Lintas Minat Ekonomi Kelas XI IPA
Pertemuan ke : 1 ( Satu)
Hari/Tanggal : Jum'at ,24Januari 2020
Jam ke : 9,10
Kelas :
XI IPA 2
Jumlah
Pertemuan : 4 Jam Pelajaran ( 2 x 45 menit
)
Pajak merupakan salah
satu sumber dana dan penerimaan negara yang bersifat vital dalam kepentingan
dan pembangunan negara. Sistem pemungutan pajak merupakan suatu cara yang
dilakukan untuk mengetahui berapa besaran pajak terutang dengan menghitung
jumlah yang harus dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara yang ia tempati.
Dasar
Hukum
Pemungutan pajak di
Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang No.10 tahun 1994 yang
membahas dan mengatur segala sesuatu yang berkaitan dengan subjek dan objek
pajak. Inti dari undang-undang ini adalah Indonesia dalam sistem pemungutan
pajak, menerapkan asas domisili dan asas sumber sekaligus atau dalam satu
waktu. Indonesia memberlakukan kedua asas ini sebagai aset penting bagi Negara
yang memungkinkan untuk penambahan devisa Negara.
Sistem
Pemungutan Pajak di Indonesia
Sistem pemungutan
perpajakan dapat dikatakan sebagai metode pengelolaan utang pajak yang
dibayarkan oleh yang bersangkutan agar dapat masuk kas negara. Di Indonesia,
terdapat 3 jenis sistem perpajakan. Sistem pemungutan perpajakan di Indonesia
sesuai dengan asas pemungutan pajak menganut self assessment system dan withholding
system. Berikut ini adalah penjelasan lengkapnya untuk Anda
1. Self
Assessment System
Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan
pajak yang berlaku di Indonesia dimana sistem ini membebankan penentuan besaran
pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri. Siapa
itu wajib pajak? Wajib Pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam
menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh
pemerintah.
Lalu bagaimana peran
pemerintah dalam dalam self assessment system ini? Peran pemerintah dalam
sistem pemungutan pajak ini adlah sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan
para wajib pajak. Penerapan self assessment system ini berlaku untuk jenis
pajak pusat. Contoh jenis pajak pusat di
Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan
(PPh) yang berlaku setelah masa reformasi pajak pada 1983 hingga saat
ini.
Di sisi self
assessment system memberikan kemudahan dan keleluasaan wajib pajak,
namun dalam pelaksanaan sistem pemungutan ini juga terdapat konsekuensi. Wajib
pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin.
Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang
yang perlu dibayarkan.
Ciri-Ciri Self
Asssessment System
·
Penentuan atas besaran pajak terutang dilakukan oleh wajib pajak
itu sendiri
·
Wajib pajak memiliki peran aktif dalam memenuhi dan menuntaskan
kewajiban perpajakan mulai dari menghitung, membayar hingga melapor pajak.
·
Pemerintah tidak perlu lagi mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak.
Pengecualiannya yaitu apabila wajib pajak telat lapor, telat membayar pajak
terutang atau terdapat pajak yang seharusnya wajib pajak bayarkan namun tidak
dibayarkan.
2. Official
Assessment System
Official Assessment
System merupakan sistem
pemungutan perpajakan yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai
pemungut pajak. Dalam sistem ini, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang
baru ada setelah dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus.
Dalam sistem ini,
petugas pajak sepenuhnya memiliki inisiatif dalam menghitung dan memungut
pajak. Penerapan official assessment system ini pun ditujukan
kepada masyarakat selaku wajib pajak, yang dinilai belum mampu untuk diberikan
tanggung jawab dalam menghitung serta menetapkan pajak. Sistem ini akan
berhasil apabila petugas pajak secara kualitas, kuantitas dan integritas telah
memenuhi kebutuhan dan standar yang ditetapkan.
Official Assessment
System diterapkan dalam
pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau jenis-jenis pajak daerah lainnya. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) merupakan pihak
yang mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak berisi besaran Pajak Bumi dan Bangunan
terutang setiap tahunnya. Wajib pajak tidak perlu lagi menghitung pajak
terutang melainkan cukup membayar Pajak Bumi dan Bangunan berdasarkan Surat
Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
terdaftar.
Meskipun fiskus
(pemegang wewenang pajak) cukup dominan dalam menghitung dan menetapkan hutang
pajak, namun setelah reformasi perpajakan pada tahun 1984, sistem pemungutan
perpajakan ini tidak lagi berlaku.
Ciri-Ciri Official
Assessment System
·
Sifat wajib pajak pasif dalam perhitungan pajak karena besaran
pajak terutang dihitung oleh petugas pajak (fiskus) yang dipilih dalam
pengelolaan pajak.
·
Pajak terutang timbul setelah petugas pajak menghitung pajak
yang terutang dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak.
·
Pemerintah mempunyai hak penuh dalam menentukan besarnya pajak
yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak.
3. Withholding
System
Ciri dari sistem pajak
ini adalah pihak ketiga memiliki wewenang dalam menentukan berapa besar pajak
yang harus dibayar. Besarnya pajak pada withholding system dihitung
oleh pihak ketiga bukan wajib pajak dan bukan aparat pajak atau fiskus. Sistem
ini disebut juga dengan jenis pajak potong pungut dan dinilai adil bagi
masyarakat.
Contoh penerapan
sistem perpajakan ini adalah pemotongan penghasilan karyawan yang dilakukan
oleh bendahara instansi terkait. Oleh karena itu, karyawan tidak perlu lagi
mendatangi Kantor Pelayanan Pajak untuk membayarkan pajak terutang tersebut.
Pajak Penghasilan
(PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Final Pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai adalah jenis-jenis pengenaan pajak yang
diterapkan menggunakan withholding system. Bukti potong atau bukti
pungut sebagai bukti yang diterbitkan atas pelunasan pajak dengan menggunakan
sistem pemungutan perpajakan ini. Dalam beberapa keadaan tertentu, dapat juga
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti pemotongan tersebut akan dilampirkan
bersama Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh atau SPT Masa PPN wajib pajak
bersangkutan.
Sebagai warga negara
Indonesia, tentunya Anda harus mengetahui dan memahami segala ketentuan
perpajakan mulai dari jenis-jenis pajak hingga sistem pemungutan pajak. Hal ini
akan semakin mempermudah Anda pada saat akan membayar pajak. Sebagai warga
negara sekaligus wajib pajak yang baik, tentu Anda harus mentaati peraturan
perpajakan yang ada termasuk dengan membayar pajak.
Soal :1. Untuk bulan agustus 2017 dr.Amran rais menerima pembayaran dari Rumah Sakit Sehat Tentram,berupa gaji sebesar RP.20.000.000,-dr Amran sudah menikah dan memiliki 2 orang anak membayar iuran jabatan 5 % dan iuran pensiun sebesar RP 200.000,-perbulannya,hitunglah PPH terutang pertahun dan perbulan.
2. PT Chandra Kirana membayar iuran pensiun untuk Bambang Eko perdana pensiun yang
pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan setiap bulan sebesar RP.200.000,-sedangkan
Bambang eko membayar iuran pensiun sebesar RP. 100.000,-perbulan.Juli 2017 Bambang Eko
hanya menerima pembayaran berupa perhitungan pph pasal 21 bulan juli 2017 sbb
premi jaminan kecelakaan kerja RP. 8/000.000,-Premi jaminan kematian RP.40.000,-penghasilan
bruto RP.8.064.000,- Bambang Eko sudah menikah dan memiliki 1 orang anak hitung pph terutang pertahun dan perbulan berdasarkan pph 21
3. Retto pada tahun 2016 bekerja pada PT.Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan RP.5.750.000,
dan membayar iuran pensiun RP.200.000,-Retno menikah tapi belum mempunyai anak hitunglah
Pajak pph pertahun dan perbulan
Komentar
Posting Komentar