APBD Kls XI IPS 2
Materi : Ekonomi
Hari/Tanggal : Rabu, 10 Januari 2023
Kelas : XI IPS 2
Jam ke : 7,8
Kd.3.6 : APBN,APBD
Materi. : APBD
Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha apa khabar kalian hari ini semoga ditahun baru ini kalian tetap semangat belajarnya, ok hari ini kita akan membahas materi tentang APBN dan APBD
Pengertian APBD
APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah komponen penting dalam pemerintahan. Anggaran ini memungkinkan pemerintah daerah membangun fasilitas dan layanan masyarakat.
Rancangan APBD adalah hasil dari persetujuan DPRD yang disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda). Semua rencana APBD harus diwujudkan dalam waktu satu tahun 1 Januari-31 Desember.
Artikel ini akan memberikan penjelasan lengkap mengenai apa itu APBD, yuk simak penjelasan tentang APBD di bawah ini!
APBD Adalah
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan, APBD adalah program kerja pemerintah daerah yang berisi rencana pendapatan dan pengeluaran selama periode satu tahun. Setiap aktivitas yang dilakukan pemerintah daerah harus mengacu pada rancangan APBD.
Dengan adanya APBD pemerintah akan lebih mudah dalam mengambil keputusan, melakukan perencanaan pembangunan dan perizinan, serta meningkatkan kesejahteraan.
Komponen-komponen dalam APBD meliputi:
Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan jenis penerimaan lainnya.
Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus.
Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya.
Fungsi APBD
Berdasarkan Peraturan Mendagri No.13 Tahun 2006, fungsi-fungsi dari APBD adalah:
Fungsi otoritas, yaitu APBD sebagai standar untuk melakukan aktivitas pendapatan dan belanja di satu tahun tersebut.
Fungsi perencanaan, yaitu APBD sebagai landasan bagi pemerintah daerah dalam merancang kegiatan di satu tahun tersebut.
Fungsi pengawasan, yaitu APBD sebagai landasan untuk mengukur apakah penyelenggaraan kegiatan pemerintah sudah sesuai dengan kebijakan yang ditentukan sebelumnya.
Fungsi alokasi, yaitu APBD wajib dikelola untuk bisa menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi angka pengangguran, mencegah penghamburan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi perekonomian.
Fungsi distribusi, yaitu APBD wajib memperhatikan rasa kesejahteraan, keadilan, dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi, yaitu APBD sebagai alat untuk menjaga dan memelihara fundamental perekonomian daerah agar tetap seimbang.
Dasar Hukum APBD
Rancangan APBD tentu harus dilakukan sesuai ketentuan dan dasar hukum yang berlaku. Berikut beberapa dasar hukum terkait APBD:
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman - Pengurusan, Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara - Pengawasan, Penyusunan, dan Perhitungan APBD.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan - antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan - Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Tujuan APBD
Tujuan utama dari APBN adalah menjadi pedoman kegiatan dan pelaksanaan pembangunan di daerah. Harapannya adalah tercapainya peningkatan produktivitas, kesempatan kerja, dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar
Posting Komentar