Uji blok ke 2 X IPS 3

  Materi                    : Ekonomi

Jam ke                       : 5,6

Kelas                         : X IPS 3 

Kd.3.7                       : Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Tujuan Pembelajaran :       Menjelaskan peran BUMN dan BUMD dalam perekonomian

Kegiatan Siswa      : Siswa dapat mengerjakan uji blok tentang BUMN,BUMD dan BUMS

Appersepsi            : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga kalian sehat

                                walafiat dan sudah melaksanakan solat duha,hari ini tugas kalian menjawab soal 

                                soal dikegiatan uji blok tentang BUMN,BUMD dan BUMS


Jawablah Pertanyaan dibawah ini :

1. Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan

2. Jelaskan pengertian Firma (fa)  dan CV

3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha

4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)

Jawaban kerjakan langsung di kolom comen blogger ibu ya pengumpulan paling telat ibu tunggu sampai jam 20.00 wib

·                                                             

· 


Komentar

  1. Mutia Az Zahra
    X IPS 3

    1. Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
    JAWAB:
    • Kelebihan:
    1. semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    2. pengambilan keputusan sendiri
    3. fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    4. tidak perlu buat laporan keuangan

    • Kekurangan/ kerugian:
    1. tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    2. kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    3. kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2. Jelaskan pengertian Firma (fa) dan CV
    JAWAB:
    • Firma (fa) Firma merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    • Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang.

    3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha
    JAWAB:
    • suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)
    JAWAB:
    1. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
    2. Firma (Fa) merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    3. Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang
    4. Perseroan terbatas (PT)adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang dimiliki.

    BalasHapus
  2. Ammara Dara Aisyah
    X IPS 3

    1. Kelebihan :
    - Mendapatkan keuntungan mutlak yang dapat mencapi 100% bagi pendirinya
    - Jauh lebih fleksibel
    Kerugian :
    - Kesulitan mendapat bantuan modal dari orang lain
    - Manajemen menjadi lebih sulit karna hanya dilakukan oleh satu orang

    2. Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing" dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3. Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis/usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek untuk menentukan suatu bisnis potensial atau tidak.

    4. Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  3. Kartika Aprilia
    X IPS 3

    Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
    JAWAB:
    • Kelebihan:
    1. semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    2. pengambilan keputusan sendiri
    3. fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    4. tidak perlu buat laporan keuangan

    • Kekurangan/ kerugian:
    1. tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    2. kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    3. kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2. Jelaskan pengertian Firma (fa) dan CV
    JAWAB:
    • Firma (fa) Firma merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    • Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang.

    3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha
    JAWAB:
    • suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)
    JAWAB:
    1. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
    2. Firma (Fa) merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    3. Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang
    4. Perseroan terbatas (PT)adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang dimiliki.

    BalasHapus
  4. Farhatul ummi
    X IPS 3

    1. a) Kelebihan: - semua laba keuntungan 100% menjadi miliknya
    - pengambilan keputusan sendiri
    - fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    - tidak perlu buat laporan keuangan.
    b) Kekurangan/ kerugian:
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    - kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2. - Firma (fa) Firma merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    - Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang.

    3. - suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4. - Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab
    - Firma (Fa) merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    - Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang
    - Perseroan terbatas (PT)adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang dimiliki.

    BalasHapus
  5. Intan Marlida
    X IPS 3

    1) a. keuntungan
    - semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    - pengambilan keputusan sendiri
    - fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    - tidak perlu buat laporan keuangan

    b. kerugian
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    - kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2) - firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    - CV( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3) studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4) - perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    - CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    - firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    - PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  6. Dayyan Nasywa Salsabila
    X IPS 3

    1. Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan!
    >> Kelebihan Perusahaan Perseorangan:
    • Usaha perseorangan tidak dikenakan pajak perusahaan seperti PT atau firma
    • Pemilik usaha termasuk dalam bagian manajemen, sehingga pengelolaan internalnya tidak begitu rumit dan pemilik pun bisa dengan mudah dalam melakukan pemantauan.
    •Biaya yang dikeluarkan dalam hal manajemen cenderung rendah, karena pemilik bisnis memiliki tugas sebagai karyawan bisnis itu sendiri.
    • Tidak memerlukan proses administrasi hukum yang rumit, seperti ke notaris hukum, dll.
    >> Kekurangan Perusahaan Perseorangan:
    • Untuk memperoleh modal dari pihak luar (perbankan) akan lebih sulit.
    • Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Bendahara Pemerintah) dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara) serta perusahaan besar swasta
    • Perusahaan perorangan relatif sulit mengikuti tender yang diselenggarakan oleh Pemerintah (Bendahara Pemerintah) dan BUMN serta perusahaan besar swasta.
    • Kelangsungan hidup atau umur perusahaan relatif lebih singkat.
    • Perusahaan akan sulit berkembang jika menggunakan bentuk perusahaan perorangan.
    • Administrasi perusahaan bisanya tidak terkelola secara baik karena tidak adanya pe
    ngawasan yang efektif dari pemilik perusahaan.


    2. Jelaskan pengertian Firma (fa) dan CV!
    Firma (fa) adalah bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan suatu perusahaan bersama. Dan CV adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan salah satu pihak memberikan modal kepada pihak yang lain.

    3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha!
    Studi Kelayakan adalah suatu kegiatan sementara yang berlangsung dalam jangka waktu terbatas dengan alokasi sumber daya tertentu dan dimaksudkan untuk melaksanakan tugas yang sasarannya telah digariskan dengan jelas.

    4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)!
    • Perusahaan Perseorangan: badan usaha yang sepenuhnya dipegang oleh pemilik perusahaan secara individu, baik dalam hal tanggung jawab maupun penyediaan modal.
    • Firma: bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    • Persekutuan komanditer (CV): persekutuan antara dua orang atau lebih untuk mendirikan sebuah perusahaan dengan salah satu pihak memberikan modal kepada pihak yang lain.
    • Perseroan terbatas (PT): persekutuan dari beberapa orang untuk mendirikan sebuah perusahaan yang berbadan hukum dan terbagi sesuai dengan persentase saham dalam perusahaan tersebut.

    BalasHapus
  7. Selvi Varadila
    X IPS 3

    1. Kelebihan:
    - semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    - pengambilan keputusan sendiri
    - fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    - kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  8. Raisa khairunnisa ghassani
    X IPS 3

    1.
    Keunggulan:
    1.Mendapat keuntungan absolut yang bisa mencapai 100% bagi para pendirinya
    2.Jauh lebih fleksibel
    Kekurangan:
    1.Kesulitan mendapatkan bantuan modal dari orang lain
    2.Pengelolaan menjadi lebih sulit karena hanya dilakukan oleh satu orang

    2 Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih yang bertujuan untuk mengembangkan badan usahanya masing-masing “dibawah usaha patungan.
    CV adalah suatu federasi yang dibentuk oleh dua orang atau lebih dimana sebagian anggotanya mempunyai tanggung jawab tidak terbatas dan sebagian ada pula yang terbatas.

    3. Studi kelayakan usaha adalah kegiatan yang dilakukan untuk mempelajari secara mendalam tentang usaha / usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek untuk menentukan suatu usaha yang potensial atau tidak.

    4. Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, federasi komandan, federasi firma, perusahaan swasta asing.

    BalasHapus
  9. Bagus Anggoro Putra
    X IPS 3

    1. Kelebihan:
    .semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    .pengambilan keputusan sendiri
    . fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    .tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    .kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    .kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas

    3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing

    BalasHapus
  10. Damara Khadafi
    X IPS 3

    1. Kelebihan :
    - Mendapatkan keuntungan mutlak yang dapat mencapi 100% bagi pendirinya
    - Jauh lebih fleksibel
    Kerugian :
    - Kesulitan mendapat bantuan modal dari orang lain
    - Manajemen menjadi lebih sulit karna hanya dilakukan oleh satu orang

    2. Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing" dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3. Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis/usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek untuk menentukan suatu bisnis potensial atau tidak.

    4. Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  11. Rieke Naurah Kayana
    X IPS 3

    1. Jelaskan kelebihan dan kekurangan masing-masing perusahaan

    2. Menjelaskan pengertian Firma (fa) dan CV

    3. Yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha

    4. Tuliskan jenis kegiatan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
    Jawab:
    1.Perusahaan perseorangan adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang. Perusahaan perseorangan disebut pula Perseroan Terbatas (PT). Perusahaan perseorangan murni menjadi tanggung jawab pendiri peusahaan, tanpa harus mengikuti aturan perusahaan lain. Kekuasaan dan keuntungan penuh dipegang oleh orang tersebut.
    2.firma : adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing
    cv (persekutuan komanditer : adalah suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
    3.Studi kelayakan usaha atau bisnis adalah suatu aktivitas yang mendalami tentang sebuah usaha atau bisnis yang akan dijalankan, dalam rangka memutuskan layak atau tidak usaha tersebut diaplikasikan.”
    4.Perusahaan Swasta Nasional
    Sebuah perusahaan yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat lokal dari dalam negeri misalnya swasta nasional contoh perusahaan swasta nasional adalah PT. Djarum, PT. Indofoot Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group.
    Perusahaan Swasta Asing
    Sebuah perusahaan yang modal usahanya yang modal usahanya berasal dari pihak masyarakat luar negeri misalnya dari Jepang menanamkan modal serta implementasi perusahaannya di Indonesia contoh perusahaan swasta asing adalah PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dll.

    BalasHapus
  12. Aisyah Maharani
    X IPS 3

    1. Kelebihan:
    .semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    .pengambilan keputusan sendiri
    . fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    .tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    .kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    .kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas

    3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing

    BalasHapus
  13. Maulana Toha Fauzi
    X IPS 3

    1. Kelebihan:
    - semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    - pengambilan keputusan sendiri
    - fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    - kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  14. Iqbal agung anugrah
    X IPS 3
    1. Kelebihan:
    - semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    - pengambilan keputusan sendiri
    - fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    - kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  15. Fikri Rival Hakim
    X IPS 3

    1.Kelebihan :
    - Mendapatkan keuntungan mutlak yang dapat mencapi 100% bagi pendirinya
    - Jauh lebih fleksibel
    2. Kerugian :
    - Kesulitan mendapat bantuan modal dari orang lain
    - Manajemen menjadi lebih sulit karna hanya dilakukan oleh satu orang
    3. Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing" dibawah perusahaan bersama.
    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    4. Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis/usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek untuk menentukan suatu bisnis potensial atau tidak.
    5. Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  16. Nazaruddin Amin
    X IPS 3

    1.a;keuntungan
    - semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    - pengambilan keputusan sendiri
    - fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    - tidak perlu buat laporan keuangan

    b.kerugian
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.firma;persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -CV( persekutuan komanditer ) suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  17. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  18. Agung Restu Wibowo
    X IPS 3

    1. Kelebihan:
    • semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    • pengambilan keputusan sendiri
    • fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    • tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    • kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    • kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.
    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3. Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4. Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  19. Jihan Nayla Mazidah
    X IPS 3

    Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
    JAWAB:
    • Kelebihan:
    1. semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    2. pengambilan keputusan sendiri
    3. fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    4. tidak perlu buat laporan keuangan

    • Kekurangan/ kerugian:
    1. tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    2. kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    3. kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2. Jelaskan pengertian Firma (fa) dan CV
    JAWAB:
    • Firma (fa) Firma merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    • Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang.

    3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha
    JAWAB:
    • suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)
    JAWAB:
    1. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab.
    2. Firma (Fa) merupakan bentuk persekutuan badan usaha dari dua orang atau lebih untuk mendirikan, menjalankan dan mengembangkan sebuah perusahaan bersama.
    3. Persekutuan komanditer comanditaire vennootschaap atau (CV) adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang
    4. Perseroan terbatas (PT)adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang dimiliki.

    BalasHapus
  20. Rival Syaputra
    X IPS 3

    1. Kelebihan:
    - semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    - pengambilan keputusan sendiri
    - fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    - kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  21. Fadhlan Satria Ahmad
    X IPS 3

    1. Kelebihan:
    •semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    •pengambilan keputusan sendiri
    •fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    • tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    • kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    • kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  22. M annur alghifari.y
    X ips 3

    1. Kelebihan :
    - Mendapatkan keuntungan mutlak yang dapat mencapi 100% bagi pendirinya
    - Jauh lebih fleksibel
    Kerugian :
    - Kesulitan mendapat bantuan modal dari orang lain
    - Manajemen menjadi lebih sulit karna hanya dilakukan oleh satu orang

    2. Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing" dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas.

    3. Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis/usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek untuk menentukan suatu bisnis potensial atau tidak.

    4. Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.

    BalasHapus
  23. Noviya Putri
    X IPS 3

    1.Kelebihan:
    •Keuntungan menjadi milik sendiri
    •Mudah mendirikannya
    •Tidak perlu berbadan hukum
    •Rahasia perusahaan terjamin
    •Biaya organisasi rendah karena organisasi sederhana
    •Aktifitasnya relatif sederhana
    •Manajemennya fleksibel

    Kekurangan:
    •Modal tidak terlalu besar
    •Aset pribadi sulit dibedakan dengan aset perusahaan
    •Perusahaan sulit berkembang karena kurangnya ide-ide
    •Pengelolaan tergantung kemampuan pemilik
    •Kelangsungan perusahaan kurang terjamin
    •Tanggung jawab pemilik tidak terbatas

    2.-Firma adalah suatu bentuk kerjasama antara dua badan usaha atau lebih dengan tujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing di bawah perusahaan atau kemitraan tersebut.

    -CV adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu. Sekutu tersebut terdiri daru sekutu komanditer (persero pasif) dan sekutu komplementer (persero aktif)

    3.Study kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.•Perusahaan Perseorangan (PO) adalah perusahaan yang dijalankan dan dimodali oleh satu orang saja sebagai pemilik dan penanggung jawab
    •Firma (Fa) adalah suatu persekutuan untuk menjalankan perusahaan di bawah nama bersama.
    •CV adalah bentuk badan usaha yang memiliki satu atau beberapa orang sekutu.
    •Perseroan Terbatas (PT)
    badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham yang dimiliki.
    •Badan usaha asing adalah badan usaha yang pemilik,pemodal,dan pengelolaannya warga negara asing.

    BalasHapus
  24. Rizkia Nindi Defrilia
    X IPS 3

    1.) • kelebihan
    - semua laba/ keuntungan 100
    persen menjadi miliknya.
    - pengambilan keputusan sendiri
    - fleksibel, tidak perlu konsultasi
    dengan siapapun.
    • kerugian
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan.
    - kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik.
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.)Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas

    3.) Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.) Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing.


    BalasHapus
  25. M Dzaki Hirzi
    X IPS 3

    1. Kelebihan:
    .semua laba/ keuntungan 100 persen menjadi miliknya
    .pengambilan keputusan sendiri
    . fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    Kekurangan/ kerugian:
    .tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    .kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    .kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.Firma adalah bentuk kerjasama antara dua badan usaha / lebih bertujuan untuk mengembangkan badan usaha masing-masing dibawah perusahaan bersama.

    CV adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih dimana beberapa anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian yang lainnya terbatas

    3.Studi kelayakan usaha adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.Perusahaan perseorangan, perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan firma, badan usaha swasta asing

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa KLS XII IPA 3

Buku besar

Bank Sentral Dan Sistem Pembayaran Uji Blok Kls X IPS 1 ( Pembahasan Soal)