UJI BLOK KE 2 XI IPS 1
Materi : Ekonomi
Kelas : XI IPS 3
Jam ke : 3,4
Kd.3.7 : Menganalisis Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi
Tujuan Pembelajaran : Evaluasi menganalisis perpajakan dalam perekonomian Indonesia
Kegiatan Siswa : Uji Blok Menghitung Pajak penghasilan (PPh) dan PBB
Apersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga hari ini
kalian sehat semua ya dan sudah melaksanakan solat duha,baiklah materi kita
hari ini silahkan kalian kerjakan uji blok tentang PPh dan PBB
Kerjakan langsung dicomen blogger ibu
- Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi
- Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin
- Rp 54.000.000 (lima puluh empat juta rupiah) tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2008
- Rp 4.500.000 (empat juta lima ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Nama: Aldi Diki Saputra
BalasHapusKelas : XI IPS 1
UB EKONOMI KE 2
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
-Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. -Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
-Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
-NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
-NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
- PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000.
Nama:Azizul latif
BalasHapuskelas: XI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
A. Vahry Lilam Putra
BalasHapusXI IPS 1
1. Gaji 1 thn =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan (-)
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% x 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Nama: Claudia Putri H.
BalasHapusXI Ips 1
1. Gaji 1 thn =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan (-)
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% x 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Eric setiawan
BalasHapusXI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Revi zaira zenifa
BalasHapusXl IPS 1
1. Gaji setahun=
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan (-)
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% x 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Indy Annisa
BalasHapusXI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Ilham Abdillah
BalasHapusXl IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
-Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. -Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
-Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
-NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
-NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
- PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000.
Meilya Mutiara rahma
BalasHapusXI ips 1
1. Gaji 1 thn =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan (-)
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% x 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Nama: Muhammad Ichsan Dzikry
BalasHapuskelas: XI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
A. Fauzan Fasli Putra
BalasHapusXI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
-Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. -Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
-Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
-NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
-NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
- PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000.
Kms Rafhansa D.K
BalasHapusXI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Dinda dwi yuniar
BalasHapusXI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Siti Indah H
BalasHapusXI IPS 1
1. gaji setahun=
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•pengurangan (-)
1. biaya jabatan (5%) = 5% x 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
penghasilan kena pajak setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Farhan Pasha
BalasHapusXI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
M. Dipoditiro
BalasHapusXI IPS 1
1. Diket :
Gaji sebulan = Rp10.000.000
Sudah Menikah dan memiliki 2 orang anak
Iuran Pensiun = Rp100.000
Iuran Jaminan Hari Tua = Rp150.000
Jawab :
Gaji Setahun = Rp10.000.000 x 12 = Rp120.000.000
Biaya Jabatan = 5% x Rp120.000.000 = Rp6.000.000
PTKP = Wajib Pajak Pribadi + Wajib Pajak Kawin + Tanggungan Anak (x2)
= 54.000.000 + 4.500.000 + 4.500.000 x 2
= Rp67.500.000
Pengurangan ( Biaya Jabatan + Iuran Pensiun + Iuran Jaminan Hari Tua + PTKP )
= 6.000.000 + 100.000 + 150.000 + 67.500.000 = Rp73.750.000
Ph kena pajak setahun = Rp120.000.000 - Rp73.750.000 = Rp46.250.000
Pph 21 setahun = 5%
= 5% x 46.250.000 = Rp2.312.500
PPh 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,333 / Rp 192.708
2. Diket:
Luas Rumah/Bangunan = 100 meter
Luas Tanah/bumi = 1000 meter
Harga Bangunan = Rp1.500.000
Harga Tanah = Rp1.800.000
Jawab:
Bumi/Tanah = 1000 x Rp1.800.000 = Rp1.800.000.000
Bangunan/Rumah = 100 x Rp1.500.000 = Rp150.000.000
NJOP = Bumi + Bangunan
= Rp1.800.000.000 + Rp150.000.000 = Rp1.950.000.000
NJKP = 40% x ( NJOP - NJOPTKP )
= 40% x ( 1.950.000.000 - 12.000.000 )
= 40% x 1.938.000.000 = Rp775.200.000
PBB = 0,5% x Rp775.200.000 = Rp3.876.000
Jadi pajak yang harus dibayar adalah Rp3.876.000
Muhammad alayya faza
BalasHapus11 ips 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
•Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. • Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
• Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
• NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
• NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
• PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
Jadi,PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000
Nama: dassy Chaisar p
BalasHapusKelas : XI IPS 1
1. Gaji setahun =
10.000.000 x 12 = 120.000.000
-Pengurangan
1. Biaya Jabatan (5%) = 5% X 120.000.000 = 6.000.000
2.Iuran pensiun = 100.000
3. Jaminan hari tua = 150.000
4. PTKP (WP sendiri+WP Menikah + 2 anak =
67.500.000
( 54.000.000+4.500.000+(4.500.00x2))
→Total pengurangan = 6.000.000+100.000+150.000+67.500.000= 73.750.000
Penghasilan Kena Pajak Setahun=
120.000.000 – 73.750.000 =
46.250.000
PPh pasal 21 setahun = 5% x 46.250.000 = 2.312.500
PPh pasal 21 sebulan = 2.312.500 : 12 = 192.708,3333333333
dibulatkan Rp 192.708
2. -Bangunan: 100 meter x Rp1.500.000 = Rp 150.000.000
-Tanah: 1000 meter x Rp 1.800.000 = 1.800.000.000
-NJOP : Rp 150.000.000. + Rp 1.800.000.000 = Rp 1.950.000.000
-NJKP: 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
- PBB : 0,5% x Rp 780.000.000 = Rp 3.900.000
PBB yang harus dibayar Pak Rico adalah Rp3.900.000.
Ramadhan agyat wigunawan
BalasHapusXI IPS 1
1. bruto : 10,000,000
biaya jabatan :5% x 10,000,000 = 500,000
500+250= 750,000
10,000.000 - 750,000 = 9,250.000
gaji netto perbulan = 9,250.000
gani netto setahun = 9,250.000 x 12 = 111,000.000
PTKP
(diri sendiri,istri,anak 2)
54,000.000 x 4,500 x 4,500 (2) = 67,500.000
111,000.000 - 67,500.000 = 43,500.000
pph 21 terhutang setahun = 43,500.000 x 5% = 2,175.000
angsuran pph 21 perbulan = 2,175.000 : 12 = 181,250
2, 1000 m x Rp 1,800.000 = 1,800.000.000
100m x Rp 1,500.000 = 150,000.000
NJOP = 1,800.000.000 + 150,000.000 = Rp 1.950.000.000
NJKP = 40% x Rp 1.950.000.000 = Rp780.000.000
PBB = 0,5% x Rp780.000.000 = Rp 3.900.000
PPB yang harus dibayar sebesar Rp 3,900.000