Perpajakkan KLS XI IPS 1

   Materi                  : Ekonomi

Hari/Tanggal       :  Selasa /07  Februari 2023 

Kelas                   : XI IPS 1

Jam ke                 : 3,4

Kd.3.7                 :  Menganalisis  Pepajakkan Dalam Pembangunan Ekonomi

Materi.        :   Jenis - jenis Pajak
                                           Sistem Pemungutan pajak di Indonesia 
                                           Obyek dan cara pemungutannya

                                         PART 6

Contoh PPh Terbaru :

Tarif PPh 21 Terbaru

Tarif PPh 21 terbaru 2022 kini telah berlaku. Pemerintah melakukan perubahan yang cukup signifikan terkait ketentuan perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan atau biasa dikenal pula UU HPP. Adapun perubahan ketentuan perpajakan yang cukup menonjol adalah tarif pajak orang pribadi yang sebelumnya diatur dalam Pasal 17 UU Pajak Penghasilan (UU PPH). Berikut ini adalah dafar tarif PPh 21 terbaru 2022 yang berlaku: 

  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp0 – Rp60.000.000/tahun dikenakan tarif 5%. 
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp60.000.000 – Rp250.000.000/tahun dikenakan tarif 15%. 
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp250.000.000 – Rp500.000.000/tahun dikenakan tarif 25%. 
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan Rp500.000.000 – Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 30%
  • Wajib pajak yang berpenghasilan tahunan di atas Rp5.000.000.000/tahun dikenakan tarif 35%.

Dari penjelasan di atas, maka diketahui bahwa perubahan tarif PPh 21 terbaru 2022 kini terdapat 5 lapisan sedangkan sebelumnya hanya ada 4 lapisan. Pemerintah menambah lapisan akhir dengan tarif 35% yang mana penghasilan wajib pajak mencapai lebih dari Rp5 miliar. Selanjutnya, lapisan pertama yang tadinya Rp0 – Rp50 juta/tahun dikenakan tarif 5%, kini diubah menjadi Rp0 – Rp60.000.000 dengan tarif yang sama, yakni 5%. 

Cara Menghitungnya

Berikut ini contoh penghitungan PPh 21 Tahunan Karyawan menggunakan tarif PPh 21 terbaru sesuai dengan UU HPP.



Itulah tadi pembahasan mengenai tarif PPh 21 terbaru 2022 yang wajib Anda keahui. Kini dalam mengelola, melakukan pembayaran, hingga pelaporan pajak sudah bisa Anda lakukan secara Online. Salah satu aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk menghitung, setor, dan lapor pajak adalah OnlinePajak. Di OnlinePajak, Anda bisa melakukan penghitungan otomatis, penyetoran pajak, dan pelaporannya hanya dalam 1 aplikasi terpadu dengan sekali klik. Tidak perlu repot lagi membuka banyak website untuk memproses pajak Anda.

 

Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa KLS XII IPA 3

Buku besar

Bank Sentral Dan Sistem Pembayaran Uji Blok Kls X IPS 1 ( Pembahasan Soal)