BUMS!
BUMS (Badan Usaha Milih Swasta) adalah suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal.
2.Mengapa BUMS boleh diizinkan berdiri di Indonesia!
Karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang menganggurmenganggur. maka diindonesia diperbolehkan badan usaha swasta beroperasi di Indonesia
3.tuliskan contoh jenis kegiatan BUMS!
• perusahaan perseorangan
• Firma
• Persekutuan komanditer (CV).
• Perseroan terbatas (PT).
Maulana Toha Fauzi
BalasHapusX IPS 3
1.BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
2.karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3.Perusahaan Perseorangan
Firma (fa)
Persekutuan Komanditer (CV)
Perseroan Terbatas (PT)
Muhammad Rizky Dodik Kuncoro
BalasHapusX IPS 3
1.BUMS (Badan Usaha Milik Swasta) merupakan suatu badan usaha yang semua permodalannya berasal dari pihak swasta, badan usaha milik swasta ini bisa dipunyai oleh seorang atau beberapa orang dalam bentuk kerja sama penanaman modal. Badan usaha swasta dibedakan atas badan usaha swasta dalam negeri dan badan usaha swasta asing.
2.karena, untuk membuka lahan pekerjaan baru. untuk para orang yang sedang mengangur. maka di indonesia di perbolehkan badan usaha swasta ber operasi di indonesia.
3.Perusahaan Perseorangan
-Firma (fa)
-Persekutuan Komanditer (CV)
-Perseroan Terbatas (PT)