Badan Usaha dalam Perekonomian Kelas X IPS 3

  Materi                 : Ekonomi

Jam ke                   : 5,6

Kelas                      : X IPS 3 

Kd.3.7                    : Badan Usaha Milik Negara (BUMN,BUMD)

Kegiatan Siswa      : Siswa dapat menjelaskan BUMN   

BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut : 1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 7. Pembuka lapangan kerja 8. Penghasil devisa negara 9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha. Bentuk-Bentuk BUMN – BUMN memiliki berbagai macam atau jenis bentuk-bentuk yang berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri dari dua bentuk, yaitu badan usaha perseroan (persero) dan badan usaha umum (perum). Penjelasan kedua bentuk BUMN adalah sebagai berikut. a. Badan Usaha Perseroan (Persero) Badan usaha perseroan (persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Maksud dan Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)  Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat  Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)  PT Pertamina,  PT Kimia Farma Tbk  PT Kereta Api Indonesia  PT Bank BNI Tbk  PT Jamsostek  PT Garuda Indonesia  PT Perubahan Pembangunan  PT Telekomunikasi Indonesia  PT Tambang Timah Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)  Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden  Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan  Modal berbentuk saham  Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan  Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan  Tidak mendapatkan fasilitas dari negara  Pegawai persero berstatus pegawai negeri  Pemimpin berupa direksi  Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan b. Badan Usaha Umum (Perum) Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) Menyelenggarakan usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyedia barang dan jasa berkualitas dengan harga yang dapat dijangkau masyarakat menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat. Contoh-Contoh Badan Usaha Umum (Perum) 1. Perum Damri 2. Perum Bulog 3. Perum Pegadaian 4. Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) 5. Perum Balai Pustaka 6. Perum Jasatirta 7. Perum Antara 8. Perum Peruri 9. Perum Perumnas Ciri-Ciri Badan Usaha Umum (Perum)  Melayani kepentingan masyarakat yang umum  Pemimpin berupa direksi atau direktur  Pekerja merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta  Dapat menghimpun dana dari pihak  Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan negara  Menambah keuntungan kas negara  Modal berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) –BUMN dalam fungsi dan peranannya memiliki berbagai macam manfaat-manfaat yang diberikan kepada negara dan rakyat indonesia. Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah sebagai berikut…  Memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang dan jasa  Membuka dan memperluas lapangan pekerjaan bagi penduduk angkatan kerja  Mencegah monopoli pihak swasta dipasar dalam pemenuhan barang dan jasa  Meningkatkan kuantitas dan kualitas dalam komiditi ekspor berupa penambah devisa baik migas maupun non migas.  Mengisi kas negara yang bertujuan memajukan dan mengembangkan perekonomian negara. 

tugas kalian silahkan komen diblogger ibu tentang BUMN

Komentar

  1. Nama : Mutia Az Zahra
    Kelas : X IPS 3
    Pengertian:
    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    Fungsi: Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut :
    1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
    2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
    3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
    4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
    5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
    6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
    7. Pembuka lapangan kerja
    8. Penghasil devisa negara
    9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
    10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

    BalasHapus
  2. Farhatul ummi
    X IPS 3

    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
    BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.Fungsi dan Peranan BUMN ialah
    1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
    2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
    3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
    4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
    5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
    6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
    7. Pembuka lapangan kerja
    8. Penghasil devisa negara
    9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
    10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
    Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan

    BalasHapus
  3. Selvi Varadila
    X IPS 3

    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
    BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    Fungsi dan peranan BUMN adalah :
    1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
    2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
    3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
    4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
    5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
    6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
    7. Pembuka lapangan kerja
    8. Penghasil devisa negara
    9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
    10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

    BalasHapus
  4. Intan Marlida
    X IPS 3

    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    Fungsi dan Peranan BUMN adalah :
    1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
    2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
    3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
    4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
    6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
    7. Pembuka lapangan kerja
    8. Penghasil devisa negara
    9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi,
    10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

    BalasHapus
  5. Nama:Bagus Anggoro Putra
    Kelas:X IPS 3

    -BUMN atau badan usaha milik negara yaitu badan usaha yang sebagian atau keseluruhan kepemilikan dikuasai oleh negara. Negara dalam hal ini khususnya negara kesatuan Republik Indonesia. Badan usaha milik negara juga ada yang dalam bentuk usaha nirlaba.

    -Tujuan berdirinya badan usaha milik negara berbasis nirlaba ini adalah menyediakan barang dan jasa bagi masyarakat. Badan usaha milik negara hadir sebagai perwujudan pemerintah dalam berperan sebagai pelaku ekonomi. Selain itu soal permodalan badan usaha milik negara, baik sebagian maupun seluruhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

    -Bahkan pengertian dari BUMN sendiri telah diatur dalam undang-undang. Tepatnya pada undang-undang no.19 tahun 2003 pasal 1. Dalam pasal tersebut disebutkan jika badan usaha milik negara merupakan sebuah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah.

    BalasHapus
  6. Noviya Putri
    X IPS 3

    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
    Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut :
    a.Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
    b.Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
    c.Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
    d.Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
    e.Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
    f.Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta,
    g.Pembuka lapangan kerja
    h.Penghasil devisa negara
    i.Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
    j.Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

    BalasHapus
  7. Damara Khadafi
    X IPS 3

    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
    BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    Fungsi dan peranan BUMN adalah :
    1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
    2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
    3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
    4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
    5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
    6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
    7. Pembuka lapangan kerja
    8. Penghasil devisa negara
    9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
    10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

    BalasHapus
  8. Nazaruddin Amin
    X IPS 3

    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

    BalasHapus
  9. Rival Syaputra
    X IPS 3

    BUMN atau Badan Usaha Milik Negara merupakan suatu badan usaha yang mana negara adalah pemilik sebagian besar atau seluruh modalnya. BUMN juga dapat berupa perusahaan nirlaba yang memiliki tujuan untuk menyediakan barang dan jasa untuk masyarakat. Adapun peranan dan fungsi BUMN, antara lain :
    1. Sebagai penyedia barang dan jasa yang mana tidak disediakan oleh swasta
    2. Penghasil devisa negara
    3. Alat pemerintahan yang bertugas menata kebijakan perekonomian
    4. Membuka lapangan kerja
    5. Sebagai pembantu pengembangan usaha-usaha kecil koperasi
    Manfaat BUMN :
    1. Membuka serta memperluas lapangan kerja untuk penduduk
    2. Mengisi kas negara dengan tujuan untuk mengembangkan serta memajukan perekonomian negara
    3. Memberikan kemudahan untuk masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan hidup yaitu barang dan jasa
    4. Meningkatkan kualitas serta kuantitas terhadap komoditi ekspor yaitu berupa penambahan devisa, migas ataupun non migas
    5. Mencegah monopoli dari pihak swasta
    Jenis-jenis BUMN, antara lain :
    1. Perusahaan Perseroan (Persero), yaitu sebuah BUMN yang berupa perseroan terbatas serta modal yang dimiliki terbagi ke dalam saham yang paling sedikit 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Indonesia dengan tujuan untuk mengejar keuntungan.
    2. Perusahaan Umum (Perum), yaitu sebuah BUMN yang mana negara sebagai pemilik keseluruhan modalnya. Dengan kata lain tidak terbagi dalam saham-saham.
    Pelajari

    BalasHapus
  10. Nama: Fadhlan Satria Ahmad
    Kelas:X IPS 3
    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

    BalasHapus
  11. Aisyah Maharani
    X IPS 3
    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
    BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    Fungsi dan peranan BUMN adalah :
    1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
    2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
    3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
    4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
    5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
    6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
    7. Pembuka lapangan kerja
    8. Penghasil devisa negara
    9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
    10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

    BalasHapus
  12. Rieke Naurah Kayana
    X IPS 3
    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat. Badan Usaha Milik Negara yang merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut : 1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 7. Pembuka lapangan kerja 8. Penghasil devisa negara 9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 10.

    BalasHapus
  13. Raisa khairunnisa ghassani
    X IPS 3

    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
    Perusahaan Umum (PERUM) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang ermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomer 19 tahun 2003 mengenai Badan Usaha Milik Negara, dijelaskan melalui pasal 2 bahwa BUMN memiliki maksud dan tujuan berupa (1) memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya; (2) mengejar keuntungan; (3) menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyedia baran dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak; (4) menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilaksanakan oleh sector swasta dan koperasi; (5) turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.

    Fungsi dan Peranan BUMN adalah sebagai berikut : 1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta 2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian 3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak 4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat 5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak 6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta, 7. Pembuka lapangan kerja 8. Penghasil devisa negara 9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi, 10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.
    Tujuan Badan Usaha Perseroan (Persero)  Menyediakan barang dan jasa yang bermutu tinggi dan berdaya sang kuat  Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai badan usaha. Contoh – Contoh Badan Usaha Perseroan (Persero)  PT Pertamina,  PT Kimia Farma Tbk  PT Kereta Api Indonesia  PT Bank BNI Tbk  PT Jamsostek  PT Garuda Indonesia  PT Perubahan Pembangunan  PT Telekomunikasi Indonesia  PT Tambang Timah Ciri-Ciri Badan Usaha Perseroan (Persero)  Dalam pendirian persero diusulkan oleh menteri kepada presiden  Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri berdasarkan Perundang – undangan  Modal berbentuk saham  Status perseroan terbatas diatur berdasarkan perundang-undangan  Sebagian atau keseluruhan modal merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan  Tidak mendapatkan fasilitas dari negara  Pegawai persero berstatus pegawai negeri  Pemimpin berupa direksi  Organ persero yaitu RUPS, direksi dan komisaris  Hubungan-hubungan usaha diatur dalam hukum perdata.
    Tujuan utamanya adalah mendapatkan keuntungan b. Badan Usaha Umum (Perum) Badan usaha umum (perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Badan usaha umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan menteri adalah melakukan penyertaan modal dalam usaha yang lain. 

    BalasHapus
  14. Eka citra yulianti
    x IPS 3

    BUMN adalah Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 dan Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998.
    BUMN merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi yang penting di dalam perekonomian nasional, yang bersama-sama dengan pelaku ekonomi lain yaitu swasta (besar-kecil, domestik-asing) dan koperasi, merupakan pengejawantahan dari bentuk bangun demokrasi ekonomi yang akan terus kita kembangkan secara bertahap dan berkelanjutan. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
    Fungsi dan peranan BUMN adalah :
    1. Sebagai penyedia barang ekonomis dan jasa yang tidak disedikan oleh swasta
    2. Merupakan alat pemerintah dalam menata kebijakan perekonomian
    3. Sebagai pengelola dari cabang-cabang produksi sumber daya alam untuk masyarakat banyak
    4. Sebagai penyedia layanan dalam kebutuhan masyarakat
    5. Sebagai penghasil barang dan jasa demi pemenuhan orang banyak
    6. Sebagai pelopor terhadap sektor-sektor usaha yang belum diminati oleh pihak swasta
    7. Pembuka lapangan kerja
    8. Penghasil devisa negara
    9. Pembantu dalam pengembangan usaha kecil koperasi
    10. Pendorong dalam aktivitas masyarakat terhadap diberbagai lapangan usaha.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa KLS XII IPA 3

Buku besar

Bank Sentral Dan Sistem Pembayaran Uji Blok Kls X IPS 1 ( Pembahasan Soal)