Buku
Pajak Internasional ini semula ditulis dalam tahun 1997 sebagai bahan
kuliah mata pelajaran Pajak Internasional di Jurusan Administrasi Pajak
Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia. Walaupun tidak
banyak mengalami perubahan sistematika dan materi pada tahun 1999 buku
ini telah direvisi. Namun dalam tahun 2000 telah terjadi perubahan
ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Selain perubahan peraturan
perundang-undangan perpajakan tersebut, juga telah terjadi perkembangan
yang pesat dalam perdagangan, bisnis dan investasi internasional serta
metode pelaksanaannya. Demikian juga jumlah Perjanjian Penghindaran
Pajak Berganda (P3B) yang ditutup oleh Indonesia semakin bertambah
menjadi lebih dari 50 negara, termasuk renegosiasi dan penutupan P3B
(dengan Mauritius). Fenomena yang menonjol berikutnya adalah semakin
intensifnya para tax planner untuk menciptakan rekayasa
transaksi internasional untuk menghindari total beban pajak baik di
negara sumber, negara domisili dan negara ketiga dengan melalui special purpose vehicle (SPV) yang berkedudukan di tax haven contries.
Dalam rangka mengakomodir beberapa fenomena tersebut buku Pajak
Internasional revisi 2006 ini diterbitkan. Revisi buku ini dilakukan
ditengah proses pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun
1983 tentang Pajak Penghasilan. Secara prinsip walaupun ada tambahan
bab baru tentang negara dengan perlindungan pajak, perencanaan dan
penghindaran pajak, sistematika penulisan buku masih sama yaitu
pembahasan aspek internasional perpajakan dari Undang-Undang Pajak
Penghasilan ditambah P3B dan dilengkapi praktek-praktek pemajakan dan
ketentuan pemajakan di beberapa negara mitra dan teori-teori Perpajakan
Internasional dari berbagai literatur.
Menghitung Pajak PPh Pasal 21 kelas XI IPS 3
Materi : Ekonomi Kelas : XI IPS 3 Jam ke : 3,4 Kd.3.7 : Menganalisis Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi Kegiatan Siswa : Memahami tarif PPh,PBB,PPN,PPnBM : Menghitung Tarif Progresif PPh 21 Penghasilan sampai dengan Rp50.000.000 per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 5%. Penghasilan Rp50.000.000,- sampai dengan Rp250.000.000,- per tahun dikenakan tarif pajak sebesar 15%. Penghasilan Rp250.000.000,- sampai Rp500.000.000,- per tahun dikenakan tarif sebesar 25%. Sekilas Tentang PPh Pasal 21 Informasi mengenai perhitungan PPh pasal 21 ...
Komentar
Posting Komentar