Perpajakkan (PPh) Kelas XI IPS 3
Materi : Ekonomi
Kelas : XI IPS 3
Jam ke : 5,6
Kd.3.7 : Menganalisis Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia
· Menjelaskan objek dan cara pengenaan pajak
Kegiatan Siswa : Menghitung Pajak Penghasilan ( PPh)
Apersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga
hari ini kalian sehat semua ya dan sudah melaksanakan solat duha,baiklah materi kita
hari ini akan membahas Pajak Penghasilan ( PPh )
.
Tarif Pajak Penghasilan PPh21
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 | 5% |
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 | 30% |
Besarnya penghasilan Tidak kena pajak ( PTKP )
Berdasarkan aturan yang baru
Keterangan | Besarnya PTKP Per Tahun |
Untuk diri wajib pajak orang pribadi | RP.54.000.000,00 |
Tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin | RP. 4.500.000,00 |
Tambahan untuk istri yang bekerja penghasilannya digabung dengan penghasilan suami | RP.54.000.000,- |
Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah,semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal 3 orang | RP. 4.500.000,- |
Retto pada tahun 2016 bekerja pada perusahaan PT Jaya Abadi dengan memperoleh gaji sebulan Rp5.750.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp200.000,00.
Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Januari adalah sebagai berikut:
Komentar
Posting Komentar