Lintas Minat Ekonomi Kls XI ( PBB)
Materi Pelajaran : Pajak Bumi Dan Bangunan
Kelas : XI IPA 5,2
Jam Ke : 3,4, 9,10
Hari / Tanggal : Jum"at 31 Januari 2020
Dasar Penentuan Besarnya PBB yang Harus Dibayar via trbimg.com
Kelas : XI IPA 5,2
Jam Ke : 3,4, 9,10
Hari / Tanggal : Jum"at 31 Januari 2020
Pajak Bumi dan
Bangunan dan Cara Menghitungnya
Edited by Cermati.com • 11 September 2019
Bagi Anda yang memiliki tempat
tinggal sendiri, pasti Anda sudah sering mendengar istilah PBB. PBB atau
Pajak Bumi dan Bangunan. Namun apakah Anda tahu apa sebenarnya Pajak Bumi dan
Bangunan itu? Karena sangatlah disesalkan apabila Anda tidak mengerti apa yang
sudah Anda bayarkan. Kalau begitu, mari kita kenal lebih dekat mengenai PBB.
PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah pajak yang ditanggung oleh orang pribadi atau
badan yang mendapatkan keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih
baik karena hak atas tanah dan bangunannya.
Lalu siapa saja yang wajib
membayar PBB? Tentu saja seperti pengertian dari PBB itu sendiri, maka yang
wajib membayar pajak adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh manfaat
dari hak atas tanah dan bangunannnya. Orang ataupun badan yang termasuk wajib
pajak harus melunasi pembayaran pajaknya paling lambat 6 bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT.
Apa itu SPPT? SPPT adalah Surat
Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi tentang pemberitahuan besaran pajak
terutang yang harus dibayarkan dalam satu tahun bagi orang atau badan yang
termasuk dalam wajib pajak.
Anda
Bingung Cari Produk KPR Terbaik? Cermati punya solusinya!
Dasar Pengenaan Pajak PBB
Dasar Penentuan Besarnya PBB yang Harus Dibayar via trbimg.com
Setelah kita mengetahui apa itu
PBB, kita juga perlu mengetahui dasar pengenaan PBB yang harus dibayarkan.
Jangan sampai kita mendapatkan SPPT, tetapi tidak tahu darimana asalnya besaran
nominal PBB yang harus dibayarkan. Dasar pengenaan PBB adalah NJOP atau
Nilai Jual Objek Pajak.
NJOP adalah harga rata-rata
atau harga pasar pada transaksi jual beli, dalam hal ini objek pajaknya adalah
bumi dan bangunan. NJOP biasanya ditetapkan setiap tahunnya oleh Menteri
Keuangan (Menkeu). NJOP masing-masing wilayah berbeda.
Lalu apa dasar penetapan NJOP
untuk Bumi dan Bangunan? Mari kita simak satu persatu:
1. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP
Bumi:
·
Letak
·
Pemanfaatan
·
Peruntukan
·
Kondisi Lingkungan
2. Beberapa Faktor yang Menentukan Dasar Penetapan NJOP
Bangunan:
·
Bahan yang digunakan dalam bangunan
·
Rekayasa
·
Letak
·
Kondisi lingkungan
Nah, itulah dasar dalam
penetapan NJOP untuk bumi dan bangunan oleh Menkeu jika terjadi transaksi
jual beli atas tanah dan bangunan.
Lalu bagaimana penetapan NJOP
saat tidak ada transaksi jual beli, misalnya saja secara hibah, warisan, dan
lain sebagainya? Penetapan NJOP jika tidak ada transaksi jual beli, bisa
dilakukan dengan:
1. Perbandingan Harga dengan
Obyek Lain
Penetapan NJOP jika tidak ada
transaksi jual beli, salah satunya bisa dilakukan dengan membandingkan harga
pada obyek lain. Obyek lain yang dimaksud adalah obyek yang masih sejenis,
lokasinya berdekatan, memiliki fungsi yang sama dan obyek lain yang sudah
diketahui nilai jualnya.
Mengapa dengan obyek lain? Hal
itu karena obyek lain dapat memberikan gambaran yang kurang lebih mendekati
dengan obyek yang dibandingkan, sehingga NJOP yang ditetapkan memiliki hitungan
yang benar.
2. Nilai Perolehan Baru
Berbeda dengan penetapan NJOP
yang dilakukan dengan cara membandingkan harga dengan obyek lain, penetapan
NJOP dengan nilai perolehan baru maksudnya adalah dengan menghitung biaya yang
dikeluarkan untuk memperoleh objek pajak. Penilaian tersebut akan
dikurangi dengan penyusutan yang terjadi pada kondisi fisik objek pajak.
3. Nilai Jual Pengganti
NJOP juga bisa ditetapkan
dengan nilai jual pengganti. Nilai jual pengganti di sini adalah menetapkan
NJOP berdasarkan hasil produk objek pajak. Jadi bukan dengan membandingkan
obyek lain atau dengan menghitung biaya yang dikeluarkan, namun didasarkan pada
keluaran yang dihasilkan objek pajak.
Cara Menghitung PBB
Perhitungan
Pajak Bumi Bangunan yang Perlu Diketahui via huffpost.com
Setelah mengetahui pengertian
PBB dan dasar pengenaannya, Anda perlu tahu juga cara menghitung PBB. Cara menghitung
PBB ini penting untuk dipahami,
supaya Anda mengerti darimana saja nilai-nilai yang dikenakan dalam PPB
tersebut.
Pertama kita harus mengetahui
terlebih dahulu, apa saja komponen-komponen nilai yang menjadi dasar
perhitungan pajak.
Dasar perhitungan PBB adalah
perkalian tarif 0,5% dengan NJKP (Nilai
Jual Kena Pajak), sedangkan NJKP diperoleh 20% dari NJOP. Bagaimana
masih bingung?
Sebagai contohnya diketahui
bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000. Maka berapakah PBB-nya?
Langkah
awal, kita harus mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya:
NJKP: 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000
Kemudian
baru menghitung PBB-nya:
PBB: 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000
Itulah contoh sederhananya,
mari kita praktikkan kembali menghitung PBB dengan ilustrasi sebagai
berikut:
Pak
Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah
seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000,
sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang
harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Begini
tahapannya:
1.
Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan= 50 x Rp500.000
= Rp25.000.000
Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000
Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000
2. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000
--------------------------------------- +
Rp 125.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000
--------------------------------------- +
Rp 125.000.000
3.
Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:
NJKP= 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB= 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
PBB= 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
Demikian cara menghitung
PBB, bagaimana? Mudah bukan? Anda bisa mencoba mempraktikkannya di rumah.
Cara Memeriksa Tagihan PBB Online
Memeriksa
Biaya PBB yang Ditagihkan Pada Anda via zubrich.com
·
Tagihan PBB, berupa SPPT
biasanya dapat diambil di kecamatan atau kelurahan. Bahkan diambil di
masing-masing Ketua RT setempat karena biasanya pihak dari kecamatan atau
kelurahan telah menyerahkan SPPT tersebut melalui Ketua RW.
·
Kemudian baru diserahkan ke
pihak RT setempat. Namun sekarang, Anda bisa langsung mengeceknya
secara online ataupun melalui SMS. Hal itu tentu saja memudahkan Anda
karena bisa mengeceknya kapan saja dan di mana saja Anda mau.
·
Selain kemudahan tersebut,
dengan mengecek secara online tagihan pembayaran PBB, maka Anda juga
bisa mengecek tagihan pembayaran pajak tahun-tahun sebelumnya. Apakah sudah
terlunasi atau belum karena di situs pajak tersebut akan disajikan secara
lengkap tagihan pembayaran pajak Anda dari tahun ke tahun.
·
Ketika Anda hendak membeli
sebuah bangunan, maka dengan mengecek tagihan PBB secara online, Anda
bisa memastikan apakah pemilik bangunan yang bangunannya kan Anda beli
benar-benar sudah melunasi pajaknya atau belum, sehingga nantinya Anda terbebas
dari sengketa dengan pemilik bangunan sebelumnya.
·
Selain memperoleh SPPT dari
kecamatan atau kelurahan, sebenarnya Anda bisa datang langsung dan
menanyakannya di kantor pajak. Namun saat ini kita akan membahas bagaimana cara
cek tagihan PBB secara online supaya bisa menjadi cara alternatif
yang bisa Anda lakukan dan memudahkan Anda.
·
Ada beberapa wilayah yang sudah
mempunyai situs untuk bisa melihat tagihan PBB online. Berupa
aplikasi mobile yang bisa diunduh dari smartphone Anda
maupun website Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD)
masing-masing provinsi/Kabupaten/Kota.
·
Wilayah tersebut antara lain:
Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Gresik, dan wilayah lainnya.
1. Jakarta: Aplikasi
pajak online DKI Jakarta atau situs https://bprd.jakarta.go.id/pencarian-sppt-pbb/
2. Bogor, Tangerang Selatan, Banjar, Cilegon, Majalengka, Subang,
Bekasi, Kuningan: Aplikasi iPBB
3. Bekasi: Aplikasi iPBB
Kota Bekasi
5. dan masih banyak lainnya.
·
Rata-rata di situs-situs
tersebut, terdapat NOP atau Nomer Objek Pajak yang harus dimasukkan. Setelah
NOP dimasukkan, Anda tinggal memilih tagihan PBB tahun berapakah yang ingin
Anda lihat. Di situ juga akan muncul data pajak PBB seperti nama wajib pajak.
·
Selain itu, di situs tersebut
Anda tidak hanya dapat melihat tagihan dan data PBB Anda, namun Anda juga bisa
melihat besarnya total NJOP, NJOP, dan NJKP sehingga Anda mendapat secara rinci
mengenai pajak PBB Anda. Mudah bukan mengecek PBB secara online? Selain
mudah, Anda juga diuntungkan karena mendapat informasi terperinci mengenai PBB
Anda.
·
Jika Anda sedang tidak
mempunyai koneksi internet, ada cara mudah lainnya untuk mengecek tagihan PBB
Anda, Anda bisa mencoba mengecek tagihan PBB melalui SMS.
·
Contohnya saja di kota
Tangerang Selatan, Anda bisa mengecek PBB dengan hanya mengirim pesan SMS
sebagai berikut: NOP<spasi>Nomor Objek Pajak yang tertera pada
SPPT PBB, misal NOP 3567200890010038,
lalu kirim ke 081210101070. Setelah itu Anda akan menerima
pesan berupa informasi tagihan PBB Anda. Atay unduh aplikasi iPBB Tangsel di
Google Playstore.
Komentar
Posting Komentar