UJI BLOK KE 2 X IPS 2
Materi : Ekonomi
Jam ke : 1,2
Kelas : X IPS 2
Kd.3.7 : Badan Usaha Dalam Perekonomian Indonesia
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan peran BUMN dan BUMD dalam perekonomian
Kegiatan Siswa : Siswa dapat mengerjakan uji blok tentang BUMN,BUMD dan BUMS
Appersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga kalian sehat
walafiat dan sudah melaksanakan solat duha,hari ini tugas kalian menjawab soal
soal dikegiatan uji blok tentang BUMN,BUMD dan BUMS
Jawablah Pertanyaan dibawah ini :
1. Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
2. Jelaskan pengertian Firma (fa) dan CV
3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha
4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)
Jawaban kerjakan langsung di kolom comen blogger ibu ya pengumpulan paling telat ibu tunggu sampai jam 20.00 wib
·
·
rizki ananda putri
BalasHapusx ips 2
1.•keuntungan
-semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
-pengambilan keputusan sendiri
-fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
-tidak perlu buat laporan keuangan
•kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti
2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
-cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
-CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
-firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
Alifah khoirunisa
BalasHapusX IPS 2
1.•keuntungan
-semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
-pengambilan keputusan sendiri
-fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
-tidak perlu buat laporan keuangan
•kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti
2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
-cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
-CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
-firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
Syifa fauziya azzahra
BalasHapusX Ips 2
1. Keuntungan
•semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
•fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
•tidak perlu buat laporan keuangan.
Kerugian
•tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
•kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
•kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
2.→Cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
→Firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
3. Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. •Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
•Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko.
•Cv ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
•PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.
Kurnia dita indriana
BalasHapusXips2
1. Jelaskan kelebihan dan kekurangan perusahaan perseorangan
↪️ Keuntungan Perusahaan Perseorangan:
• Keuntungan
Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
•Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
•Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
•Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
Kerugian Perusahaan Perseorangan
•Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
•Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
•Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
•Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2. Jelaskan pengertian Firma (fa) dan CV
↪️ firma : adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing
•cv (persekutuan komanditer : adalah suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
3. Apa yang dimaksud dengan studi kelayakan usaha
↪️ suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4. Tuliskan jenis kegiatan Badan usaha milik swasta ( BUMS)
↪️•PT Pupuk Kaltim.
•PT Union Metal
•PT Djarum.
•PT Holcim.
•PT Karakatau Steel.
•PT XL Axiata Tbk.
•PT Aneka Elektrin
Nusantara.
•PT Fasfood Indonesia.
Ayu widya ningsih
BalasHapusX ips2
1.) Keuntungan nya antara lain:
a.)semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
b.)fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
c.)tidak perlu buat laporan keuangan.
Kerugian nya antara lain yaitu :
a.)tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
b).kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
c.)kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
2.)Cv ( persekutuan komanditer ) merupakan suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
Firma Merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
3.) Studi kelayakan bisnis merupakan suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4.)Firma yaitu usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
a.)Perusahaan perorangan merupakan perusahaan yang misalnya toko.
b.)Cv merupakan usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
c.)PT merupakan persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusM.Caisar kahfie
BalasHapusX ips 2
1.Mendapatkan keuntungan mutlak bagi pendirinya. Keuntungan yang dapat mencapi 100% diberikan kepada orang tersebut.
Kepemimpinan
Memiliki sikap kepemimpinan, pendiri perusahaan perseorangan memiliki hak penuh dalam memipin perusahaan tanpa perlu mengikuti aturan yang berlaku pada perusahaan lain.
Fleksibel dan Kebebasan
Jauh lebih fleksibel, perusahaan mutlak sepenuhnya miliki pendiri sehingga dapat menentukan kebijakan sendiri.
Keamanan
Meningkatkan keamanan keuangan atau informasi perusahaan. Perusahaan perseorangan memungkinkan pendirinya tidak memerlukan laporan keuangan. Sehingga, hal ini menjadi penghambat pencurian informasi bagi pesaing perusahaan lain.
•Tanggung Jawab
Dengan memiliki perusahaan perseorangan, tanggung jawab jauh lebih besar. Dengan perusahaan perseorangan, maka utang perusahaan juga dijamin oleh kekayaan pribadi orang tersebut.
Modal Terbatas
Dengan hanya dipimpin oleh seorang, maka perusahaan kesullitan mendapat bantuan modal dari orang lain sebab hanya tergantung satu orang.
Manajemen Yang Lebih Sulit
Kegiatan semacam pembelian, pemasaran, pengaturan karyawan, dan produksi hanya dilakukan oleh satu orang. Sehingga manajemen menjadi lebih sulit dilakukan.
Keadaan Perusahaan Kurang Terjamin
Kehilangan seorang pemimpin atau pendiri perusahaan tanpa seorang penerus, bangkrut, tingginya utang, merupakan salah satu sebab-akibat usaha berhenti.
2.perusahaan perseorangan : adalah perusahaan yg hanya dimiliki oleh satu orang saja, sehingga semua keuntungan akan menjadi haknya secara penuh, jika ada kerugian harus menanggung resiko sendiri.
2. firma : adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing
3. cv (persekutuan komanditer : adalah suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
4. pt (perseroan terbatas) : suatu badan hukum untuk menjalankan usaha yg memiliki modal terdiri atas saham-saham dan sama nilainya
5. koperasi : adalah badan usaha yg didirikan dasar sukarela yg berlandaskan asas-asas kekeluargaan
6.yayasan: adalah suatu badan yg bertujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyatayan formal yg di tntukan Undang-undang
3Studi kelayakan bisnis adalah suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4.PT Pupuk Kaltim.
PT Union Metal.
PT Djarum.
PT Holcim.
PT Karakatau Steel.
PT XL Axiata Tbk.
PT Aneka Elektrindo Nusantara.
PT Fasfood Indonesia.
Atiya putri melinda x ips2
BalasHapus1.keuntungan
Hapus-semua keuntungan 100% menjadi miliknya
-fleksibel, tidak perlu konsultasi kepada siapapun
-mudah mendirikannya
-aktivitasnya relatif sederhana.
Kekurangan
-perusahaan sulit berkembang karna kurangnya ide2
-tanggung jawab pemilik tidak terbatas
-kelangsungan perusahaan tidak teterjamin
2.firma-persekutuan 2orang/lebih untuk melaksankan usaha dengan tanggung jawab masing"
CV-(commanditaire vennootschap) bentuk badan usaha yang memiliki satu/beberapa orang sekutu, sekutu tsb terdiri dari sekutu persero aktif&persero pasif
3.studi kelayakan usaha adalah penelitian terhadap layak/tidak layaknya rencana bisnis yang dibangun &juga pada saat dioperasikan secara rutin dalam rangka pencapaian keuntungan maksimal untuk waktu yang tidak ditentukan
4.-PT Pupuk Kaltim
-PT UnionMetal
-PT Djarum
DLL
Raya Rafael Pangestu
BalasHapusX ips 2
1.) Keuntungan nya antara lain:
a.)semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
b.)fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
c.)tidak perlu buat laporan keuangan.
Kerugian nya antara lain yaitu :
a.)tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
b).kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
c.)kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
2.)Cv ( persekutuan komanditer ) merupakan suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
Firma Merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
3.) Studi kelayakan bisnis merupakan suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4.)Firma yaitu usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
a.)Perusahaan perorangan merupakan perusahaan yang misalnya toko.
b.)Cv merupakan usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
c.)PT merupakan persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
M.Fasha Agustama
BalasHapusX IPS 2
1. keuntungan:
- semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
- pengambilan keputusan sendiri.
- fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
- tidak perlu buat laporan keuangan.
kekurangan:
- tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan.
- kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik.
- kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
2. firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
CV (persekutuan komanditer) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
3. studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4. perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko.
CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
Rendy Kurniawan
BalasHapusX IPS 2
1. Keuntungan
-Semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
-Pengambilan keputusan sendiri
-Fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
-Tidak perlu buat laporan keuangan
Kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti
2.-Firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
-Cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.-Studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-Perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
-CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
-Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
ranti retno wulan
BalasHapusX ips 2
1. Keuntungan
-semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
-fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
-tidak perlu buat laporan keuangan.
Kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
2.-firma : adalah persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing-masing.
-cv (persekutuan komanditer) : adalah suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
3.Studi Kelayakan Usaha merupakan suatu penelitian tentang layak atau tidaknya suatu bisnis untuk dilaksanakan dengan berhasil dan menguntungkan secara continue (berlanjut).
4.-Perusahaan Swasta Nasional
PT. Djarum, PT. Indofoot Sukses Makmur, PT. Agung Podomoro Group.
-Perusahaan Swasta Asing
PT. CHEVRON, PT. MITSUBHISI, PT. ASTRA, dan lainnya.
-Perusahaan Swasta Campuran
PT. AL AXIATA Group.
Nayaka rizqullah
BalasHapusX IPS 2
1.) Keuntungan nya antara lain:
a.)semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
b.)fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
c.)tidak perlu buat laporan keuangan.
Kerugian nya antara lain yaitu :
a.)tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
b).kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik
c.)kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
2.)Cv ( persekutuan komanditer ) merupakan suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
Firma Merupakan persekutuan antara 2 orang atau lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
3.) Studi kelayakan bisnis merupakan suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya.
4.)Firma yaitu usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
a.)Perusahaan perorangan merupakan perusahaan yang misalnya toko.
b.)Cv merupakan usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
c.)PT merupakan persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
BALAS
MuhammadFashaRab Mar 03, 08:55:00 AM WIB
M.Fasha Agustama
X IPS 2
1. keuntungan:
- semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
- pengambilan keputusan sendiri.
- fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
- tidak perlu buat laporan keuangan.
kekurangan:
- tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan.
- kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik.
- kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
2. firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
CV (persekutuan komanditer) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
3. studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4. perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko.
CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
Naifa adila sakanebat
BalasHapusX IPS 2
1.•keuntungan
-semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
-pengambilan keputusan sendiri
-fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
-tidak perlu buat laporan keuangan
•kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti
2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
-cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
-CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
-firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki.
Veni kurnia Ningrum hermanto
BalasHapusXips2
1. keuntungan:
- semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya.
- pengambilan keputusan sendiri.
- fleksibel, tidak perlu konsultasi dengan siapapun.
- tidak perlu buat laporan keuangan.
kekurangan:
- tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan.
- kesulitan manajemen seperti membeli, menjual, semua urusan dipegang oleh pemilik.
- kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut, usahanya ikut berhenti.
2. firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing.
CV (persekutuan komanditer) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda.
3. studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4. perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko.
CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal.
Firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata.
PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
Cipto Agung Satrio
BalasHapusX IPS 2
1.•keuntungan
-semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
-pengambilan keputusan sendiri
-fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
-tidak perlu buat laporan keuangan
•kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti
2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
-cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
-CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
-firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
BALAS
Alifahh.Rab Mar 03, 08:02:00 AM WIB
Alifah khoirunisa
X IPS 2
1.•keuntungan
-semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
-pengambilan keputusan sendiri
-fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
-tidak perlu buat laporan keuangan
•kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti
2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
-cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
-CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
-firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
Halim Maulana
BalasHapusX IPS 2
1.•keuntungan
-semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
-pengambilan keputusan sendiri
-fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
-tidak perlu buat laporan keuangan
•kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti
2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
-cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
-CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
-firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki
BalasHapusHafizh daffa
X ips 2
1.•keuntungan
-semua laba/keuntungan 100% menjadi miliknya
-pengambilan keputusan sendiri
-fleksibel,tidak perlu konsultasi dengan siapapun
-tidak perlu buat laporan keuangan
•kerugian
-tanggung jawab tidak terbatas maksudnya kekayaan yang pribadi termasuk sebagai jaminan utang perusahaan
-kesulitan manajemen seperti membeli,menjual,semua urusan dipegang oleh pemilik
-kelangsungan usaha kurang terjamin sebab bila pemilik meninggal atau bangkrut,usahanya ikut berhenti
2.-firma : persekutuan antara 2 orang/lebih untuk melaksanakan usaha yg memiliki keahlian sama dengan tanggung jawab masing masing
-cv ( persekutuan komanditer ) : suatu bentuk badan usaha yg didirikan dengan akte otentik dan dimiliki 2 orang/lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan keterlibatan yg berbeda
3.-studi kelayakan bisnis suatu kegiatan yang dijalankan dengan tujuan untuk mempelajari secara mendalam tentang bisnis atau usaha yang akan dijalankan dari berbagai aspek dalam rangka menentukan suatu bisnis potensial atau tidak untuk dijalankan kedepannya
4.-perusahaan perorangan yaitu perusahaan yang misalnya toko
-CV ialah usaha persekutuan antara 2 orang/lebih yang salah satunya memberikan modal
-firma merupakan usaha yang didirikan oleh 2 orang/lebih dengan modal bersama serta keuntungan dibagi rata
-PT yaitu persekutuan yang terdiri dari banyak orang dan besarnya saham yang dimiliki