Menghitung Pajak PPh Pasal 21 Kelas XI IPS 2
Materi : Ekonomi
Kelas : XI IPS 1
Jam ke : 2
Kd.3.7 : Menganalisis perpajakan Dalam pembangunan Ekonomi
A Tujuan
Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
·
Menjelaskan pengertian pajak
·
Menjelaskan fungsi, manfaat, dan tarif pajak
·
Menjelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
MB Assalamualaikum anak anakku bagaimana khabar kalian semoga hari ini kalian masih semangat mengikuti PJJ,materi yang akan ibu bahas hari ini adalah tentang pajak
Kegiatan Siswa : 1. Memahami arti pajak,fungsi,manfaat dan tarif pajak
2. Ciri ciri pajak
3. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
CIRI – CIRI PAJAK
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak
PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA
Perbedaan pajak dan pungutan resmi selain pajak akan disajikan melalui tabel di
Pembeda | Pajak | Pungutan Resmi |
selain pajak | ||
Dasar Pelaksanaan | Dilakukan berdasarkan | Dilakukan berdasarkan jasa atau |
| undang undang untuk membiayai | pelayanan baik secara langsung |
| pengeluaran umum | maupun tidak langsung yang di |
| terima wajib pajak | |
Sifat iuran | Iuran dengan imbalan tidak lang | Iuran imbalan langsung dari negara |
| sung dari negara | |
Unsur Paksaan | Dapat dipaksakan baik secara | Tidak ada unsur paksaan |
| perorangan maupun dalam bentuk | |
| badan usaha | |
Subyek pengenaan | Berlaku untuk seluruh rakyat | pengenaan terbatas pada |
| tanpa kecuali | orang orang tertentu |
Prestasi atau imbalan | diterima oleh seluruh lapisan | diterima oleh golongan tertentu |
| masyarakat | |
Tugas kalian silahkan baca materi pengertian pajak, ciri - ciri pajak dan perbedaan pajak dengan
pungutan resmi lainnya kemudian silahkan komen diblogger ibu ,bagian kalian yang belum memahami tentang pajak silahkan bertanya di group kelas baik di whats App atau diclassroom
Erlyta Kurnia Dwi A
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara / Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara, Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara, Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung, Berdasarkan Undang-undang.
3. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pungutan resmi ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.
Salwa Salsabila
BalasHapusXI IPS 2
andini saputri
BalasHapusXI IPS 2
Diana marsela
BalasHapusXI IPS 2
Nadya Bulan Ramadhini
BalasHapusXI IPS 2
Florentic helau
BalasHapusXI IPS 2
MUTIARA ROSMIATI ADDRI
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dipungut berdasarkan undang-undang.
Dipungut oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Tidak menimbulkan kontra prestasi secara langsung.
Sebagai sumber pembiayaan pemerintah.
Sebagai alat untuk mengatur anggaran negara.
3. Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.
Abdullah Wiratama
BalasHapusXI IPS 2
Pengertian pajak:
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara / Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara.
Ciri-ciri pajak antara lain:
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara.
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung.
4. Berdasarkan Undang-undang.
• Pungutan resmi ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.
Ahmad Raihan Alfarizi
BalasHapusXl ips2
1. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara / Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara, Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara, Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung, Berdasarkan Undang-undang.
3. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pungutan resmi ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.
M. Ikhsan Al-Hakim
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.
2. - Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
-Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
-Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
-Berdasarkan Undang-undang
3.Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalannya secara langsung karena uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. sedangkan Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung.
Alfath nurfadlillah
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara / Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara, Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara, Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung, Berdasarkan Undang-undang.
3. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pungutan resmi ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.
Farah Pandu Saptari
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dipungut berdasarkan undang-undang.
Dipungut oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Tidak menimbulkan kontra prestasi secara langsung.
Sebagai sumber pembiayaan pemerintah.
Sebagai alat untuk mengatur anggaran negara.
3. Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.
Muhammad Diva N
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara / Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara, Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara, Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung, Berdasarkan Undang-undang.
3. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pungutan resmi ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.
Dimas Aditya Pratama
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara / Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara, Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara, Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung, Berdasarkan Undang-undang.
3. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
• Pungutan resmi ini dikenakan kepada masyarakat atau warga yang menggunakan fasilitas yang disediakan negara. Retribusi dikelola oleh Pemerintah Daerah dan uangnya digunakan untuk pelayanan umum yang berkaitan dengan jenis retribusi. Pembayaran retribusi ini tergantung pada kemauan si pembayar, artinya pungutan retribusi hanya dikenakan pada orang yang menikmati atau menerima jasa retribusi tersebut.
Novita Safitri
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dipungut berdasarkan undang-undang.
Dipungut oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Tidak menimbulkan kontra prestasi secara langsung.
Sebagai sumber pembiayaan pemerintah.
Sebagai alat untuk mengatur anggaran negara.
3. Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.
Thoriq Adrian W
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.
2.
• Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
• Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
• Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
• Berdasarkan Undang-undang
3. Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalannya secara langsung karena uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. sedangkan Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung.
Faishal Ramadhan
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak.
2. - Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
-Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
-Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
-Berdasarkan Undang-undang
3.Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan usaha yang bersifat memaksa. Pembayar pajak tidak mendapatkan imbalannya secara langsung karena uang pajak digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. sedangkan Retribusi sebagaimana diketahui, merupakan pungutan resmi yang dilakukan pemerintah kepada perorangan atau badan usaha yang sudah mendapatkan balas jasa secara langsung.
YOGA ADITYA DARWIN
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Dipungut berdasarkan undang-undang.
Dipungut oleh pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.
Tidak menimbulkan kontra prestasi secara langsung.
Sebagai sumber pembiayaan pemerintah.
Sebagai alat untuk mengatur anggaran negara.
3. Imbalan pajak tidak dapat langsung dinikmati sementara pungutan lain dapat langsung dirasakan. Pajak juga mengandung unsur paksaan, sementara pungutan lain tanpa paksaan. Selain itu, pajak berlaku untuk semua penduduk, sementara pungutan lain hanya untuk kalangan tertentu.
hasna khaira annisa
BalasHapusXI ips 2
Intan Khairunisa
BalasHapusXI IPS 2
1. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain.
2. Ciri-ciri pajak:
•Merupakan kontribusi wajib warga negara
•Bersifat memaksa
•Tidak mendapat imbalan langsung
•Diatur dalam UUD
3. Pajak dilaksanakan berdasarkan UUD, bersifat memaksa, tidak mendapatkan imbalan secara langsung, dan diterima di semua lapisan masyarakat tanpa terkecuali. Sedangkan pungutan resmi selain pajak, dilakukan berdasarkan jasa dan mendapat pelayanan yg baik, langsung mendapat imbalan dari negara, tidak ada unsur paksaan dan hanya dapat diterima oleh golongan tertentu.