APBD KELAS XI IPS 3
Materi : Ekonomi
Hari/Tanggal : Selasa/ 12 Januari 2021
Kelas : XI IPS 3
Jam ke : 3,4
Kd.3.6 : APBD
Pengertian APBD Diambil
dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Kebudayaan, APBD
merupakan salah satu instrumen kebijakan yang digunakan sebagai alat untuk
meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat di daerah. Menurut Permendagri
Nomor 21 Tahun 2011, APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah
yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD, serta ditetapkan
dengan peraturan daerah. APBD merupakan instrument kebijakan yang utama bagi
pemerintah daerah. Anggaran daerah juga digunakan sebagai alat untuk menentukan
besar pendapatan dan pengeluaran. Baca juga: Defisit Anggaran: Faktor, Dampak,
dan Cara Mengatasinya Selain itu membantu pengambilan keputusan dan perencanaan
pembangunan, serta otorisasi pengeluaran di masa-masa yang akan datang. Unsur
APBD Terdapat beberapa unsur APBD, yaitu: Rencana kegiatan suatu daerah,
beserta uraiannya secara rinci. Adanya sumber penerimaan yang merupakan target
minimal untuk menutupi biaya terkait aktivitas tersebut. Adanya biaya yang
merupkaan batas maksimal pengeluaran yang akan dilaksanakan. Jenis kegiatan dan
proyek yang dituangkan dalam bentuk angka Periode anggaran yang biasanya satu
tahun Jenis APBD Berdasarkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 157, sumber
pendapatan maupun juga penerimaan daerah terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah
(PAD) PAD yang dimaksud terbagi menjadi empat kelompok pendapatan, di
antaranya: Pajak Daerah terdiri dari pajak hotel, restoran, hiburan, reklame,
penerangan jalan, pengambilan bahan galian golongan C, dan parkir. Retribusi
daerah Hasil pengelolaan kekayaan yang dimiliki daerah. Dipisahkan menjadi tiga
bagian, yaitu bagian laba atas penyertaan modal pada BUMD, bagian laba atas
penyertaan modal pada perusahaan BUMN, dan bagian laba penyertaan modal pada
perusahaan swasta. PAD lainnya yang sah berasal dari lain-lain milik Pemda.
Misalnya hasil penjualan aset daerah yang tidak dipisahkan, jasa giro,
pendapatan bunga, penerimaan atas tuntutan ganti rugi daerah, dan lainnya. Baca
juga: Sekda DKI: APBD 2019 Akan Terserap 83,42 Persen Kemandirian APBD
berkaitan erat dengan kemandirian PAD. Hal ini karena semakin besar sumber
pedapatan dari potensi daerah, maka daerah akan semakin leluasa untuk
mengakomodasikan kepentingan masyarakat. Di mana kepentingan masyarakat tanpa
muatan kepentingan pemerintah pusat yang tidak sesuai dengan kebutuhan
masyarakat di daerah. Dana bagi hasil Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat
1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam. DBH pajak
meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan. Sedangkan DBH sumber daya alam
meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi,
pertambangan gas, dan pertambangan panas bumi. Besaran DBH sebagai berikut:
Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari PBB dengan imbangan 10 persen
untuk daerah. Besaran dana bagi hasil penerimaan negara dari BPHTB dengan
imbangan 20 persen untuk pemerintah dan 80 persen untuk daerah. Besaran dana
bagi hasil pajak penghasilan dibagikan kepada daerah sebesar 20 persen. Dana
bagi hasil dari sumber daya alam ditetapkan masing-masing seusai peraturan
perundang-undangan. Dana alokasi umum Dana alokasi umum (DAU) merupakan dana
yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan
keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka
pelaksanaa desentralisasi. Cara menghitung DAU sesuai ketentuannya sebagai
berikut: DAU ditetapkan sekurang-kurangnya 25 persen dari penerimaan dalam
negeri yang ditetapkan dalam APBN. DAU untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota
ditetapkan masing-masing 10 persen dan 90 persen dari dana alokasi umum. DAU
untuk suatu daerah kabupaten atau kota tertentu ditetapkan berdasarkan
perkalian jumlah dana alokasi umum untuk daerah kabupaten atau kota yang
ditetapkan APBN dengan porsi daerah kabupaten atau kota. Porsi daerah kabupaten
atau kota sebagaiman dimaksud diatas merupakan proporsi bobot daerah kabupaten
atau kota di seluruh Indonesia. DAU suatu daerah ditentukan atas besar kecilnya
celah fiskal suatu daerah, yang merupakan selisih antara kebutuhan daerah dan
potensi daerah. Baca juga: Ketika Sri Mulyani Geregetan dengan Pengelolaan
Anggaran Pemda... Dana alokasi khusus Menurut UU No 33 Tahun 2004, dana alokasi
khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada daerah tertentu. Tujuan DAK untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang
merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Kegiatan khusus
tersebut adalah: Kebutuhan yang tidak dapat diperkirakan dengan alokasi umum.
Kebutuhan yang merupakan komitmen atau prioritas nasional. Fungsi APBD Pada
Permendagri Nomor 13 Tahun 2006, APBD memiliki beberapa fungsi, di antaranya: Fungsi
otorisasi APBD bisa melaksanakan pendapatan dan belanja daerah di tahun
bersangkutan. Fungsi perencanaan APBD menjadi sebuah pedoman bagi manajemen di
dalam hal merencanakan sebuah aktivitas atau kegiatan pada tahun yang
bersangkutan. Fungsi pengawasan APBD menjadi sebuah pedoman untuk bisa menilai
apakah aktivitas penyelenggaraan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang
ditetapkan. Fungsi alokasi APBD diarahkan untuk bisa menciptakan lapangan kerja
maupun mengurangi pengangguran. Serta meningkatkan efesiensi serta efektivitas
perekonomian. Baca juga: Kementerian Koperasi dan UKM akan Berbenah Sebelum
Dapat Anggaran Besar Fungsi distribusi APBD harus memperhatikan pada rasa
keadilan serta kepatutan. Fungsi stabilitasi APBD menjadi alat untuk memelihara
dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian pada suatu daerah.
Tujuan APBD APBD disusun sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur
penerimaan serta belanja. Berikut beberapa tujuan APBD, di antaranya: Membantu
pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal. Meningkatkan pengaturan atau juga
kordinasi tiap bagian yang berada di lingkungan pemerintah daerah. Menciptakan
efisiesnsi terhadap penyediaan barang dan jasa. Menciptakan prioritas belanja
pemerintah daerah
1. Bagaimana mekanisme penyusunan APBD
2. Tuliskan fungsi APBD menurut Permendagri Nomor 13 Tahun 2006
3 Jelaskan pengertian APBD .Menurut Permendagri Nomor 21 Tahun 2011,
4.Tuliskan macam - macam pajak daerah
Komentar
Posting Komentar