Perpajakkan Kelas XI IPS 2
Nama Guru : Zuraida,S.Pd
Mata Pelajaran : Ekonomi
Kelas : XI IPS 2
Jam Ke : 5,6
Kode Kd : 3.7 Pajak
Materi : Pengertian Pajak
Fungsi,manfaat dan tarif pajak
Perbedaan Pajak dan pungutan resmi lainnya
Tujuan Pembelajaran : melalui pembelajaran Problem based learning dirapkan peserta
didik mampu menjelaskan pengertian pajak,membedakan pajak dengan
pungutan resmi lainnya
M Assalamuakum anak anakku bagaimana khabar kalian semoga hari ini kalian masih semangat mengikuti PJJ,materi yang akan ibu bahas hari ini adalah tentang pajak
Kegiatan Siswa : 1. Memahami arti pajak
2. Ciri ciri pajak
3. Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lainnya
Pengertian Pajak, Fungsi, dan Jenis-Jenisnya
Pajak adalah pungutan wajib dari rakyat untuk negara. Setiap sen uang pajak yang dibayarkan rakyat akan masuk dalam pos pendapatan negara dari sektor pajak. Penggunaannya untuk membiayai belanja pemerintah pusat maupun daerah demi kesejahteraan masyarakat.
Uang pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukan untuk kepentingan pribadi. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk mendanai pembangunan di pusat dan daerah, seperti membangun fasilitas umum, membiayai anggaran kesehatan dan pendidikan, dan kegiatan produktif lain. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan UU KUP Nomor 28 Tahun 2007, pasal 1, ayat 1, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
CIRI – CIRI PAJAK
Berdasarkan pengertian tersebut, maka pajak memiliki ciri-ciri sebagai berikut :
1. Pajak Merupakan Kontribusi Wajib Warga Negara
Artinya setiap orang memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Namun hal tersebut hanya berlaku untuk warga negara yang sudah memenuhi syarat subjektif dan syarat objektif. Yaitu warga negara yang memiliki penghasilan melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
PTKP yang berlaku saat ini adalah Rp54 juta setahun atau Rp4,5 juta per bulan. Itu artinya, jika Anda memiliki pendapatan lebih dari Rp4,5 juta sebulan akan kena pajak. Sementara bila Anda adalah seorang pengusaha atau wirausaha dengan omzet, tarif PPh Final 0,5% berlaku dari total peredaran bruto (omzet) sampai dengan Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (berdasarkan PP 23 Tahun 2018).
2. Pajak Bersifat Memaksa untuk Setiap Warga Negara
Jika seseorang sudah memenuhi syarat subjektif dan objektif, maka wajib untuk membayar pajak. Dalam undang-undang pajak sudah dijelaskan, jika seseorang dengan sengaja tidak membayar pajak yang seharusnya dibayarkan, maka ada ancaman sanksi administratif maupun hukuman secara pidana.
3. Warga Negara Tidak Mendapat Imbalan Langsung
Pajak berbeda dengan retribusi. Contoh retribusi: ketika mendapat manfaat parkir, maka harus membayar sejumlah uang, yaitu retribusi parkir, namun pajak tidak seperti itu. Pajak merupakan salah satu sarana pemerataan pendapatan warga negara.
Jadi ketika membayar pajak dalam jumlah tertentu, Anda tidak langsung menerima manfaat pajak yang dibayar. Yang akan Anda dapatkan, misalnya berupa perbaikan jalan raya di daerah Anda, fasilitas kesehatan gratis bagi keluarga, beasiswa pendidikan bagi anak Anda, dan lainnya.
4. Berdasarkan Undang-undang
Artinya pajak diatur dalam undang-undang negara. Ada beberapa undang-undang yang mengatur tentang mekanisme perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak
PERBEDAAN PAJAK DENGAN PUNGUTAN RESMI LAINNYA
Perbedaan pajak dan pungutan resmi selain pajak akan disajikan melalui tabel di
Pembeda | Pajak | Pungutan Resmi |
selain pajak | ||
Dasar Pelaksanaan | Dilakukan berdasarkan | Dilakukan berdasarkan jasa atau |
| undang undang untuk membiayai | pelayanan baik secara langsung |
| pengeluaran umum | maupun tidak langsung yang di |
| terima wajib pajak | |
Sifat iuran | Iuran dengan imbalan tidak lang | Iuran imbalan langsung dari negara |
| sung dari negara | |
Unsur Paksaan | Dapat dipaksakan baik secara | Tidak ada unsur paksaan |
| perorangan maupun dalam bentuk | |
| badan usaha | |
Subyek pengenaan | Berlaku untuk seluruh rakyat | pengenaan terbatas pada |
| tanpa kecuali | orang orang tertentu |
Prestasi atau imbalan | diterima oleh seluruh lapisan | diterima oleh golongan tertentu |
| masyarakat | |
Tugas kalian silahkan baca materi pengertian pajak, ciri - ciri pajak dan perbedaan pajak dengan
pungutan resmi lainnya kemudiansilahkan komen diblogger ibu ,kalau belum paham silahkan bertanya di group kelas atau di classroom
ranti retno wulan
BalasHapusXI ips 2
Nayaka r XI ips 2
BalasHapuszahra mutia
BalasHapusXI ips 2
Rendy Kurniawan
BalasHapusXI IPS 2
Veni kurnia ningrum hermanto
BalasHapusXl ips2
Neza aisyah intani
BalasHapusXI IPS 2
Mutiara Maharany XI IPS 2
BalasHapusSyifa fauziya azzahra
BalasHapusXI IPS 2
M. Fasha Agustama
BalasHapusXI IPS 2