Perpajakkan ( PBB) Kelas XI IPS 2
Nama Guru : Zuraida,S.Pd
Materi : Ekonomi
Kelas : XI IPS 2
Jam ke : 5,6
Kd.3.7 : Menganalisis Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi
4.7 : Menyajikan hasil analisis fungsi dan peran pajak dalam pembangunan
ekonomi
Tujuan Pembelajaran : Menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia
· Menjelaskan objek dan cara pengenaan pajak
Kegiatan Siswa : Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)
Materi :Objek dan cara perhitungan pajak
Apersepsi : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga
hari ini kalian sehat semua ya dan sudah melaksanakan solat duha,baiklah materi kita hari ini akan membahas Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB)
Tarif PBB
Besarnya tarif PBB adalah 0,5%
Rumus Penghitungan PBB
Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP
- Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
- Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
- = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
- = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)
Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?
Begini tahapannya:
1. Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:
Bangunan= 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000
2. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:
Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah: Rp100.000.000
--------------------------------------- +
Rp 125.000.000
3. Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:
NJKP= 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB= 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000
Tugas kalian silahkan komen diblogger dari contoh yang ibu berikan,kemudian minggu depan kita uji blok yang kedua
Komentar
Posting Komentar