Perkoperasian Kelas X IPS 2
Nama Guru : Zuraida,S.Pd
Materi : Ekonomi
Jam ke : 1,2
Kelas : X IPS 2
Kd.3.8 : Perkoperasian
4.8 : Mengimlementasikan koperasi disekola
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan sejarah perkembangan koperasi,pengertian koperasi,landasan dan azaz koperasi, tujuan koperasi,ciri - ciri koperasi,prinsip - prinsip koperasi
Kegiatan Siswa : Siswa dapat menjelaskan sejarah koperasi,pengertian koperasi,landasan koperasi
Appersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga kalian sehat
walafiat dan sudah melaksanakan solat duha,hari ini mari kita belajar tentang
perkoperasian diindonesia
Materi : Pengertian Koperasi, landasan dan azaz koperasi,ciri - ciri kopperasi
Koperasi berasal dari kata kooperasi (cooperation) yang artinya kerja sama.
Di Indonesia, koperasi biasa ditemui di sekolah, kantor, dan desa. Keberadaan koperasi penting dalam menopang perekonomian rakyat Indonesia. Berikut penjelasan singkat soal koperasi seperti dirangkum dari buku Mengenal Koperasi (2019).
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi. Menurut Bapak Koperasi Indonesia Mohammad Hatta, koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan semangat tolong menolong "seorang untuk semua dan semua untuk seorang". Baca juga: Hak dan Kewajiban Anggota Koperasi Sementara menurut Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan emlandaskan kegiatannya
Fungsi koperasi
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, disebut bahwa: "Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
Sementara fungsi dan perannya dimuat dalam Pasal 4 yakn
i: Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya serta masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Berperan secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka gurunya Berusaha mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan
Tujuan koperasi secara umum adalah
meningkatkan kesejahteraan. Namun secara khusus, tiap koperasi punya tujuannya masing-masing. Di sekolah, koperasi berfungsi sebagai penyedia kebutuhan siswa dan guru. Di desa, banyak warga yang bergabung koperasi untuk menabung dan meminjam uang
Prinsip koperasi
Koperasi memiliki prinsip yang menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain.
Prinsip koperasi merupakan aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian
Asas koperasi Pasal 2 Undang-undang Perkoperasian menyebut
"Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 atas asas kekeluargaan." Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Ini sesuai dengan kepribadian bangsa. Bagi koperasi, asas gotong royong berarti dalam koperasi terdapat kesadaran bekerja sama dan tanggung jawab bersama dengan tidak memikirkan diri sendiri.
Asas kekeluargaan berarti menderminkan kesadaran dari hari untuk berpartisipasi. Seperti kata Bapak Koperasi Moh Hatta, "Satu untuk semua, semua untuk satu." Usaha yang dijalankan koperasi menjadi tanggung jawab bersama. Keuntungan maupun kerugiannya ditanggung bersama.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapussherly arpansa
BalasHapusx IPS 2
1. Koperasi adalah badan usaha atau badan hukum yang anggotanya saling bekerja sama dalam kegiatan ekonomi.
2. menunjukkan jati diri atau ciri khas yang membedakannya dengan badan usaha lain. aturan-aturan pokok yang berlaku dalam koperasi dan dijadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokratis Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha tiap-tiap anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian.
3. Moh Hatta
4. Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota.
Keanggotaan atas kesadaran anggotanya dan tanpa paksaan.
Kegiatan dilakukan berdasarkan gotong royong jadi ciri-ciri koperasi.
Dijalankan oleh anggota dan untuk anggota.
Dina agustaria
BalasHapusX IPS 2
Abelia kp
BalasHapusX ips 2
sherly arpansa
BalasHapusx IPS 2
Raisya Decika
BalasHapusX IPS 2
HADIR
Nama: Alwan muzakki alawi
BalasHapusKelas: x ips 2
Nama : Sinthia Aulia
BalasHapusKelas : X IPS 2
1. Koperasi adalah badan usaha / badan hukum yg anggota nya saling bekerja sama dlm kegiatan ekonomi
2. Prinsip koperasi yakni: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka serta pengelolaan dilakukan secara demokratis
3. Moh Hatta
4. • Koperasi bekerja sama berdasarkan persamaan derajat, hak dan kewajiban
• Kegiatan koperasi dilaksanakan dengan penuh kesadaran tanpa adanya ancaman dan pengaturan dari luar
• Koperasi merupakan milik anggota dan diatur sesuai dengan keinginan anggota
Nur hofiyana
BalasHapusx ips 2
hadir
Sinthia Aulia
BalasHapusX IPS 2
Hadir
Nama: Faqiih Nuh Dzakwan
BalasHapusKelas: X IPS 2
Nama: Zait Halimah A
BalasHapusX IPS 2
hadir
nama : lily suryani ar
BalasHapusx ips 2
hadir
Nayla dinanti
BalasHapusX IPS 2
Hadir
Nabila Shafira
BalasHapusX IPS 2
M amar hanif
BalasHapusX IPS 2
Abiyyu Dhawy Khairy Ramadhan
BalasHapusX IPS 2