Menghitung Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan Kelas XI IPS 1
Materi : Ekonomi
Kelas : XI IPS 1
Jam ke : 3,4
Kd.3.7 : Menganalisis Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia
· Menjelaskan objek dan cara pengenaan pajak
Kegiatan Siswa : Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)
Apersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga hari ini
kalian sehat semua ya dan sudah melaksanakan solat duha,baiklah materi kita
hari ini akan membahas Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB )
.
Besarnya penghasilan Tidak kena pajak ( PTKP )
Berdasarkan aturan yang baru
Keterangan | Besarnya PTKP Per Tahun |
Untuk diri wajib pajak orang pribadi | RP.54.000.000,00 |
Tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin | RP. 4.500.000,00 |
Tambahan untuk istri yang bekerja penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | RP.54.000.000,- |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah,semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang |
RP. 4.500.000,- |
PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Rohmad Nayoan ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Rohmad Nayoan membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00.
Pada bulan Juli 2016 Rohmad Nayoan hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Begini tahapannya:
1. Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan= 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000
2. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000
--------------------------------------- +
Rp 125.000.000
3. Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:
NJKP= 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB= 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
Tugas kalian silahkan komen diblogger dari contoh yang ibu berikan,kemudian minggu depan kita uji blok yang kedua
Komentar
Posting Komentar