APBN, APBD Kelas XI IPS 3
Materi : Ekonomi
Hari/Tanggal : Selasa/ 05 januari 2021
Kelas : XI IPS 3
Kd.3.6 : APBN,APBD
APBN & APBD
Pengertian APBN
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (UU APBN 2018) yang bertujuan untuk pembagunan Indonesia. APBN ini mencatat seluruh pendapatan yang diterima negara serta belanja atau pengeluaran pemerintah tiap tahunnya (1 Januari – 31 Desember). Penyusunan APBN Indonesia sendiri dilakukan oleh Kementerian Keuangan RI yang kemudian disetujui oleh DPR
Tujuan Penyusunan APBN
Penyusunan
APBN dilakukan untuk membiayai segala kepentingan negara demi mewujudkan
perekonomian nasional yang lebih baik. Dari rincian APBN tersebut, pemeritah
dapat melihat seberapa besar penerimaan negara yang diterima serta berapa besar
biaya yang harus dibayarkan negara di tahun anggaran berjalan.
Fungsi APBN
APBN kemudian digunakan sebagai sumber pendanaan bagi pelaksanaan
trilogi pembangunan yang mencakup: pertumbuhan, pemerataan, dan stabilisasi
ekonomi. Tiga trilogi pembangunan ini sendiri merupakan sebuah realisasi dari
teori tentang tiga fungsi fiskal yaitu:
Alokasi barang publik (allocation)
Merupakan
fungsi yang bertugas untuk menyediakan barang publik (public goods provision)
yang diharapkan dapat memberikan eksternalitas positif bagi investasi guna
memacu pertumbuhan ekonomi. Contoh alokasi barang publik tersebut adalah jalan
raya, sekolah, pelayanan kesehatan, dll.
2. Distribusi pendapatan (distribution)
Merupakan
fungsi APBN dalam rangka memperbaiki distribusi pendapatan. Instrumen yang
paling utama digunakan dalam memacu distribusi pendapatan adalah pajak dan
subsidi. Pajak dan konsumsi ini memiliki dampak langsung yang dapat
mempengaruhi ataupun mengarahkan keinginan kerja dan konsumsi masyarakat.
3. Stabilisasi perekonomian (stabilization)
Fungsi stabilisasi berkaitan erat dengan politik anggaran,
tergantung keadaan ekonomi yang sedang terjadi. Dalam kondisi resesi
(melemahnya pertumbuhan ekonomi), sebaiknya pemerintah menempuh politik
anggaran deficit (budget deficit) untuk mendorong permintaan. Dalam kondisi
ekonomi membaik (recovery), pemerintah sebaiknya menempuh politik anggaran surplus
untuk menekan laju inflasi. Selain dua pilihan tersebut, ada pilihan lain
yaitu anggaran berimbang (balance budget) yang dapat digunakan pada masa resesi
ataupun pemulihan.
Mekanisme Penyusunan APBN
Sebelum
melakukan penyusunan, ada beberapa aspek penting yang perlu diperhatikan
seperti asumsi ekonomi makro. Asumsi-asumsi tersebut kemudian menjadi acuan
analisis dalam penyusunan APBN. Asumsi tersebut adalah:
1. Keadaan ekonomi global
yang diperkirakan mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaan
sebelumnya
2. Proses pemulihan ekonomi
diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang kondusif,
sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dari tahun sebelumnya
3. Harga minyak
bumi di pasar internasional diperkirakan lebih rendah
dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan pada tahun sebelumnya
4. Pengerahan serta
penggalian sumber-sumber penerimaan perpajakan perlu ditingkatkan
5. Tersedianya
barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari dalam jumlah banyak dan merata dengan
harga yang stabil serta dapat diakses oleh rakyat banyak
6. Kepastian sistem pembiayaan
daerah yang adil, proposional, rasional, transparan, parsitipatif, dan
bertanggung jawab
Untuk APBN tahun 2018 sendiri, Kementerian Keuangan RI menyusun asumsi dasar ekonomi makro sebagai landasan penyusunan sebagai berikut:
1. Pertumbuhan ekonomi diperkirakan
mencapai 5,4 persen
2. Inflasi dapat terkendali
dalam kisaran 3,5 persen
3. Nilai tukar Rupiah
terhadap Dollar AS adalah Rp 13.400
4. Tingkat suku bunga SPN
(Surat Perbendaharaan Negara) sebesar 5,2 persen
5. Indonesia Crude Price
(ICP atau harga minyak mentah di Indonesia) diperkirakan rata-rata mencapai USD
48 per barel.
6. Lifting minyak dan gas
bumi tahun 2018 diperkirakan masing-masing mencapai 800 ribu barel per hari dan
1.200.000 barel setara minyak per hari.
Jumlah besaran ekonomi makro diatas sangat dipengaruhi faktor luar
(global) serta dalam negeri (domestik). Pengaruh faktor global meliputi harga
komoditas, isu perdagangan internasional, serta keadaan geo politik.
Pengaruh faktor domestik meliputi tingkat kepercayaan serta daya beli
masyarakat, keyakinan pelaku usaha, kredit dan investasi langsung, perbaikan
neraca pembayaran, serta penguatan cadangan devisa.
Secara
singkat, alur penyusunan APBN terdiri dari:
1. Penyusunan RAPBN
(Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional) oleh lembaga-lembaga terkait
berdasarkan hasil analisis dari asumsi-asumsi makroekonomi.
2. Pemerintah akan
mengajukan RAPBN tersebut kepada DPR untuk didiskusikan lebih lanjut apakah
RAPBN tersebut dapat disetujui atau tidak.
3. Jika DPR menyetujui
RAPBN tersebut, maka DPR akan mengesahkannya menjadi APBN. Jika DPR menolak
RAPBN tersebut, maka pemerintah harus menggunakan APBN yang terdahulu.
Pada
praktiknya, Kementerian Keuangan RI mencatat secara rinci tahap-tahap
penyusunan APBN. Berikut adalah alur penyusunan APBN 2018:
1. Januari – Maret 2017
==> Penyusunan kapasitas fiskal
2. 9 Mei 2017 ==> SB
Pagu Indikatif Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala
Bappenas
3. 19 Mei 2017 ==>
Penyampaian KEM PPKF kepada DPR
4. 19 Mei – 5 Juni 2017
==> Pembicaraan Pendahuluan RAPBN TA 2018
5. 16 Agustus 2017 ==>
Pidato Presiden Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN TA 2018
6. 25 Oktober 2017 ==>
Sidang Paripurna Penetapan APBN 2018 (oleh DPR)
7. 22 November 2017 ==>
UU Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN tahun 2018
8. 30 November 2017 ==>
Peraturan Presiden No. 107 Tahun 2017 tentang Rincian APBN TA 2018
9. 6 Desember 2017 ==>
Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
Susunan APBN
Seiring
dengan berjalannya waktu, struktur ataupun postur APBN Indonesia mengalami
beberapa perubahaan. Postur APBN pada tahun 2018 ini terdiri dari:
A.
Pendapatan Negara
Pendapatan negara sendiri dapat diperoleh melalui:
§
Penerimaan Perpajakan
§
Penerimaan Negara Bukan Pajak
B.
Belanja Negara
Belanja
negara dibagi menjadi dua yaitu:
§
Belanja Pemerintah Pusat, meliputi;
§
Belanja K/L (Kementerian dan Lembaga)
§
Belanja Non K/L (Pembayaran bunga utang, subsidi, belanja
lain-lain)
§
Transfer ke Daerah dan Dana Desa, meliputi;
§
Transfer ke Daerah (Dana bagi hasil, dana alokasi umum)
§
Dana Desa
C.
Keseimbangan Primer
D.
Surplus/Defisit Anggaran (Pendapatan Negara – Belanja Negara atau A – B)
E.
Pembiayaan Anggaran
§
Pembiayaan utang
§
Pembiayaan Investasi
§
Pemberian Pinjaman
§
Kewajiban Penjaminan
§
Pembiayaan Lainnya
Berikut
adalah Infografik dari Kementerian Keuangan RI terkait Postur APBN 2018
Sumber:
Kementerian Keuangan RI
Pengertian APBD
APBD
atau Anggarapn Pendapatan Belanja Daerah merupakan rencana keuangan tahunan
oleh pemeritah daerah di Indonesia. Jika APBN sebagai rencana keuangan tahunan
pemerintah pusat disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), penyusunan APBD
disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyusunan APBN dilakukan
oleh otoritas daerah sesuati dengan Peraturan Daerah (Perda) masing-masing
wilayah.
Tujuan
utama dari APDB adalah sebagai pedoman pemerintah daerah dalam mengatur
pendapatan daerah serta pengeluaran daerah demi kesejahteraan daerah. APDB juga
bertujuan sebagai koordinator pembiayaan dalam pemerintahan daerah dan
menciptakan transparasi dalam anggaran pemeritah daerah.
Fungsi APBD
APBD
juga memiliki fungsi seperti APBN yaitu:
1. Fungsi Otoritas
APBD
menjadi pedoman dalam pelaksanaan pendapatan serta belanja negara pada TA
tertentu.
2. Fungsi Perencanaan
APBD
berfungsi sebagai pedoman dalam perencanaan anggaran keuangan daerah pada TA
tertentu.
3. Fungsi Pengawasan
APBD
berfungsi untuk mengawasi kinerja dari pemerintah daerah dalam meningkatkan
perekonomian daerah
4. Fungsi Alokasi
APBD
berfungsi sebagai pedoman dalam alokasi dana yang tepat bagi peningkatan
perekonomian daerah. Alokasi penggunaan dana APBD haruslah sesuai dengan tujuan
peningkatan perekonomian tersebut.
5. Fungsi Distribusi
APBD
haruslah didistribusikan secara merata dan adil.
6. Fungsi Stabilitas
APBD
harus dapat menjadi instrumen dalam kestabilan ekonomi daerah.
Mekanisme Penyusunan APBD
Mirip
dengan APBN, alur penyusunan APBD adalah sebagai berikut:
1. Pemerintah daerah
menyusun RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
2. Pemerintah daerah akan
mengajukan RAPBD tersebut kepada DRPD untuk dirapatkan apakan RAPBD tersebut
disetujui atau tidak.
3. Jika DPRD memutuskan
untuk menyetujui RAPBD, maka RAPBD akan disahkan menjadi APBD.
Susunan APBD
1. Pendapatan Daerah
Pendapatan
daerah didapatkan dari:
§
Pendapatan Asli Daerah
§
Pajak Daerah (PBB, Pajak Cukai, Pajak Penghasilan, dll)
§
Retrebusi Daerah
§
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
§
Pendapatan Asli Daerah Lain-Lain
§
Dana Perimbangan
§
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak
§
Dana Alokasi Khusus
§
Pendapatan Daerah Lain-Lain yang Sah
§
Pendapatan Hibah
2. Belanja Daereah
Rincian
belanja daerah yaitu:
§
Belanja Tidak Langsung
§
Belanja Pegawai
§
Belanja Bunga
§
Belanja Subsidi
§
Belanja Hibah
§
Belanja Bantuan Sosial
§
Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan
Pemerintah Desa dan Partai Politik
§
Belanja Langsung
§
Belanja Pegawai
§
Belanja Barang dan Jasa
§
Belanja Modal
3. Pembiayaan
Tergantung
kondisi APBD yang deficit atau surplus (Penerimaan – Belanja). Jika APBD
mengalai defisit, maka pemerintah harus membayar kekurangan biaya tersebut.
Sedangkan jika terjadi surplus, maka pemerintah akan menerima kembali dana
lebih tersebut.
Artikel: APBN & APBD – Pengertian, Tujuan, Fungsi, Mekanisme Penyusunan
Dari artikel diatas jawablah pertanyaan dibawah ini :
1. Jelaskan pengertian APBN
2. Tuliskan alur penyusunan APBN
3. Tuliskan Fungsi APBN
4. Tuliskan instrumen utama yang memacu distribusi pendapatan
Komentar
Posting Komentar