Perpajakkan Kelas XI IPS 1
Materi : Ekonomi
Hari/Tanggal : Jum'at, 17 Januari 2023
Kelas : XI IPS 1
Jam ke : 5,6
Kd.3.7 : Menganalisis Pepajakkan Dalam Pembangunan Ekonomi
Materi. : Pengertian Pajak
Fungsi,Manfaat dan Tarif Pajak
Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya
Azas Pemungutan Pajak
Pengertian Pajak
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat
Fungsi,Manfaat dan Tarif Pajak
1. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Menjadi sumber pendapatan negara, pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan.
Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin.
Di sisi lain, pungutan pajak artinya turut melibatkan rakyat dalam pembangunan negara.
2. Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satu contohnya adalah dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Contoh lainnya dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
3. Fungsi Stabilitas
Adanya pajak membantu pemerintah dalam memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
4. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa faktor, antara lain :
- Dasar Hukum : pajak diatur dengan undang-undang
yang mengikat, sedangkan pungutan resmi lainnya tidak harus dijamin dengan
Undang-undang.
- Balas Jasa : imbalan yang ada pada pajak
dilakukan secara tidak langsung, sedangkan balas jasa untuk pungutan resmi
lainnya dapat dirasakan secara langsung.
- Lembaga pemungutan pajak berasal dari
pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, sedangkan pungutan resmi
lainnya dapat dilakukan oleh dinas tertentu.
- Pajak mengandung unsur paksaan, sementara
pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan.
- Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh
penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya
hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung
manfaat dari jasa yang disediakan.
di Indonesia kita memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:
1. Asas finansial
erdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.
2. Asas ekonomis
Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh
3. Asas yuridis
Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2 UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak
Penghasilan (PPh).
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang
· 4. Asas umum
· Asas pemungutan pajak yang selanjutnya adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia.
5. Asas kebangsaan
Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.
6. Asas sumber
Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
· Sebagai contoh, Pak Ahmad merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.
7. Asas wilayah
· Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Laila merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri ini.
Tugas kelompok : cari dan bacalah referensi pajak, zakat dan upeti pada zamankerajaan - kerajaan, bagaimana perbedaan perbedaan bagi istilah tersebut baik dari segi pengertian,fungsi,cara penarikkan dan cara penentuan tarif atau besarnya pembebanan,buatlah laporannya dan presentasikan didepan kelas
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Alisa Awaliyah
BalasHapusXI IPS 1
MOHAMAD VAYANDRA BRAMANTIO
BalasHapusXI IPS 1
Salsabila cintami addri
BalasHapusXI IPS 1
M. Azra Lilam Putra
BalasHapusXI IPS 1
Denny Lazuardi Ramadhan
BalasHapusXI IPS 1
Abhista Rafid Syuhada
BalasHapusXI IPS 1
Wahyuni Novitasari
BalasHapusXI IPS 1
Sultan Nabil Attamimi
BalasHapusXI IPS 1
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusSeptian Bhayu Krisna
BalasHapusXI IPS 1
s.hernanda suvi jayanti
BalasHapusXI ips 1
dagista bilbina
BalasHapusXl ips1
ade elma
BalasHapusXI IPS 1
Waly Tanti Fitrani
BalasHapusIX IPS 1
Anggi nadinta suandi
BalasHapusXI IPS 1
Muhammad Fathi Farhat
BalasHapusXI IPS 1
nazwa amelia
BalasHapusXI IPS 1
Nabil aura hasya
BalasHapusXI IPS 1
Nazwa Diah Fadhilah
BalasHapusXI IPS 1