Menghitung Pajak Penghasilan dan Pajak Bumi dan Bangunan Kelas XI IPS 1

 Materi                           : Ekonomi

Kelas                              : XI IPS 1

Jam ke                            : 3,4

Kd.3.7                             : Menganalisis Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi 

Tujuan Pembelajaran      :   Menjelaskan sistem pemungutan pajak di Indonesia

·                                                Menjelaskan objek dan cara pengenaan pajak

Kegiatan Siswa               :  Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB)

Apersepsi                        : Assalamualaikum anak anak ibu yang soleh dan soleha semoga hari ini

                                          kalian sehat semua ya dan sudah melaksanakan solat duha,baiklah materi kita

                                           hari ini akan membahas Pajak Bumi Dan Bangunan ( PBB )

.

Tarif Pajak Penghasilan PPh21 Dengan NPWP
Penghasilan Kena PajakTarif Pajak
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.0005%
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.00015%
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.00025%
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.00030%

Besarnya penghasilan Tidak kena pajak ( PTKP )

Berdasarkan aturan yang baru

 

Keterangan

Besarnya PTKP

Per Tahun

Untuk diri wajib pajak orang pribadi

RP.54.000.000,00

Tambahan untuk wajib pajak yang berstatus kawin

RP.  4.500.000,00

Tambahan untuk istri yang bekerja penghasilannya digabung dengan penghasilan suami

RP.54.000.000,-

Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah,semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya maksimal  3 orang

 

RP.  4.500.000,-

 PT Candra Kirana membayar iuran pensiun untuk Rohmad Nayoan  ke dana pensiun, yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, setiap bulan sebesar Rp200.000,00, sedangkan Rohmad Nayoan  membayar iuran pensiun sebesar Rp 100.000,00.

Pada bulan Juli 2016 Rohmad Nayoan  hanya menerima pembayaran berupa gaji. Penghitungan PPh Pasal 21 bulan Juli 2016 adalah sebagai berikut:



Tarif PBB

Besarnya tarif PBB adalah 0,5%

Rumus Penghitungan PBB

Rumus penghitungan PBB = Tarif x NJKP

  1. Jika NJKP = 40% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 40% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,2% x (NJOP-NJOPTKP)
  2. Jika NJKP = 20% x (NJOP - NJOPTKP) maka besarnya PBB
    • = 0,5% x 20% x (NJOP-NJOPTKP)
    • = 0,1% x (NJOP-NJOPTKP)

  Pak Amin memiliki rumah seluas 50 meter persegi yang berdiri di atas sebidang tanah seluas 100 meter persegi. Diketahui harga bangunan tersebut adalah Rp500.000, sedangkan harga tanah tersebut adalah Rp1.000.000. Jadi berapakah PBB yang harus dibayarkan oleh Pak Amin?

Begini tahapannya:

1. Hitung terlebih dahulu nilai bangunan dan tanahnya:

Bangunan= 50 x Rp500.000 = Rp25.000.000
Tanah= 100 x Rp 1.000.000 = Rp100.000.000

2. Hitung NJOP-nya dengan menjumlahkan nilai bangunan dan tanah:

Nilai Bangunan: Rp25.000.000
Nilai Tanah:   Rp100.000.000
--------------------------------------- +
          Rp 125.000.000

3. Setelah diketahui NJOP-nya, kita bisa langsung menghitung PBB-nya:

NJKP= 20% x Rp125.000.000 = Rp25.000.000
PBB=
 0,5% x Rp 25.000.000 = Rp125.000

Tugas kalian silahkan komen diblogger dari contoh yang ibu berikan,kemudian minggu depan kita uji blok yang kedua

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Akuntansi Kelas XII IPA 2

Uji Blok Persamaan Akuntansi Kelas XII IPS 2

Perencanaan Produk Aksesoris Rumah Tangga Kelas X. 1