Perpajakkan kelas XII IPS 2

 Materi                  : Ekonomi

Hari/Tanggal       : Rabu , 25  Januari 2023

Kelas                   : XI IPS 2

Jam ke                 : 3,4

Kd.3.7                 :  Menganalisis  Pepajakkan Dalam Pembangunan Ekonomi

Materi.        :   Jenis - jenis Pajak
                                           Sistem Pemungutan pajak di Indonesia 
                                           Obyek dan cara pemungutannya

                                         PART 5

Dilansir dari online-pajak.com, ulasan berikut ini akan membahas mengenai ketiga sistem pemungutan pajak di Indonesia.

 1. Self Assessment System Self assessment system adalah, sistem pemungutan pajak yang membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan kepada wajib pajak. Artinya, sistem ini memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.

2. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang satu ini, adalah sistem yang memberikan wewenang penentuan besarnya pajak terutang pada fiskus atau aparat perpajakan sebagai pemungut pajak. Dalam official assessment system, wajib pajak bersifat pasif dan pajak terutang baru ada setelah fiskus mengeluarkan surat ketetapan pajak.

3. Withholding System Pada sistem pemungutan pajak jenis withholding system, besaran pajak dihitung oleh pihak ketiga yang bukan wajib pajak dan bukan juga aparat pajak/fiskus.

Pengertian objek pajak adalah sumber pendapatan atau penghasilan yang akan dikenakan pajak. Tidak hanya sampai disitu pengertian dari subjek pajak sendiri juga bisa disimpulkan sebagai tambahan dari kemampuan ekonomis, yang diperoleh oleh wajib pajak.

Sedangkan landasan hukum pengaturan objek pajak adalah:

  • UU di nomor 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan cara perpajakan.
  • UU di nomor 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak di nomor PER-16/PJ tahun 2016 mengenai pedoman teknis pemotongan, pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan.
  • UU di nomor 12 pada tahun 1994 mengenai pajak bumi dan bangunan.
  • UU di nomor 18 pada tahun 2000 mengenai PPN barang dan jasa beserta PPnBM.
  • Peraturan Pemerintah di No. 49 pada tahun 2021 mengenai perlakukan perpajakan dengan pihak yang terlibat berupa lembaga pengelola aset investasi atau entitas lainnya.

Sedangkan landasan hukum pengaturan objek pajak adalah:

  • UU di nomor 28 tahun 2007 mengenai ketentuan umum dan cara perpajakan.
  • UU di nomor 36 tahun 2008 mengenai pajak penghasilan.
  • Peraturan Direktorat Jenderal Pajak di nomor PER-16/PJ tahun 2016 mengenai pedoman teknis pemotongan, pelaporan dan penyetoran pajak penghasilan.
  • UU di nomor 12 pada tahun 1994 mengenai pajak bumi dan bangunan.
  • UU di nomor 18 pada tahun 2000 mengenai PPN barang dan jasa beserta PPnBM.
  • Peraturan Pemerintah di No. 49 pada tahun 2021 mengenai perlakukan perpajakan dengan pihak yang terlibat berupa lembaga pengelola aset investasi atau entitas lainnya.

 Bentuk objek pajak dan penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan, upah, jasa gaji, tunjangan, komisi bonus, honorarium, gratifikasi, imbalan lain dan juga uang pensiun dengan pengecualian lain yang diatur dalam Undang-Undang.

1. Hadiah undian, hadiah dari pekerjaan maupun kegiatan lain dan juga hadiah penghargaan.

2. Laba hasil usaha

3. Keuntungan dari pengalihan harta maupun keuntungan penjualan

4. Keuntungan yang diperoleh dari pengalihan harta dari persekutuan, perseroan, badan usaha sebagai penyertaan modal maupun pengganti saham.

5. Bentuk keuntungan lain dari proses pengalihan harta, yaitu:

  • Keuntungan likuidasi
  • Keuntungan berupa bantuan, hibah dan sumbangan
  • Keuntungan penjualan
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak.

Selain beberapa hal yang termasuk dalam golongan objek pajak seperti yang dijelaskan diatas. Terdapat beberapa unsur asing pada objek pajak yang harus diketahui oleh wajib pajak. Berikut ini merupakan beberapa unsur asing dalam objek pajak Internasional, yaitu:

  • Golongan objek pajak dengan nilai tinggi namun berada di daerah luar Indonesia (luar negeri) namun dimiliki oleh golongan subjek pajak di dalam negeri
  • Objek pajak yang terletak di dalam negeri tetapi pemiliknya adalah subjek pajak luar negeri (asing)

1. Objek Pajak Sesuai UU di Nomor 36 Tahun 2008

Objek pajak yang termasuk dalam Undang-Undang ini adalah seperti contoh yang telah dijelaskan pada poin sebelumya. Sehingga contoh dan pengertiannya akan merangkum semua bentuk objek pajak pada penjelasan diatas.

2. Objek Pajak Final

Contoh objek pajak adalah objek pajak final. Tarif pada jenis objek yang satu ini wajib diserahkan dan dikenakan ketika telah memasuki satu tahun pajak berjalan. Sedangkan untuk bentuk dari objek pajak, yaitu:

  • Penghasilan yang diperoleh dari tabungan maupun bunga deposito. Jenis penghasilan ini akan termasuk dalam jenis bunga obligasi, bunga simpanan maupun surat utang negara.
  • Penghasilan dari hadiah undian.
  • Penghasilan atas transaksi sekuritas dan saham. Sedangkan pada dasarnya beberapa instrumen investasi yang diperjualbelikan di pasar modal maupun pasar uang akan dikenakan jenis pajak final.
  • Penghasilan dari transaksi untuk pengalihan harta. Sedangkan untuk jenis harta yang dimaksud pada poin ini adalah jual tanah atau pun bangunan, sewa, usaha real estate dan usaha konstruksi.
  • Penghasilan dalam bentuk tertentu lainnya yang diatur dalam Undang-Undang perpajakan.

Dalam pelaksanaannya terdapat beberapa pengecualian dari pelaksanaan objek pajak ini. Hal ini diatur dalam UU Pajak Penghasilan di Pasal 4 dan ayat 3. Pengecualian ini didasarkan pada pengenaan pajak penghasilannya. Sedangkan untuk objek pajak yang dimaksud adalah sebagai berikut:

 

a. Sumbangan atau Bantuan

Dalam hal ini golongan bantuannya dapat berupa zakat, yang didapatkan oleh badan amil atau penerima zakat dengan syarat tertentu dan tentunya berhak. Salah satu syarat agar zakat tidak dipungut zakat adalah lembaga pembagi zakatnya, harus disahkan dalam pembentukan badan amil zakat atau lembaga keagamaan yang berwenang.

b. Harta Hibah

Bentuk harta hibah yang dapat terlepas dari pengenaan pajak adalah wajib diterima oleh keluarga dalam satu garis keturunan atau sedarah. Sedangkan untuk bentuk lembaga yang akan dibebaskan dari pungutan pajak ini adalah badan pendidikan, badan keagamaan, pengusaha kecil, badan sosial dan koperasi yang wajib ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

c. Warisan dan Setoran Uang Tunai

Bentuk penyetoran uang tunai yang dilakukan sebagai ganti dari penyertaan modal atau pun pengganti saham dan diterima oleh badan.

d. Penggantian Imbalan Jasa atau Pekerjaan

Bentuk penggantian ini aan dikecualikan dengan bentuk natura atau kenikmatan pajak dari pemerintah.

e. Pembayaran Asuransi Jenis Tertentu

Bentuk pembayaran asuransi yang tidak termasuk golongan objek pajak adalah asuransi kecelakaan, asuransi kesehatan, asuransi dwiguna, asuransi jiwa dan asuransi beasiswa.

f. Iuran dan Penghasilan Tertentu

Bentuk iuran yang termasuk golongan non objek pajak adalah iuran atas perolehan dana pensiun dan bentuk penghasilan tertentu lainnya.

g. Bunga Obligasi

Selanjutnya adalah bentuk keuntungan dari bunga obligasi, yang didapatkan dari reksadana pada lima tahun pertama

h. Penghasilan dari Perusahaan dengan Modal Ventura, Beasiswa, dan Dividen Syarat Tertentu Bagi Perusahaan di Indonesia

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dividen bebas pajak, yaitu:

  • Didapatkan dari cadangan keuntungan yang ditahan.
  • Kepemilikan saham bagi subjek pajaknya terletak di badan pemberi dividen dengan total dari jumlah modal disetor minimal 25%.
  • Memiliki usaha aktif yang dimiliki oleh penerima dividen dengan catatan di luar dari kepemilikan saham yang dimaksud.
  • Bentuk dividen yang diperoleh dan diterima adalah wajib pajak di dalam negeri, BUMN, BUMD maupun koperasi.

i. Bantuan dan Santunan

Bentuk bantuan dari badan penyelenggara pemerintah dan disalurkan pada wajib pajak yang berhak. Sisa yang didapatkan oleh badan pada sektor industri pengembangan dan pelatihan. Namun terdapat beberapa syarat yang harus Anda perhatikan agar bisa terbebas dari pajak, yaitu:

  • Lembaga pendidikan telah terdaftar di instansi yang sesuai dengan bidangnya
  • Dana sisa wajib diinvestasikan pada sarana atau prasarana yang berkaitan dengan bidang tersebut
  • Jangka waktu pembelanjaan dana sisa tersebut paling akhir adalah 4 tahun semenjak dana sisa diterima.

Perbedaan Subjek Pajak dan Objek Pajak

Objek pajak adalah segala bentuk kemampuan ekonomi dan nominal yang didapatkan oleh wajib pajak dan dapat meningkatkan kemampuan ekonomi yang dimilikinya. Sebagai wajib pajak pastinya Anda harus mengetahui peran penting objek pajak dan subjek pajak. Sebab, kedua hal tersebut merupakan satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan.

Subjek pajak sendiri merupakan orang yang memiliki objek pajak tersebut. Sehingga antara objek pajak dan subjek pajak pasti akan saling berkaitan. Perbedaan dari subjek pajak dan objek pajak sendiri dapat dilihat dari fungsinya masing-masing. Subjek pajak merupakan pihak yang memiliki kewajiban pembayaran pajak atas objek pajak tersebut. Dalam hal ini subjek pajak adalah wajib pajak baik itu pribadi, badan atau dalam bentuk lainnya.

Sedangkan pengertian dari objek pajak adalah seperti halnya yang telah dibicarakan sebelumnya. Bentuk barang atau kekayaan yang harus dibayarkan kewajiban pajaknya kepada negara inilah yang termasuk sebagai objek pajak. Dari informasi ini, Anda bisa menyimpulkan bahwa sebagai subjek pajak atau wajib pajak, belum tentu memiliki kewajiban pajak atau objek pajak.

Hal ini tergantung dari beberapa faktor sesuai dengan ketentuan Indonesia. Namun bagi wajib pajak yang memiliki objek pajak sesuai dengan peraturan yang ada maka dapat membayarkan kewajiban pajaknya kepada negara.

 



 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa KLS XII IPA 3

Buku besar

Bank Sentral Dan Sistem Pembayaran Uji Blok Kls X IPS 1 ( Pembahasan Soal)