Perpajakkan kelas XII IPS 2
Materi : Ekonomi
Hari/Tanggal : Rabu , 25 Januari 2023
Kelas : XI IPS 2
Jam ke : 3,4
Kd.3.7 : Menganalisis Pepajakkan Dalam Pembangunan Ekonomi
Materi. : Jenis - jenis Pajak
Sistem Pemungutan pajak di Indonesia
Obyek dan cara pemungutannya
Dilansir dari
online-pajak.com, ulasan berikut ini akan membahas mengenai ketiga sistem
pemungutan pajak di Indonesia.
1. Self Assessment System Self assessment
system adalah, sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak
yang perlu dibayarkan kepada wajib pajak. Artinya, sistem ini memberikan
kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan
besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem
administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.
2. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang
satu ini, adalah sistem yang memberikan wewenang penentuan besarnya pajak
terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam
official assessment system, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru
ada setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak.
3. Withholding System Pada sistem pemungutan pajak jenis
withholding system, besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib
pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.
Pengertian objek pajak
adalah sumber pendapatan atau penghasilan yang akan dikenakan pajak. Tidak
hanya sampai disitu pengertian dari subjek pajak sendiri juga bisa disimpulkan
sebagai tambahan dari kemampuan ekonomis, yang diperoleh oleh wajib pajak.
Sedangkan
landasan hukum pengaturan objek pajak adalah:
- UU di nomor 28
tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan cara perpajakan.
- UU di nomor 36
tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.
- Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak di nomor PER-16/PJ tahun 2016 mengenai pedoman
teknis pemotongan, pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan.
- UU di nomor 12
pada tahun 1994 mengenai pajak bumi dan bangunan.
- UU di nomor 18
pada tahun 2000 mengenai PPN barang dan jasa beserta PPnBM.
- Peraturan Pemerintah
di No. 49 pada tahun 2021 mengenai perlakukan perpajakan dengan pihak yang
terlibat berupa lembaga pengelola aset investasi atau entitas lainnya.
Sedangkan
landasan hukum pengaturan objek pajak adalah:
- UU di nomor 28
tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan cara perpajakan.
- UU di nomor 36
tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.
- Peraturan
Direktorat Jenderal Pajak di nomor PER-16/PJ tahun 2016 mengenai pedoman
teknis pemotongan, pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan.
- UU di nomor 12
pada tahun 1994 mengenai pajak bumi dan bangunan.
- UU di nomor 18
pada tahun 2000 mengenai PPN barang dan jasa beserta PPnBM.
- Peraturan
Pemerintah di No. 49 pada tahun 2021 mengenai perlakukan perpajakan dengan
pihak yang terlibat berupa lembaga pengelola aset investasi atau entitas
lainnya.
1. Hadiah
undian, hadiah dari pekerjaan maupun kegiatan lain dan juga hadiah penghargaan.
2. Laba
hasil usaha
3.
Keuntungan dari pengalihan harta maupun keuntungan penjualan
4.
Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta dari persekutuan, perseroan,
badan usaha sebagai penyertaan modal maupun pengganti saham.
5.
Bentuk keuntungan lain dari proses pengalihan harta, yaitu:
- Keuntungan
likuidasi
- Keuntungan berupa
bantuan, hibah dan sumbangan
- Keuntungan
penjualan
- Penerimaan
kembali pembayaran pajak.
Selain
beberapa hal yang termasuk dalam golongan objek pajak seperti yang dijelaskan
diatas. Terdapat beberapa unsur asing pada objek pajak yang harus diketahui
oleh wajib pajak. Berikut ini merupakan beberapa unsur asing dalam objek pajak
Internasional, yaitu:
- Golongan objek
pajak dengan nilai tinggi namun berada di daerah luar Indonesia (luar
negeri) namun dimiliki oleh golongan subjek pajak di dalam negeri
- Objek pajak yang
terletak di dalam negeri tetapi pemiliknya adalah subjek pajak luar negeri
(asing)
1. Objek Pajak Sesuai UU di Nomor 36
Tahun 2008
Objek
pajak yang termasuk dalam Undang-Undang ini adalah seperti contoh yang telah
dijelaskan pada poin sebelumya. Sehingga contoh dan pengertiannya akan
merangkum semua bentuk objek pajak pada penjelasan diatas.
2. Objek Pajak Final
Contoh
objek pajak adalah objek pajak final. Tarif pada jenis objek yang satu ini
wajib diserahkan dan dikenakan ketika telah memasuki satu tahun pajak berjalan.
Sedangkan untuk bentuk dari objek pajak, yaitu:
- Penghasilan yang
diperoleh dari tabungan maupun bunga deposito. Jenis penghasilan ini akan
termasuk dalam jenis bunga obligasi, bunga simpanan maupun surat utang
negara.
- Penghasilan dari
hadiah undian.
- Penghasilan atas
transaksi sekuritas dan saham. Sedangkan pada dasarnya beberapa instrumen
investasi yang diperjualbelikan di pasar modal maupun pasar uang akan
dikenakan jenis pajak final.
- Penghasilan dari
transaksi untuk pengalihan harta. Sedangkan untuk jenis harta yang
dimaksud pada poin ini adalah jual tanah atau pun bangunan, sewa, usaha
real estate dan usaha konstruksi.
- Penghasilan dalam
bentuk tertentu lainnya yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan.
Dalam
pelaksanaannya terdapat beberapa pengecualian dari pelaksanaan objek pajak ini.
Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan di Pasal 4 dan ayat 3. Pengecualian
ini didasarkan pada pengenaan pajak penghasilannya. Sedangkan untuk objek pajak
yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Sumbangan atau Bantuan
Dalam
hal ini golongan bantuannya dapat berupa zakat, yang didapatkan oleh badan amil
atau penerima zakat dengan syarat tertentu dan tentunya berhak. Salah satu
syarat agar zakat tidak dipungut zakat adalah lembaga pembagi zakatnya, harus
disahkan dalam pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang
berwenang.
b. Harta Hibah
Bentuk
harta hibah yang dapat terlepas dari pengenaan pajak adalah wajib diterima oleh
keluarga dalam satu garis keturunan atau sedarah. Sedangkan untuk bentuk
lembaga yang akan dibebaskan dari pungutan pajak ini adalah badan pendidikan,
badan keagamaan, pengusaha kecil, badan sosial dan koperasi yang wajib
ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
c. Warisan dan Setoran Uang Tunai
Bentuk
penyetoran uang tunai yang dilakukan sebagai ganti dari penyertaan modal atau
pun pengganti saham dan diterima oleh badan.
d. Penggantian Imbalan Jasa atau
Pekerjaan
Bentuk
penggantian ini aan dikecualikan dengan bentuk natura atau kenikmatan pajak
dari pemerintah.
e. Pembayaran Asuransi Jenis Tertentu
Bentuk
pembayaran asuransi yang tidak termasuk golongan objek pajak adalah asuransi
kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, asuransi jiwa dan asuransi
beasiswa.
f. Iuran dan Penghasilan Tertentu
Bentuk
iuran yang termasuk golongan non objek pajak adalah iuran atas perolehan dana
pensiun dan bentuk penghasilan tertentu lainnya.
g. Bunga Obligasi
Selanjutnya
adalah bentuk keuntungan dari bunga obligasi, yang didapatkan dari reksadana
pada lima tahun pertama
h. Penghasilan dari Perusahaan dengan
Modal Ventura, Beasiswa, dan Dividen Syarat Tertentu Bagi Perusahaan di
Indonesia
Beberapa
syarat yang harus dipenuhi untuk dividen bebas pajak, yaitu:
- Didapatkan dari
cadangan keuntungan yang ditahan.
- Kepemilikan saham
bagi subjek pajaknya terletak di badan pemberi dividen dengan total dari
jumlah modal disetor minimal 25%.
- Memiliki usaha
aktif yang dimiliki oleh penerima dividen dengan catatan di luar dari
kepemilikan saham yang dimaksud.
- Bentuk dividen
yang diperoleh dan diterima adalah wajib pajak di dalam negeri, BUMN, BUMD
maupun koperasi.
i. Bantuan dan Santunan
Bentuk
bantuan dari badan penyelenggara pemerintah dan disalurkan pada wajib pajak
yang berhak. Sisa yang didapatkan oleh badan pada sektor industri
pengembangan dan pelatihan. Namun terdapat beberapa syarat yang harus Anda
perhatikan agar bisa terbebas dari pajak, yaitu:
- Lembaga
pendidikan telah terdaftar di instansi yang sesuai dengan bidangnya
- Dana sisa wajib
diinvestasikan pada sarana atau prasarana yang berkaitan dengan bidang
tersebut
- Jangka waktu
pembelanjaan dana sisa tersebut paling akhir adalah 4 tahun semenjak dana
sisa diterima.
Perbedaan Subjek Pajak dan Objek Pajak
Objek pajak adalah segala
bentuk kemampuan ekonomi dan nominal yang didapatkan oleh wajib pajak dan dapat
meningkatkan kemampuan ekonomi yang dimilikinya. Sebagai wajib pajak pastinya
Anda harus mengetahui peran penting objek pajak dan subjek pajak. Sebab, kedua
hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.
Subjek pajak sendiri merupakan orang yang memiliki objek pajak
tersebut. Sehingga antara objek pajak dan subjek pajak pasti akan saling
berkaitan. Perbedaan dari subjek pajak dan objek pajak sendiri dapat dilihat
dari fungsinya masing-masing. Subjek pajak merupakan pihak yang memiliki
kewajiban pembayaran pajak atas objek pajak tersebut. Dalam hal ini subjek
pajak adalah wajib pajak baik itu pribadi, badan atau dalam bentuk lainnya.
Sedangkan pengertian dari objek pajak adalah seperti halnya yang
telah dibicarakan sebelumnya. Bentuk barang atau kekayaan yang harus dibayarkan
kewajiban pajaknya kepada negara inilah yang termasuk sebagai objek pajak. Dari
informasi ini, Anda bisa menyimpulkan bahwa sebagai subjek pajak atau wajib
pajak, belum tentu memiliki kewajiban pajak atau objek pajak.
Hal ini tergantung dari beberapa faktor sesuai dengan ketentuan
Indonesia. Namun bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak sesuai dengan
peraturan yang ada maka dapat membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara.
Komentar
Posting Komentar