EKONOMI KELAS X IPS 3 OTORITAS JASA KEUANGAN
Materi : Ekonomi
Kelas : X IPS 3
Hari/Tanggal : Kamis/ 12 November 2020
Kd.3.5 : Lembaga jasa keuangan
: Otoritas jasa keuangan ( OJK)
: Lembaga jasa Perbank
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan
Apa Itu Otoritas Jasa Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan. OJK juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank (IKNB).
Nilai Strategis Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki beberapa nilai-nilai strategis dalam pelaksanaan wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya. Nilai-nilai strategis OJK adalah sebagai berikut:
Integritas
Integritas adalah bertindak objektif, adil, dan konsisten sesuai dengan kode etik dan kebijakan organisasi dengan menjunjung tinggi kejujuran dan komitmen.
Profesionalisme
Profesionalisme adalah Bekerja dengan penuh tanggung jawab berdasarkan kompetensi yang tinggi untuk mencapai kinerja terbaik.
Sinergi
Sinergi adalah berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan baik internal maupun eksternal secara produktif dan berkualitas.
Inklusif
Inklusif adalah terbuka dan menerima keberagaman pemangku kepentingan serta memperluas kesempatan dan akses masyarakat terhadap industri keuangan.
Visioner
Visioner adalah memiliki wawasan yang luas dan mampu melihat kedepan (Forward Looking) serta dapat berpikir di luar kebiasaan (Out of The Box Thinking).
Pengertian Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.
Manfaat Lembaga Keuangan
Setiap lembaga yang bergerak di bidang keuangan memiliki peranan penting dan manfaat bagi masyarakat dan perekonomian. Beberapa manfaat yang dapat ditemukan antara lain adalah:
Manfaat likuiditas
Manfaat pertama ini berhubungan dengan likuiditas, yaitu kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan. Sehingga tidak akan ada kekhawatiran akan kurangnya ketersediaan uang tunai yang beredar di masyarakat.
Pengalihan aset
Salah satu peran pentingnya adalah sebagai wadah untuk melakukan kegiatan pengalihan aset. Di sini, lembaga tersebut akan mengalihkan aset dengan cara meminjamkan dana kepada pihak lain untuk dikelola dalam masa waktu tertentu. Dana yang dialihkan ini berasal dari simpanan masyarakat yang menabung di lembaga tersebut.
Baca juga: Macam Macam Aset Finansial Yang Perlu Kamu Ketahui!
Realokasi pendapatan
Manfaat selanjutnya adalah sebagai wadah untuk melakukan realokasi pendapatan. Dengan demikian pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah.
Kemudahan transaksi
Terakhir, juga memiliki manfaat besar dan peranan yang penting dalam penyediaan jasa yang mempermudah transaksi keuangan. Dengan adanya lembaga ini, masyarakat bisa menghemat waktu dan tenaga dalam melakukan kegiatan yang berhubungan dengan keuangan.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan di Indonesia terbagi menjadi dua jenis, yaitu lembaga keuangan Bank dan non-Bank.
Lembaga Keuangan Bank
Yang dimaksud adalah lembaga perantara keuangan yang didirikan dengan wewenang untuk menerima dan menghimpun simpanan uang, meminjamkan uang, serta menerbitkan promes atau banknote.
Bank ini terbagi lagi menjadi tiga jenis, yaitu Bank Sentral yang berfungsi untuk menjaga kestabilan perekonomian masyarakat dan dikendalikan oleh Bank Indonesia, Bank Umum yang memberikan layanan jasa keuangan serta transaksi, dan Bank Perkreditan Rakyat yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka.
Lembaga Keuangan Nonbank
Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Fungsi Lembaga Keuangan
Setelah memahami definisi dan manfaat lembaga keuangan, maka dapat ditarik kesimpulan beberapa fungsi dan tujuan lembaga tersebut. Meski demikian, fungsinya juga cukup berbeda tergantung dari jenis lembaganya. Berikut ini beberapa fungsinya baik yang merupakan Bank maupun non-Bank.
- Bank berfungsi sebagai lembaga yang menghimpun dana masyarakat dengan cara mengeluarkan dokumen berharga. Dengan cara ini, dana masyarakat akan lebih aman dan tersimpan dengan baik.
- Selanjutnya, bank akan menyalurkan kembali dana yang sudah terhimpun tersebut dan menggunakannya untuk pembiayaan, baik di bidang ekonomi maupun pembangunan dalam jangka waktu tertentu. Dengan demikian, dana yang terhimpun tidak akan diam di tempat melainkan dikelola dan berpotensi menjadi berkembang.
- Selain itu, bank juga berfungsi untuk memberikan bantuan modal usaha kepada masyarakat atau perusahaan untuk mengembangkan bisnisnya. Bantuan modal ini biasanya diberikan dalam bentuk kredit.
- Ada pula pegadaian, yang merupakan lembaga keuangan non-Bank. Pegadaian didirikan dengan tujuan agar dapat memberikan pinjaman kepada nasabah namun dengan jaminan berupa barang atau surat berharga.
- Selanjutnya, ada pula koperasi yang memiliki fungsi dan tujuan yang mirip dengan bank. Koperasi memberikan jasa simpan-pinjam kepada anggotanya dengan bunga yang relatif rendah sehingga membebaskan masyarakat dari rentenir dan dapat mengelola uang secara lebih produktif.
Lembaga keuangan, baik bank maupun nonbank memiliki peranan penting dalam lalu lintas dan perkembangan perekonomian masyarakat serta negara. Karena itulah, perkembangan perekonomian tidak akan terlepas dari keberadaan lembaga ini.
Nama : Mutia Az Zahra
BalasHapusKelas : X IPS 3
•Apa Itu (Ojk) Otoritas Jasa Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
•Apa itu lembaga Keuangan bukan bank?
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Maulana Toha Fauzi
BalasHapusX IPS 3
-(Ojk) Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
-lembaga Keuangan bukan bank
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Nama:Bagus Anggoro Putra
BalasHapusKelas:X IPS 3
-Otoritas Jasa Keuangan(OJK)
•otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain.lembaga ini memiliki fungsi,tugas,dan wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan,dan penyidikan.
•OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.
-Lembaga Keuangan
•lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.
Rival Syaputra
BalasHapusX IPS 3
otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain.lembaga ini memiliki fungsi,tugas,dan wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan,dan penyidikan.
Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.OJK juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase.
*Manfaat lembaga keuangan
-kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan.
-Realokasikan pendapatan. Dengan demikian pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah.
Nama:Fadhlan Satria Ahmad
BalasHapusKelas:X IPS 3
-Otoritas Jasa Keuangan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.
Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.OJK juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Lembaga Keuangan:
Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase.
Manfaat lembaga keuangan:
-kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan.
-Realokasikan pendapatan. Dengan demikian pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah
-kemudahan ber transaksi.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan:
- Bank
-Non Bank
Lembaga keuangan non bank:
lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah:
-perusahaan leasing
-perusahaan asuransi
-perusahaan dana pensiun
-pegadaian dll.
Damara Khadafi
BalasHapusX IPS 3
-Apa Itu (Ojk) Otoritas: Jasa Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
-Apa itu lembaga: Keuangan bukan bank?
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
-Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
1. Bank
2. Non Bank
M. Ibram Rasyadanny
BalasHapusX IPS 3
-Otoritas jasa keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
-Lembaga keuangan bukan
Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
M annur alghifari.y
BalasHapusX ips 3
-Apa Itu (Ojk) Otoritas: Jasa Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
-Apa itu lembaga: Keuangan bukan bank?
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
-Jenis-Jenis Lembaga Keuangan
1. Bank
2. Non Bank
Intan Marlida
BalasHapusX IPS 3
apa Itu (Ojk) Otoritas Jasa Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
apa itu lembaga Keuangan bukan bank?
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Nama: Farhatul ummi
BalasHapusKelas:x IPS 3
•(Ojk) Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
•lembaga Keuangan bukan bank
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana,dll.
Nazaruddin Amin
BalasHapusX IPS 3
Apa Itu (Ojk) Otoritas Jasa :Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
Apa itu lembaga Keuangan :bukan bank?
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Rieke Naurah Kayana
BalasHapusX IPS 3
Otoritas jasa keuangan adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain.ojk didirikan atas uu nomor 21 tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.
Otoritas jasa keuangan(ojk) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terntegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan
Nama:Noviya Putri
BalasHapusKelas:X IPS 3
•Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.Nilai-nilai strategi OJK yaitu, Integritas,Profesionalisme,Sinergi,Inklusif,Visioner.
•Lembaga Keuangan bukan bank:
lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
eka citra yulianti
BalasHapusx ips 3
Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK
Fungsi Otoritas Jasa Keuangan adalah sebagai berikut :
Mengawasi aturan main yang sudah dijalankan dari forum stabilitas keuangan.
Menjaga stabilitas sistem keuangan.
Melakukan pengawasan non-bank dalam struktur yg sama seperti sekarang.
Pengawasan bank keluar dari otoritas BI sebagai bank sentral dan dipegang oleh lembaga baru.
Tugas dan Wewenang OJK
Menurut pasal 6 dari UU No 21 tahun 2011 tugas utama dari OJK adalah berupa melakukan pengaturan dan juga pengawasan terhadap kegiatan berikut :
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan
Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal
Kegiatan jasa keuangan di sektor Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya
Data Persentase Sektor Keuangan di Indonesia
Tahun 2011
Industri perbankan masih mendominasi sistem keuangan Indonesia dilihat dari segi total aset yang berhasil dihimpun. Dengan pangsa 77,0% dari total aset lembaga keuangan, industri perbankan masih dominan dalam sistem keuangan Indonesia. Peranan lembaga keuangan lain yang cukup menonjol adalah pada Perusahaan Asuransi, Perusahaan Pembiayaan dan Dana Pensiun.
PENGERTIAN LKBB Lembaga Keuangan Bukan Bank atau LKBB adalah semua lembaga (badan) yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan.Lembaga keuangan non-perbankan atau perusahaan keuangan non-bank adalah lembaga keuangan yang tidak memiliki lisensi perbankan penuh atau tidak diawasi oleh badan pengawas perbankan nasional atau internasional
fungsi LKBB
Menghimpun dana. ...
Memberikan kredit. ...
Menjadi perantara. ...
Mencari tenaga ahli. ...
Melakukan usaha di bidang keuangan. ...
Perusahaan pegadaian. ...
Dana pensiun.
Selvi Varadila
BalasHapusX IPS 3
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Rizkia Nindi Defrilia
BalasHapusX IPS 3
Apa itu (OJK) Otoritas: jasa keuangan?
~ Otoritas jasa keuangan (OJK ) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan. OJK didirikan atas UU nomor 21 tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran bapepam_LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
~ Apa itu lembaga: keuangan bukan bank?
Lembaga keuangan bukan bank atau ( non-bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh Lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, Bursa efek, pegadaian, raksadana, dan lain lain.
Iqbal agung anugrah
BalasHapusX ips 3
-Otoritas jasa keuangan (OJK)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
-Lembaga keuangan bukan
Sementara itu, lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Fikri rival hakim
BalasHapusOtoritas Jasa Keuangan(OJK)
otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain.lembaga ini memiliki fungsi,tugas,dan wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan,dan penyidikan.
OJK didirikan atas UU No 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.
-Lembaga Keuangan
lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.
Muhammad Rizky Dodik Kuncoro
BalasHapusX IPS 3
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan.
OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.
Tugas dan Fungsi Otoritas Jasa Keuangan:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.OJK juga memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap segala kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan
Lembaga Keuangan
Pengertian Lembaga Keuangan:
Lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase.
Manfaat lembaga keuangan:
1.kemampuan mendapatkan uang tunai saat diperlukan.
2.Realokasikan pendapatan. Dengan demikian pendapatan yang masuk dan tersimpan di lembaga tersebut dapat digunakan di masa depan dengan mudah.
3.kemudahan ber transaksi.
Jenis-Jenis Lembaga Keuangan: Bank dan Non bank
Lembaga keuangan non bank
lembaga non-Bank memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah:
1.perusahaan leasing
2.perusahaan asuransi
3.perusahaan dana pensiun
4.pegadaian dll.
Jihan nayla mazidah
BalasHapusX IPS 3
*Otoritas Jasa Keuangan(OJK)
•otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain.lembaga ini memiliki fungsi,tugas,dan wewenang pengaturan,pengawasan,pemeriksaan,dan penyidikan.
•OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.
*Lembaga Keuangan
•lembaga keuangan merupakan badan usaha atau institusi di bidang jasa keuangan yang bergerak dengan cara menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya untuk pendanaan serta dengan mendapatkan keuntungan dalam bentuk bunga atau persentase. Meski demikian, kegiatan usaha lembaga ini dapat berupa penghimpunan dana saja, menyalurkan dana saja, atau keduanya sekaligus.
Aisyah Maharani
BalasHapusX IPS 3
-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
-Lembaga keuangan bukan bank adalah semua lembaga yang melakukan kegiatan dalam bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan cara mengeluarkan surat surat berharga, kemudian menyalurkan kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan-perusahaan.
Ammara Dara Aisyah
BalasHapusX IPS 3
1) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
2) LKBB sebenarnya adalah badan usaha atau lembaga yang memiliki aktivitas terkait keuangan, yang secara langsung maupun tidak, mengumpulkan dana masyarakat. Sesuai SK Menteri Keuangan RI, LKBB berhak menerbitkan surat berhaga serta menyalurkan dana yang telah dihimpun untuk berinvestasi pada berbagai usaha atau perusahaan.Fungsi LKBB di Indonesia yaitu Tempat Menyimpan Uang, Menyediakan Modal, Pengadaan Kredit.
Kartika Aprilia
BalasHapusX IPS 3
Apa Itu (Ojk) Otoritas: Jasa Keuangan?
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
Apa itu lembaga: Keuangan bukan bank?
lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Nama : Agung Restu Wibowo
BalasHapusKelas:X IPS 3
-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
-lembaga keuangan bukan bank atau yang disingkat menjadi LKBB merupakan sebuah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.
Nama : Az-Zahra Risqi Andania
BalasHapusKelas : X Ips 3
1. Apa itu OJK? (otoritas jasa keuangan)
Jawab:
• adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan. Dengan dibentuknya OJK, OJK menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, serta menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta melindungi konsumen jasa keuangan.
2. Apa itu lembaga Keuangan bukan bank?
Jawab :
•Lembaga keuangan bukan bank atau (non-Bank) memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusRaisa khairunnisa ghassani
BalasHapusX IPS 3
Otoritas jasa keuangan (ojk)
Adalah sebuah lembaga independen yang bebas dari campur tangan pihak atau lembaga lain. Lembaga ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 dengan fungsi untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan sektor jasa keuangan.
Lembaga keunagan bukan bank
memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara depository atau tidak langsung. Beberapa contoh lembaga keuangan yang bukan bank antara lain adalah perusahaan leasing, perusahaan asuransi, perusahaan dana pensiun, bursa efek, pegadaian, reksadana, dan lain-lain.