Perpajakkan Kelas XI IPS 1
Materi : Ekonomi
Hari/Tanggal : Selasa , 24 Januari 2023
Kelas : XI IPS 1
Jam ke : 3,4
Kd.3.7 : Menganalisis Pepajakkan Dalam Pembangunan Ekonomi
Materi. : Jenis - jenis Pajak
Sistem Pemungutan pajak di Indonesia
Obyek dan cara pemungutannya
Pajak
Penghasilan (PPh)
PPh adalah pajak yang
dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau
diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adalah
setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik
yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai
untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan
dengan nama dan dalam bentuk apapun
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN
adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi,
perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa
Kena Pajak dikenakan PPN. Secara sederhana, objek PPN dikelompokan
menjadi dua, yakni:
1. Barang Kena Pajak
(BKP), yaitu barang berwujud berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak,
serta barang tidak berwujud yang dikenakan PPN.
2. Jasa Kena Pajak (JKP),
yaitu tiap-tiap kegiatan berupa pelayanan yang dengan berdasarkan perikatan
atau perbuatan hukum memungkinkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan
atau hak, tersedia untuk dipakai. Selain itu, jasa yang dilakukan untuk
menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas
petunjuk dari pemesan, juga termasuk dalam kategori JKP, yang dikenakan
pungutan PPN.
Bea
Materai (BM)
Bea materai
adalah pajak atas pemanfaatan dokumen yang dikenakan pada saat sedang mengurus
surat-surat tertentu seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran,
surat berharga dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah
tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak
Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan
Bangunan yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan,
pemanfaatan dan atau penguasaan atas tanah dan atau bangunan
Pajak Daerah
Pajak daerah dibagi menjadi 2
jenis yaitu pajak yang dikelola oleh pemerintah provinsi dan oleh
kabupaten/kota. Adapun, pengelola pajak tersebut dilaksanakan oleh Dinas atau
Badan Pendapatan Daerah. Umumnya, setiap daerah memiliki nama yang berbeda atas
dinas atau Badan Pendapatan Daerah tersebut. Berikut jenis-jenis pajak yang
dipungut oleh Pemerintah Daerah.
- Pajak Propinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
- Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
(BPHTB)
- Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pedesaan dan
Perkotaan
3.
Komentar
Posting Komentar