bank Sentral Dan Sistem Pembayaran Kelas X IPS 1
Materi : Ekonomi
Hari/Tanggal : Selasa/ 12 januari 2020
Jam ke : 1,2
Kd.3.6 : Bank Sentral Dan sistem Pembayaran
C. Alat Pembayaran Tunai
D. Alat pembayaran Non Tunai
Alat Pembayaran
Alat pembayaran digunakan sebagai media untuk melalukan berbagai macam transaksi. Alat ini tidak hanya berbentuk tunai, namun dapat juga dalam bentuk non tunai. Bentuknya juga terus berkembang seiring dengan berjalannya waktu, mulai dari barter pada zaman dahulu hingga berganti menjadi uang. Namun, fungsi dari alat pembayaran tersebut tetaplah sama yaitu pembayaran transaksi yang harus dibayarkan haruslah sesuai dengan nilai transaksi tersebut atau nilai lain yang sudah disetujui oleh pihak-pihak yang melakukan transaksi.
Jenis-jenis
Alat Pembayaran
Alat Pembayaran Tunai
(Cash Based)
Merupakan alat pembayaran yang paling konvensional, yaitu menggunakan uang kartal yang terdiri dari uang kertas dan uang logam. Di Indonesia sendiri, yang berhak untuk mencetak uang kartal adalah Bank Indonesia melalui UU Bank Sentral No. 13 Tahun 1968 pasal 26 ayat 1. Pembayaran menggunakan uang kartal memang paling umum ditemukan dalam kehidupan sehari-hari karena mudah digunakan untuk transaksi dengan nominal yang kecil.
Namun, uang kartal memiliki
beberapa kelemahan seperti biaya pengadaan atau pencetakan uang yang mahal.
Selain itu, ada inefisiensi waktu dalam penggunaan uang kartal seperti ketika
melakukan pembayaran di pintu masuk loket (seperti KRL/Transjakarta), dimana
pembayaran akan memakan waktu yang lama, terlebih ketika uang yang dibayarkan
tidak pas dengan harganya sehingga harus menyiapkan kembalian. Uang kartal juga
memiliki resiko lain seperti pencurian dan pemalsuan uang. Tingginya resiko
penggunaan uang kartal ini membuat Bank Indonesia mendorong pergantian alat
pembayaran tunai menjadi non tunai sehingga menciptakan cashless society.
Alat
Pembayaran Non Tunai
Alat pembayaran non tunai adalah
seluruh alat pembayaran selain tunai (uang kartal). Alat pembayaran non tunai
atau uang giral biasa digunakan untuk melakukan pembayaran transaksi yang
berjumlah besar sehingga lebih efisien dibandingkan pembayaran dengan uang
kartal. Di Indonesia, yang berhak untuk menerbitkan uang giral adalah seluruh
bank umum kecuali Bank Indonesia. Jenis-jenis alat pembayaran non tunai adalah:
1. Cek
Cek merupakan bukti permintaan nasabah kepada bank untuk mencairkan dana sesuai yang jumlah dan nama penerima yang tertulis dalam cek.
2. Giro
Giro merupakan bukti permintaan pemindahan sejumlah uang dari rekening seseorang kepada rekening nasabah lain sesuai jumlah dan nama yang tertulis.
3. Nota Debit
Nota debit merupakan bukti
transaksi untuk mengurangi utang usaha yang harus dilunasi.
. Kartu Kredit
Kartu kredit merupakan alat pembayaran berbentuk kartu yang diterbitkan oleh bank dimana bank meminjamkan uang terlebih dahulu kepada nasabah untuk melakukan pembayaran.
5. Uang Elektronik
Uang elektronik merupakan
pengganti uang tunai, nasabah menyetorkan uang tunai mereka kedalam uang
elektronik.
Selain efisiensi dalam pembayaran
transaksi yang berjumlah besar, alat pembayaran non tunai memiliki resiko
pencurian yang kecil karena transaksinya dapat dilacak. Selain itu, orang-orang
yang terlibat dalam transaksi tidak perlu menghitung uang tersebut karena
nominalnya telah tertera dengan jelas sehingga proses pengecekan tidak memakan
waktu yang lama. Pembayaran yang diterima juga memiliki jumlah yang tidak
terbatas. Namun, tidak semua pihak bersedia menerima pembayaran menggunakan
uang giral, hanya pihak-pihak tertentu yang menggunakannya.
Alat
Pembayaran Internasional
Kita tahu bahwa setiap negara memiliki mata uang yang berbeda-beda
yang digunakan dalam setiap transaksinya. Seperti Indonesia menggunakan Rupiah,
Singapura menggunakan Dollar Singapura, Jepang menggunakan Yen, China
menggunakan Yuan, Amerika menggunakan Dollar Amerika, Uni Eropa menggunakan
Euro, dan lain-lain. Yang menjadi pertanyaan adalah, bagaimana cara pembayaran
untuk transaksi internasional seperti
kegiatan ekspor dan impor, mengingat bahwa setiap negara memiliki mata uang
sendiri dan memiliki kurs yang berbeda-beda.
Pembayaran internasional dapat
dilakukan dengan berbagai macam cara, baik dengan alat pembayaran tunai maupun
non tunai. Contoh pembayaran tunai internasional adalah ketika turis
mancanegara melakukan transaksi tunai di negara lain. Sedangkan alat pembayaran
non tunai dapat berupa:
§
Cek
Pembeli dapat membayarkan jumlah
pembayarannya menggunakan cek melalui bank penjual di negara si penjual.
§
Wesel Pos
Pembeli dapat menggunakan jasa
bank yang memiliki layanan wesel pos untuk mengirim uang dari dalam negeri ke
luar negeri sesuai dengan nama dan nominal yang tertulis pada wesel pos
tersebut. Salah satu perusahaan penyedia wesel pos internasional terbesar
adalah Western Union.
§
Kartu Kredit
Pembeli dapat menggunakan kartu
kredit sesuai dengan jaringan kartu tersebut (Union Pay, MasterCard, Visa,
dll). Penggunaan kartu kredit cocok dilakukan untuk melakukan belanja online
dengan pengiriman dari luar negeri seperti Amazon, eBay, ASOS, dll ataupun
pembayaran wisata mancanegara seperti pembayaran hotel. Pihak jaringan kartu
akan menkonversikan mata uang domestik dengan mata uang yang digunakan di
negara penjual sesuai dengan peraturan kurs masing-masing jaringan.
§
Online Payment
Selain kartu kredit, pembeli
dapat menggunakan alat pembayaran online untuk melakukan pembayaran
internasional. Online payment ini mirip dengan uang elektronik dimana nasabah
dapat mengisi uang tunai kedalam akun nasabah atau menyambungkan akun online
payment mereka dengan kartu kredit. Salah satu perusahaan online payment
terbesar adalah PayPal.
§
Cryptocurrency
Cryptocurrency yang baru-baru ini mendunia adalah salah satu alat pembayaran digital dimana transaksinya dilakukan secara online. Alat ini disusun berdasarkan kode-kode digital yang rumit, membuatnya berbeda dengan pada umumnya. Beberapa negara telah menerima pembayaran menggunakan cryptocurrency sebagai salah satu instrumen pembayaran. Namun di Indonesia, Bank Indonesia menyatakan bahwa BI tidak mengakui Cryptocurrency sebagai alat pembayaran yang sah karena tidak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tentang Mata Uang.. Selain itu, cryptocurrency memiliki resiko yang tinggi seperti sulitnya pelacakan transksi (sehingga dapat digunakan untuk melakukan transaksi ilegal seperti pembelian barang ilegal), nilai yang fluktuatif, serta tidak ada otoritas yang bertanggung jawab atas peredaran mata uang ini. Salah satu jenis cryptocurrency yang terkenal di dunia adalah BitCoin dan Ethereum
FIRDA IRMA DELA P
BalasHapusX IPS 1
Raditya Tri W
BalasHapusX IPS 1
Achmad Nugraha Ramadhani
BalasHapusX IPS 1
Annisa Dwi Handayani
BalasHapusX IPS 1
Sihab wildan
BalasHapusIPS 1
Mayang Duwi Lestari
BalasHapusX IPS 1
Kurniawan Sidiq
BalasHapusX IPS 1
Muhammad Afgan shaq
BalasHapusX IPS 1