Perpajakkan Kelas XI IPS 2
Materi : Ekonomi
Hari/Tanggal : Selasa /21 Februari 2023
Kelas : XI IPS 2
Jam ke : 7,8
Kd.3.7 : Menganalisis Pepajakkan Dalam Pembangunan Ekonomi
Materi. : Jenis - jenis Pajak
Sistem Pemungutan pajak di Indonesia
Obyek dan cara pemungutannya
contoh cara menghitung pajak
Contoh Perhitungan Pajak PBB
Pak Agung adalah pemilik bisnis rumah kost di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara dengan memiliki area kost seluas 300 meter persegi dengan luas bangunan 240 meter persegi.
Diketahui bahwa harga tanah per meter adalah 10 juta dan harga bangunannya 5 juta/meter.
Pertama, Anda harus cari dulu nilai total tanah dan bangunannya:
Tanah = 300 x 10.000.000 = Rp3.000.000.000
Bangunan = 240 x 5.000.000 = Rp1.200.000.000
Kedua, hitung nilai NJOP dengan menjumlahkan nilai tanah dan bangunan:
NJOP = Rp3.000.000.000 + Rp1.200.000.000 = Rp 4.200.000.000
Terakhir, hitung besaran PBB :
NJKP = 20% x Rp4.200.000.000 = Rp840.000.000
PPB = 0,5% x Rp840.000.000 = Rp4.200.000
Mengenal PBB (Pajak Bumi dan Bangunan)
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dengan besarnya pajak ditentukan objek pajak (tanah dan atau bangunan). Dalam hal ini, Keberadaan subjek tidak ikut menentukan jumlah besaran pungutan pajak.
Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan
Perhitungan NJKP: 20% dari NJOP | Rp1 Miliar x 20% = Rp200 juta |
Perhitungan PBB: Perkalian tarif 0,5% dengan NJKP | 0,5% x Rp200 juta = Rp1 juta |
- NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).
- NJOPTKP = Rp 12.000.000
- NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP – NJOPTKP
- NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBB
- PBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun
- Latihan Soal :1. Mas Danar bekerja di PT.EDG sebagai karyawan tetap dengan gaji pokok Rp4.700.000 per bulan, tunjangan makan dan transportasi Rp1.000.000. Ia belum berkeluarga dan tidak memiliki tanggungan. Lantas berapa PPh 21 Mas Danar?2.Pak Edo mempunyai tanah yang luasnya 800 m2 dengan harga jual Rp300.000,00/m2. Di atas tanah berdiri bangunan yang luasnya sebesar 400 m2 dan mempunyai nilai jual Rp350.000,00/m2. Selain bangunan, Pak Edo juga mempunyai taman mewah seluas 200 m2 dengan nilai jual Rp50.000,00/m2. Apabila ditetapkan nilai jual kena pajak sebesar 20%, berapakah besarnya tarif pajak PBB yang ditanggung Pak Edo?
- Jawaban dikirim atau dikerjakan di classroom
Komentar
Posting Komentar