UJI BLOK KE 2 X IPS 2

   Materi                    : Ekonomi

Jam ke                       : 1,2

Kelas                         : X IPS 2 

Kd.3.7                       : Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia

Tujuan Pembelajaran :       Menjelaskan peran BUMN dan BUMD dalam perekonomian

Kegiatan Siswa      : Siswa dapat mengerjakan uji blok tentang BUMN,BUMD dan BUMS

Appersepsi            : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga kalian sehat

                                walafiat dan sudah melaksanakan solat duha,hari ini tugas kalian menjawab soal 

                                soal dikegiatan uji blok tentang BUMN,BUMD dan BUMS


Jawablah Pertanyaan dibawah ini :

1. Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan

2. Jelaskan pengertian Firma (fa)  dan CV

3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha

4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)

Jawaban kerjakan langsung di kolom comen blogger ibu ya pengumpulan paling telat ibu tunggu sampai jam 20.00 wib

·                                                             

· 


Komentar

  1. rizki ananda putri
    x ips 2

    1.•keuntungan
    -semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    -pengambilan keputusan sendiri
    -fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    -tidak perlu buat laporan keuangan

    •kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  2. Alifah khoirunisa
    X IPS 2
    1.•keuntungan
    -semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    -pengambilan keputusan sendiri
    -fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    -tidak perlu buat laporan keuangan

    •kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  3. Syifa fauziya azzahra
    X Ips 2

    1. Keuntungan
    •semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
    •fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    •tidak perlu buat laporan keuangan.

    Kerugian
    •tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    •kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
    •kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.→Cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
    →Firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.

    3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4. •Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
    •Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko.
    •Cv ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
    •PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.

    BalasHapus
  4. Kurnia dita indriana
    Xips2

    1. Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
    ↪️ Keuntungan Perusahaan Perseorangan:
    • Keuntungan
    Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.

    •Kepemimpinan
    Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.

    •Fleksibel dan Kebebasan
    Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.

    •Keamanan
    Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.

    Kerugian Perusahaan Perseorangan

    •Tanggung Jawab
    Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.

    •Modal Terbatas
    Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.

    •Manajemen Yang Lebih Sulit
    Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.

    •Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
    Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.

    2. Jelaskan pengertian Firma (fa) dan CV
    ↪️ firma : adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing

    •cv (persekutuan komanditer : adalah suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.

    3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha
    ↪️ suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)
    ↪️•PT Pupuk Kaltim.
    •PT Union Metal
    •PT Djarum.
    •PT Holcim.
    •PT Karakatau Steel.
    •PT XL Axiata Tbk.
    •PT Aneka Elektrin
    Nusantara.
    •PT Fasfood Indonesia.

    BalasHapus
  5. Ayu widya ningsih
    X ips2

    1.) Keuntungan nya antara lain:
    a.)semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
    b.)fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    c.)tidak perlu buat laporan keuangan.

    Kerugian nya antara lain yaitu :
    a.)tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    b).kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
    c.)kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.)Cv ( persekutuan komanditer ) merupakan suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
    Firma Merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.

    3.) Studi kelayakan bisnis merupakan suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.)Firma yaitu usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
    a.)Perusahaan perorangan merupakan perusahaan yang misalnya toko.
    b.)Cv merupakan usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
    c.)PT merupakan persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.

    BalasHapus
  6. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  7. M.Caisar kahfie
    X ips 2
    1.Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.

    Kepemimpinan
    Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.

    Fleksibel dan Kebebasan
    Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.

    Keamanan
    Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
    •Tanggung Jawab
    Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.

    Modal Terbatas
    Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.

    Manajemen Yang Lebih Sulit
    Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.

    Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
    Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
    2.perusahaan perseorangan : adalah perusahaan yg hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga semua keuntungan akan menjadi haknya secara penuh, jika ada kerugian harus menanggung resiko sendiri.

    2. firma : adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing

    3. cv (persekutuan komanditer : adalah suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    4. pt (perseroan terbatas) : suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yg memiliki modal terdiri atas saham-saham dan sama nilainya

    5. koperasi : adalah badan usaha yg didirikan dasar sukarela yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan

    6.yayasan: adalah suatu badan yg bertujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyatayan formal yg di tntukan Undang-undang
    3Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
    4.PT Pupuk Kaltim.
    PT Union Metal.
    PT Djarum.
    PT Holcim.
    PT Karakatau Steel.
    PT XL Axiata Tbk.
    PT Aneka Elektrindo Nusantara.
    PT Fasfood Indonesia.

    BalasHapus
  8. Balasan
    1. 1.keuntungan
      -semua keuntungan 100% menjadi miliknya
      -fleksibel, tidak perlu konsultasi kepada siapapun
      -mudah mendirikannya
      -aktivitasnya relatif sederhana.
      Kekurangan
      -perusahaan sulit berkembang karna kurangnya ide2
      -tanggung jawab pemilik tidak terbatas
      -kelangsungan perusahaan tidak teterjamin
      2.firma-persekutuan 2orang/lebih untuk melaksankan usaha dengan tanggung jawab masing"
      CV-(commanditaire vennootschap) bentuk badan usaha yang memiliki satu/beberapa orang sekutu, sekutu tsb terdiri dari sekutu persero aktif&persero pasif
      3.studi kelayakan usaha adalah penelitian terhadap layak/tidak layaknya rencana bisnis yang dibangun &juga pada saat dioperasikan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan
      4.-PT Pupuk Kaltim
      -PT UnionMetal
      -PT Djarum
      DLL

      Hapus
  9. Raya Rafael Pangestu
    X ips 2


    1.) Keuntungan nya antara lain:
    a.)semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
    b.)fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    c.)tidak perlu buat laporan keuangan.

    Kerugian nya antara lain yaitu :
    a.)tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    b).kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
    c.)kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.)Cv ( persekutuan komanditer ) merupakan suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
    Firma Merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.

    3.) Studi kelayakan bisnis merupakan suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.)Firma yaitu usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
    a.)Perusahaan perorangan merupakan perusahaan yang misalnya toko.
    b.)Cv merupakan usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
    c.)PT merupakan persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  10. M.Fasha Agustama
    X IPS 2

    1. keuntungan:
    - semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
    - pengambilan keputusan sendiri.
    - fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    - tidak perlu buat laporan keuangan.

    kekurangan:
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan.
    - kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik.
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2. firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
    CV (persekutuan komanditer) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.

    3. studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4. perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko.
    CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
    Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
    PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  11. Rendy Kurniawan
    X IPS 2

    1. Keuntungan
    -Semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    -Pengambilan keputusan sendiri
    -Fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    -Tidak perlu buat laporan keuangan

    Kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.-Firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -Cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.-Studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.-Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  12. ranti retno wulan
    X ips 2

    1. Keuntungan
    -semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
    -fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    -tidak perlu buat laporan keuangan.
    Kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
    2.-firma : adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing.
    -cv (persekutuan komanditer) : adalah suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
    3.Studi Kelayakan Usaha merupakan suatu penelitian tentang layak atau tidaknya suatu bisnis untuk dilaksanakan dengan berhasil dan menguntungkan secara continue (berlanjut).
    4.-Perusahaan Swasta Nasional
    PT. Djarum, PT. Indofoot Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group.
    -Perusahaan Swasta Asing
    PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dan lainnya.
    -Perusahaan Swasta Campuran
    PT. AL AXIATA Group.

    BalasHapus
  13. Nayaka rizqullah
    X IPS 2


    1.) Keuntungan nya antara lain:
    a.)semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
    b.)fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    c.)tidak perlu buat laporan keuangan.

    Kerugian nya antara lain yaitu :
    a.)tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    b).kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
    c.)kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2.)Cv ( persekutuan komanditer ) merupakan suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
    Firma Merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.

    3.) Studi kelayakan bisnis merupakan suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.

    4.)Firma yaitu usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
    a.)Perusahaan perorangan merupakan perusahaan yang misalnya toko.
    b.)Cv merupakan usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
    c.)PT merupakan persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BALAS

    MuhammadFashaRab Mar 03, 08:55:00 AM WIB
    M.Fasha Agustama
    X IPS 2

    1. keuntungan:
    - semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
    - pengambilan keputusan sendiri.
    - fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    - tidak perlu buat laporan keuangan.

    kekurangan:
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan.
    - kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik.
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2. firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
    CV (persekutuan komanditer) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.

    3. studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4. perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko.
    CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
    Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
    PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  14. Naifa adila sakanebat
    X IPS 2

    1.•keuntungan
    -semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    -pengambilan keputusan sendiri
    -fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    -tidak perlu buat laporan keuangan

    •kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.

    BalasHapus
  15. Veni kurnia Ningrum hermanto
    Xips2


    1. keuntungan:
    - semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
    - pengambilan keputusan sendiri.
    - fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
    - tidak perlu buat laporan keuangan.

    kekurangan:
    - tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan.
    - kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik.
    - kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.

    2. firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
    CV (persekutuan komanditer) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.

    3. studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4. perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko.
    CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
    Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
    PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  16. Cipto Agung Satrio
    X IPS 2

    1.•keuntungan
    -semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    -pengambilan keputusan sendiri
    -fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    -tidak perlu buat laporan keuangan

    •kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BALAS

    Alifahh.Rab Mar 03, 08:02:00 AM WIB
    Alifah khoirunisa
    X IPS 2
    1.•keuntungan
    -semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    -pengambilan keputusan sendiri
    -fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    -tidak perlu buat laporan keuangan

    •kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus
  17. Halim Maulana
    X IPS 2
    1.•keuntungan
    -semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    -pengambilan keputusan sendiri
    -fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    -tidak perlu buat laporan keuangan

    •kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus


  18. Hafizh daffa
    X ips 2

    1.•keuntungan
    -semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
    -pengambilan keputusan sendiri
    -fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
    -tidak perlu buat laporan keuangan

    •kerugian
    -tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
    -kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
    -kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti

    2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
    -cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda

    3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya

    4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
    -CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
    -firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
    -PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa KLS XII IPA 3

Buku besar

Bank Sentral Dan Sistem Pembayaran Uji Blok Kls X IPS 1 ( Pembahasan Soal)