Buku Pajak Internasional ini semula ditulis dalam tahun 1997 sebagai bahan kuliah mata pelajaran Pajak Internasional di Jurusan Administrasi Pajak Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia. Walaupun tidak banyak mengalami perubahan sistematika dan materi pada tahun 1999 buku ini telah direvisi. Namun dalam tahun 2000 telah terjadi perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yaitu Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000. Selain perubahan peraturan perundang-undangan perpajakan tersebut, juga telah terjadi perkembangan yang pesat dalam perdagangan, bisnis dan investasi internasional serta metode pelaksanaannya. Demikian juga jumlah Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang ditutup oleh Indonesia semakin bertambah menjadi lebih dari 50 negara, termasuk renegosiasi dan penutupan P3B (dengan Mauritius). Fenomena yang menonjol berikutnya adalah semakin intensifnya para tax planner untuk menciptakan rekayasa transaksi internasional untuk menghindari total beban pajak baik di negara sumber, negara domisili dan negara ketiga dengan melalui special purpose vehicle (SPV) yang berkedudukan di tax haven contries. Dalam rangka mengakomodir beberapa fenomena tersebut buku Pajak Internasional revisi 2006 ini diterbitkan. Revisi buku ini dilakukan ditengah proses pembahasan perubahan keempat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Secara prinsip walaupun ada tambahan bab baru tentang negara dengan perlindungan pajak, perencanaan dan penghindaran pajak, sistematika penulisan buku masih sama yaitu pembahasan aspek internasional perpajakan dari Undang-Undang Pajak Penghasilan ditambah P3B dan dilengkapi praktek-praktek pemajakan dan ketentuan pemajakan di beberapa negara mitra dan teori-teori Perpajakan Internasional dari berbagai literatur.
Back to TOP - Arsip

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Akuntansi Kelas XII IPA 2

Uji Blok Persamaan Akuntansi Kelas XII IPS 2

Perencanaan Produk Aksesoris Rumah Tangga Kelas X. 1