Perkoperasian ( Menghitung SHU ) Kelas X IPS 1
Nama Guru : Zuraida,S.Pd
Materi : Ekonomi
Jam ke : 1,2
Kelas : X IPS 2
Kd.3.8 : Perkoperasian
4.8 : Mengimlementasikan koperasi disekolah
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan sejarah perkembangan koperasi,pengertian koperasi,landasan dan azaz koperasi, tujuan koperasi,ciri - ciri koperasi,prinsip - prinsip koperasi
Kegiatan Siswa : Siswa dapat menjelaskan sejarah koperasi,pengertian koperasi,landasan koperasi
Appersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga kalian sehat
walafiat dan sudah melaksanakan solat duha,hari ini mari kita belajar tentang
perkoperasian diindonesia
Materi : Menghitung SHU
Menurut Undang-undang (UU) No.25 tahun 1992 pasal 45, sisa hasil usaha (SHU) koperasi merupakan pendapatan koperasi selama 1 tahun dikurangi biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban lainnya pada tahun yang bersangkutan. Secara sederhana, SHU merupakan hasil selisih antara penerimaan total dan biaya total (SHU=TR – TC) dalam periode 1 tahun. Setelah dikurangi biaya cadangan, SHU baru bisa dibagikan kepada tiap anggota.
Berdasarkan keterangan tersebut, tentukanlah :
SHU yang diterima anggota bernama Selline, bila :
- Simpanan Selline sebesar Rp1.000.000
- Total simpanan di koperasi sebesar
- Rp100.000.000
- Jasa pembelian yang dilakukan Selline sebesar Rp 4.000.000
- Total penjualan koperasi kepada anggota Rp150.000.000
Jawab :
Jadi SHU yang diterima Selline = Rp150.000 + Rp240.000 = Rp390.000
Komentar
Posting Komentar