Badan usaha Dalam Perekonomian Indonesia Kelas X IPS 2
Materi : Ekonomi
Jam ke : 1,2
Kelas : X IPS 2
Kd.3.7 : Badan Usaha Milik Negara (BUMN,BUMD)
Kegiatan Siswa : Siswa dapat menjelaskan BUMN
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut : 1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 7. Pembuka lapangan kerja 8. Penghasil devisa negara 9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. Bentuk-Bentuk BUMN – BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut. a. Badan Usaha Perseroan (Persero) Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero) Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero) PT Pertamina, PT Kimia Farma Tbk PT Kereta Api Indonesia PT Bank BNI Tbk PT Jamsostek PT Garuda Indonesia PT Perubahan Pembangunan PT Telekomunikasi Indonesia PT Tambang Timah Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero) Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan Modal berbentuk saham Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan Tidak mendapatkan fasilitas dari negara Pegawai persero berstatus pegawai negeri Pemimpin berupa direksi Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata
Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan b. Badan Usaha Umum (Perum) Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum) 1. Perum Damri 2. Perum Bulog 3. Perum Pegadaian 4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) 5. Perum Balai Pustaka 6. Perum Jasatirta 7. Perum Antara 8. Perum Peruri 9. Perum Perumnas Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum) Melayani kepentingan masyarakat yang umum Pemimpin berupa direksi atau direktur Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta Dapat menghimpun dana dari pihak Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara Menambah keuntungan kas negara Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut… Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas. Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
tugas kalian silahkan komen diblogger ibu tentang BUMN
M.Caisar kahfie
BalasHapusX ips 2
Secara umum BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Dari modalnya sendiri diperoleh melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan. Dalam pasal tersebut juga disebutkan jika kegiatan utama badan usaha milik negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.Adapun beberapa fungsi badan usaha milik negara semuanya ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Hal ini sesuai dengan tujuan berdirinya badan tersebut. Berikut beberapa fungsi dari berdirinya badan usaha milik negara
• Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
• Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
• Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
• Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
• Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
• Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
• Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
• Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan. Dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara
Ciri utama dari badan usaha milik negara adalah sebagai sumber pemasukan negara. Dana yang diperoleh negara selama ini sebagian besar berasal dari sini. Badan usaha milik negara kerap kali melakukan kegiatan penyediaan dan pelayanan barang bagi masyarakat. Hal inilah yang menjadi pemasukan negara secara rutin.
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh
Dalam lingkup kegiatannya badan usaha milik negara ini diawasi, dikontrol, serta dikuasai penuh oleh negara. Upaya untuk memegang penuh kekuasaan ini bertujuan supaya menghindari penyelewengan dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
Oleh karena semua kekuasaan di tangan negara atau pemerintah, maka resiko pun sepenuhnya ditanggung oleh mereka. Pada intinya pemerintah atau negara punya tanggung jawab dan hak penuh atas operasional BUMN. Jadi bagaimana jalannya badan usaha milik negara semua tergantung bagaimana pemerintah memegang kendali.
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik
Tujuan utama badan usaha milik negara dibentuk memang pada dasarnya untuk melayani masyarakat. Hal ini bisa dilihat dari bidang usaha yang dijalankan. Mulai dari pelayanan listrik, komunikasi, air, dan lain sebagainya.
Atiya putri melinda
BalasHapusXips2
Rendy Kurniawan
BalasHapusX IPS 2
BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Dari modalnya sendiri diperoleh melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan. Dalam pasal tersebut juga disebutkan jika kegiatan utama badan usaha milik negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Fungsi BUMN
• Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
• Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
• Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
• Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
• Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
• Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
• Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
• Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan. Dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.
Ciri-Ciri BUMN
1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik
5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
6. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Contoh BUMN
1. Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusBUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
BalasHapusTujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Dari modalnya sendiri diperoleh melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan. Dalam pasal tersebut juga disebutkan jika kegiatan utama badan usaha milik negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Fungsi BUMN
• Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
• Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
• Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
• Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
• Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
• Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
• Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
• Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan. Dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.
Ciri-Ciri BUMN
1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik
5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
6. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Contoh BUMN
1. Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk
Ayu widya ningsih
BalasHapusX ips2
(PENGERTIAN)
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
(MANFAAT)
Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) antara lain: 1.)memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa.
2.) Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja.
3.)Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa.
Evita Windi Setya Ningrum
BalasHapusx ips 2
BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Veni Kurnia Ningrum Hermanto
BalasHapusXips2
BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Dari modalnya sendiri diperoleh melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan. Dalam pasal tersebut juga disebutkan jika kegiatan utama badan usaha milik negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Fungsi BUMN
• Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
• Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
• Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
• Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
• Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
• Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
• Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
• Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan. Dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.
Ciri-Ciri BUMN
1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik
5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
6. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Contoh BUMN
1. Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk
Meilisa Sarah
BalasHapusX IPS 2
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan
M.Fasha Agustama
BalasHapusX IPS 2
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Fungsi BUMN:
1. Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat
2. Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
3. Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
4. Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
5. Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
6. Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru.
7. Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
8. Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan.
Ciri-Ciri BUMN:
1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara.
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh.
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah.
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik.
5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat.
6. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat.
Contoh BUMN:
1. Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk
Alifah khoirunisa
BalasHapusX IPS 2
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan
ranti retno wulan
BalasHapusx ips 2
Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003.Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada.
Fungsi BUMN, sebagai berikut:
-BUMN sebagai alat pemerintah Indonesia, dalam mengelola serta menata kebijakan perekonomian masyarakat
-menyediakan barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan orang banyak
-pelopor bagi banyak sector ekonomi yang belum diminati swasta
-membantu meningkatkan serta mendorong aktifitas masyarakat di berbagai jenis usaha
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSopana Al abid
BalasHapusX IPS 2
BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
Fungsi dari BUMN
1.Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
2. Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
3. Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
4. sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
5.usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
6.Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
7.Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
8.Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan.
rizki ananda putri
BalasHapusx ips 2
BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara.negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia.badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat.badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi.selain itu soal permodalan badan usaha milik negara,baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang.tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1
dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
dari modalnya sendiri diperoleh melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan.dalam pasal tersebut juga disebutkan jika kegiatan utama badan usaha milik negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara.dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
fungsi BUMN
•sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat,dalam hal ini rakyat Indonesia.
•berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
•sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
•berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
•badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil.termasuk UKM,serta koperasi.
•sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru.ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
•pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar.maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
•badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan.dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.
ciri-ciri BUMN
1. sebagai sumber pemasukan negara
2. pemerintah memegang kekuasaan penuh
3. segala resiko ditanggung pemerintah
4. melayani kepentingan umum dan pelayanan untuk publik
5. kepemilikan saham bisa dimiliki masyarakat
6. menyediakan produk yang merupakan kebutuhan masyarakat
contoh BUMN
1. bidang pemberdayaan energi,contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat,PT. Perusahaan Gas Negara,PT.Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. perbankan,termasuk PT. BNI,PT. BRI,PT.BTN,serta PT. Bank Mandiri.
Syifa fauziya azzahra
BalasHapusX Ips 2
Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Fungsi BUMN
• Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
• Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
• Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
• Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
• Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
Ciri ciri BUMN
1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik
5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
6. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Naifa adila sakanebat
BalasHapusX IPS 2
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan.
Cipto Agung Satrio
BalasHapusX IPS 2
BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Dari modalnya sendiri diperoleh melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan. Dalam pasal tersebut juga disebutkan jika kegiatan utama badan usaha milik negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Fungsi BUMN
• Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
• Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
• Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
• Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
• Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
• Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
• Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
• Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan. Dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.
Ciri-Ciri BUMN
1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik
5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
6. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Contoh BUMN
1. Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk
Argya cetta
BalasHapusX IPS 2
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO). Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Fungsi BUMN:
1. Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat
2. Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
3. Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
4. Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
5. Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
6. Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru.
7. Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
8. Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan.
Ciri-Ciri BUMN:
1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara.
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh.
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah.
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik.
5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat.
6. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat.
Contoh BUMN:
1. Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tb
Inaya maulidina
BalasHapusX ips 2
BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.
Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.
Bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Dari modalnya sendiri diperoleh melalui penyertaan langsung yang berasal dari kekayaan negara dan sengaja dipisahkan. Dalam pasal tersebut juga disebutkan jika kegiatan utama badan usaha milik negara adalah mengelola cabang-cabang produksi yang penting bagi negara. Dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Fungsi BUMN
• Sebagai badan penyedia produk baik itu barang dan jasa bagi masyarakat, dalam hal ini rakyat Indonesia.
• Berfungsi sebagai salah satu media bagi pemerintah untuk membuat kebijakan perekonomian.
• Sebagai alat untuk menciptakan lapangan kerja
• Berfungsi sebagai sumber pendapatan atau devisa negara.
• Badan usaha milik negara juga bisa dijadikan media pengembangan usaha kecil. Termasuk UKM, serta koperasi.
• Sebagai salah satu simultan atau istilahnya adalah pendorong munculnya beberapa peluang usaha baru. Ini ada hubungannya dengan fungsi sebelumnya yaitu menciptakan lapangan kerja.
• Pengelolaan sumber daya alam milik negara juga perlu diatur dengan benar. Maka dengan adanya badan usaha milik negara ini lah bisa dijadikan media pengatur yang tepat.
• Badan usaha milik negara juga berfungsi sebagai pelopor pembangunan. Dari beberapa macam sektor usaha yang sekiranya belum terjamah oleh sektor swasta.
Ciri-Ciri BUMN
1. Sebagai Sumber Pemasukan Negara
2. Pemerintah Memegang Kekuasaan Penuh
3. Segala Resiko Ditanggung Pemerintah
4. Melayani Kepentingan Umum Dan Pelayanan Untuk Publik
5. Kepemilikan Saham Bisa Dimiliki Masyarakat
6. Menyediakan Produk Yang Merupakan Kebutuhan Masyarakat
Contoh BUMN
1. Bidang pemberdayaan energi, contohnya seperti PT. PLN yang menyediakan kebutuhan listrik masyarakat, PT. Perusahaan Gas Negara, PT. Tambang Bukit Asam yang menyediakan bahan bakar batu bara.
2. Perbankan, termasuk PT. BNI, PT. BRI, PT.BTN, serta PT. Bank Mandiri, tbk
Raya Rafael pangestu
BalasHapusX ips 2
Istilah BUMN atau kependekan dari Badan Usaha Milik Negara memiliki pengertian sebagai suatu badan usaha, dimana modalnya dimiliki oleh pemerintah yang berasal dari kekayaan Negara. Hal ini sesuai dengan UU no. 19 tahun 2003.Tujuan didirikanya BUMN adalah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, serta memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai sector yang ada.
Fungsi BUMN, sebagai berikut:
-BUMN sebagai alat pemerintah Indonesia, dalam mengelola serta menata kebijakan perekonomian masyarakat
-menyediakan barang serta jasa untuk memenuhi kebutuhan orang banyak
-pelopor bagi banyak sector ekonomi yang belum diminati swasta
-membantu meningkatkan serta mendorong aktifitas masyarakat di berbagai jenis usaha
Prita Yana Falihah
BalasHapusX IPS 2
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut :
1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
7. Pembuka lapangan kerja
8. Penghasil devisa negara
9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan b. Badan Usaha Umum (Perum) Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum)
1. Perum Damri
2. Perum Bulog
3. Perum Pegadaian
4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri)
5. Perum Balai Pustaka
6. Perum Jasatirta
7. Perum Antara
8. Perum Peruri
9. Perum Perumnas Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum) Melayani kepentingan masyarakat yang umum Pemimpin berupa direksi atau direktur Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta Dapat menghimpun dana dari pihak Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara Menambah keuntungan kas negara Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia.
Prita Yana Falihah
BalasHapusX IPS 2
BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut : 1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 7. Pembuka lapangan kerja 8. Penghasil devisa negara 9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan b. Badan Usaha Umum (Perum) Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain.
Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum) 1. Perum Damri 2. Perum Bulog 3. Perum Pegadaian 4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) 5. Perum Balai Pustaka 6. Perum Jasatirta 7. Perum Antara 8. Perum Peruri 9. Perum Perumnas Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum) Melayani kepentingan masyarakat yang umum Pemimpin berupa direksi atau direktur Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta Dapat menghimpun dana dari pihak Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara Menambah keuntungan kas negara Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia.