Pajak Kelas XI IPS 3
Materi : Ekonomi
Kelas : XI IPS 3
Jam ke : 3,4
Kd.3.7 : Pajak
A. Tujuan Pembelajaran
Setelah mengikuti proses pembelajaran, peserta didik diharapkan dapat:
· Menjelaskan pengertian pajak
· Menjelaskan fungsi, manfaat, dan tarif pajak
· Menjelaskan perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
MB Assalamualaikum anak anakku bagaimana khabar kalian semoga hari ini kalian masih semangat mengikuti PJJ,materi yang akan ibu bahas hari ini adalah tentang pajak
Kegiatan Siswa : 1. Memahami arti pajak
2. Ciri ciri pajak
3. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Pajak adalah
pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam
pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja
pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Uang
pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak
merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di
pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran
kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat
dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat
1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang
oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang,
dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan
negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
CIRI – CIRI PAJAK
Berdasarkan
pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi
Wajib Warga Negara
Artinya
setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya
berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat
objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan
Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP
yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu
artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena
pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan
omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai
dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun
2018).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk
Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif,
maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah
dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya
dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat
Imbalan Langsung
Pajak
berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir,
maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak
seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga
negara.
Jadi
ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima
manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan
jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa
pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya
pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang
mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak
PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI
LAINNYA
Perbedaan pajak dan pungutan resmi selain pajak akan disajikan melalui
tabel di
Pembeda |
Pajak |
Pungutan
Resmi |
selain
pajak |
||
Dasar Pelaksanaan |
Dilakukan berdasarkan |
Dilakukan berdasarkan jasa atau |
|
undang undang untuk membiayai |
pelayanan baik secara langsung |
|
pengeluaran umum |
maupun tidak langsung yang di |
|
terima wajib pajak |
|
Sifat iuran |
Iuran dengan imbalan tidak lang |
Iuran imbalan langsung dari negara |
|
sung dari negara |
|
Unsur Paksaan |
Dapat dipaksakan baik secara |
Tidak ada unsur paksaan |
|
perorangan maupun dalam bentuk |
|
|
badan usaha |
|
Subyek pengenaan |
Berlaku untuk seluruh rakyat |
pengenaan terbatas pada |
|
tanpa kecuali |
orang orang tertentu |
Prestasi atau imbalan |
diterima oleh seluruh lapisan |
diterima oleh golongan tertentu |
|
masyarakat |
|
Tugas kalian silahkan baca materi pengertian pajak, ciri - ciri pajak dan perbedaan pajak dengan
pungutan resmi lainnya kemudiansilahkan komen diblogger ibu,jika belum paham silahkan bertanya di group kelas atau Whats App atau di classroom
Komentar
Posting Komentar