Materi                        : Ekonomi

Kelas                         : X IPS 3

Hari/Tanggal             :Kamis/ 19 November 2020

Kd.3.5                      : Lembaga jasa keuangan

                                 : Pasar Modal

                                 : Lembaga Keuangan Bukan Bank

Jam ke                      : 7,8

Pasar Modal

Pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market).

Otoritas Jasa Keuangan

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.

Indonesia Stock Exchange

Pasar modal merupakan kegiatan yang berhubungan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Pasar Modal menyediakan berbagai alternatif bagi para investor selain alternatif investasi lainnya, seperti: menabung di bank, membeli emas, asuransi, tanah dan bangunan, dan sebagainya. Pasar Modal bertindak sebagai penghubung.

Wikipedia

Apa Itu Pasar Modal?

Pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti sahamekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

Pelaku Pasar Modal

Para pemain utama yang terlibat di pasar modal dan lembaga penunjang yang terlibat langsung dalam proses transaksi antara pemain utama sebagai berikut:

1.      Emiten, perusahaan yang melakukan emisi, baik yang berupa saham ataupun obligasi.

2.      Investor, pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya di perusahaan yang melakukan emisi

3.      Penjamin Emisi (underwriter), lembaga yang menjamin terjualnya         saham/obligasi sampai batas waktu tertentu dan dapat memperoleh dana yang            diinginkan emiten.

4.      Agen Penjualan, pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan "Go Public" tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.

5.      Pialang (broker), perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.

Lembaga dan Struktur Pasar Modal di Indonesia

Ada beberapa lembaga dan struktur pasar modal yang ada di Indonesia. Berikut lembaga-lembaga pasar modal di Indonesia:

·         Otoritas Jasa Keuangan, yang menggantikan fungsi Badan Pengawas Pasar Modal sebagai pengawas seluruh aktivitas yang terjadi di pasar modal.

·         Bursa Efek, saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia

·         Perusahaan Efek

·         Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)

·         Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)

 

Berikut lembaga keuangan bukan bank yang sering dijumpai di Indonesia:
  1. Pegadaian. ...
  2. Koperasi Simpan Pinjam. ...
  3. Perusahaan Modal Ventura. ...
  4. Perusahaan Sewa Guna (Leasing) atau Multifinance. ...
  5. Dana Pensiun. ...
  6. 6. Pasar Modal (Bursa Efek)

Lembaga Keuangan Bukan Bank

Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972, lembaga keuangan bukan bank atau yang disingkat menjadi LKBB merupakan sebuah badan yang melakukan kegiatan dalam hal keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga, selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan yang membutuhkan pinjaman.

Adapun fungsi utama dari Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah sebagai berikut:

·         Pemberi bantuan modal dalam bentuk kredit, baik itu jangka panjang maupun jangka pendek agar kreditur tidak terjerat hutang dengan bunga yang sangat tinggi dari pihak rentenir.

·         Mengumpulkan dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkannya kembali untuk pembiayaan investasi kepada perseorangan maupun perusahaan yang membutuhkan.

·         Mendorong pengembangan perekonomian pasar uang dan pasar modal

LKBB juga berfungsi sebagai penggerak, penanggung, dan perantara dalam setiap pengeluaran dan penukaran saham-saham, surat hutang, obligasi, dan surat-surat berharga lainnya.

Berikut lembaga keuangan bukan bank yang sering dijumpai di Indonesia:

1. Pegadaian

Pegadaian merupakan perusahaan umum milik pemerintah (BUMN) yang memberikan pinjaman dengan jaminan dan tanpa jaminan non-bank yang diakui oleh negara melalui OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Biasanya pegadaian banyak digunakan oleh orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan cara menjaminkan barang berharga seperti emas perhiasan hingga sertifikat kepemilikan sepeda motor atau mobil. Saat ini PT Pegadaian juga membuka layanan syariah demi melayani masyarakat yang menghindari praktek riba atau pinjaman yang sifatnya tidak wajar.

2. Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi simpan pinjam merupakan lembaga keuangan bukan bank berbentuk koperasi yang menghimpun dana dari para anggotanya kemudian menyalurkannya kembali kepada anggota serta non-anggota. Bunga yang diberikan oleh koperasi simpan pinjam umumnya lebih besar dibandingkan bank dan pegadaian. Dalam koperasi, berlaku sistem keanggotaan dimana layanan pinjaman ini hanya diberikan kepada anggota dan setiap anggota akan menerima bagi hasil atau disebut Sisa Hasil Usaha (SHU) dari keuntungan koperasi tersebut.

3. Perusahaan Modal Ventura

Perusahaan Modal Ventura merupakan perusahaan yang berperan untuk memberikan modal kepada perusahaan lain yang memiliki kegiatan beresiko tinggi tetapi membutuhkan modal besar untuk membangunnya dan memiliki prospek bisnis yang baik. Bentuk pembiayaannya beragam, mulai dari obligasi hingga pinjaman yang bersifat khusus sesuai dengan syarat yang disepakati.

4. Perusahaan Sewa Guna (Leasing) atau Multifinance

Perusahaan sewa guna yang sering disebut dengan leasing merupakan lembaga keuangan bukan bank yang memiliki sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran, baik itu kepada perorangan maupun perusahaan. Meskipun semua fasilitas dan kegunaan barang bisa digunakan namun hak barang masih menjadi pihak leasing sebelum pembayaran lunas. Lembaga ini juga sering disebut multifinance atau pembiayaan (finance).

5. Dana Pensiun

Perusahaan dana pensiun merupakan jenis badan usaha yang memiliki kegiatan menyediakan dana pensiun atau jaminan masa tua dengan cara mengumpulkan dana melalui pemotongan gaji pegawai setiap bulannya ketika seseorang masih aktif bekerja. Dana yang terkumpul akan dibayarkan kembali ketika orang tersebut telah pensiun.

6. Pasar Modal (Bursa Efek)

Pasar modal merupakan lembaga keuangan bukan bank yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga jangka panjang. Pasar modal akan mempertemukan para pencari dana (emiten) dan para penanam modal (investor). Di pasar modal, perusahaan yang mencari dana akan menjual surat berharga seperti surat penyertaan modal (saham) dan obligasi (surat hutang jangka panjang) guna mendapatkan dana dari investor. Investor perusahaan maupun individu kemudian akan membeli saham melalui perusahaan sekuritas.

Perusahaan Asuransi

Tujuan utama dari asuransi adalah untuk mengamankan keuangan pribadi ketika terjadi suatu resiko. Jenis asuransi yang ada di Indonesia adalah asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, asuransi kebakaran, asuransi bangunan dan lain sebagainya. Perusahaan asuransi akan menghimpun dana melalui penarikan premi atau sejumlah dana setiap bulannya selama jangka waktu tertentu (masa kontrak) sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang tercantum dalam polis asuransi. Ketika terjadi suatu resiko, maka pemiliknya akan mendapat ganti rugi (klaim) dana yang jumlahnya berbeda-beda tergantung dari besaran premi.

PT. ASLI RI sebagai perusahan yang melayani jasa verifikasi biometrik dapat mempermudah Anda dalam melakukan proses Know Your Customer (KYC) dengan cepat dan akurat. Untuk mendapatkan penawaran dan layanan biometrik yang terpercaya segera hubungi kami disini.

Setelah kalian membaca materi di bloger silahkan kerjakan tugas yang ada di class room

 

 


Komentar

  1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Nama: Fadhlan Satria Ahmad
    Kelas:X IPS 3

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Akuntansi Kelas XII IPA 2

Uji Blok Persamaan Akuntansi Kelas XII IPS 2

Perencanaan Produk Aksesoris Rumah Tangga Kelas X. 1