Perpajakkan KLS XI IPS 2

 Materi                  : Ekonomi

Hari/Tanggal       : Rabu, 18  Januari 2023

Kelas                   : XI IPS 2

Jam ke                 : 3,4

Kd.3.7                 :  Menganalisis  Pepajakkan Dalam Pembangunan Ekonomi

Materi.        :   Pengertian Pajak
                                           Fungsi,Manfaat dan Tarif Pajak 
                                          Perbedaan Pajak dengan Pungutan Resmi lainnya
                                         Azas Pemungutan Pajak

Pengertian Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang tertuang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang - undang,dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar besarnya kemakmuran rakyat

Fungsi,Manfaat dan Tarif Pajak

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Menjadi sumber pendapatan negara, pajak memiliki fungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara, seperti menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan. 

Pajak yang disetorkan oleh wajib pajak pribadi maupun badan dapat digunakan oleh negara untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan dan sebagainya. Sedangkan yang berkaitan dengan pembiayaan pembangunan, biaya yang digunakan dapat berasal dari tabungan pemerintah, yaitu penerimaan dalam negeri dikurangi dengan pengeluaran rutin.

Di sisi lain, pungutan pajak artinya turut melibatkan rakyat dalam pembangunan negara. 

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Pemerintah dapat mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Salah satu contohnya adalah dalam rangka meningkatkan angka penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, pemerintah memberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. 

Contoh lainnya dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.

3. Fungsi Stabilitas

Adanya pajak membantu pemerintah dalam memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini dapat dilakukan dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang akhirnya dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Perbedaan keduanya dapat dilihat dari beberapa faktor, antara lain :

  • Dasar Hukum : pajak diatur dengan undang-undang yang mengikat, sedangkan pungutan resmi lainnya tidak harus dijamin dengan Undang-undang.
  • Balas Jasa : imbalan yang ada pada pajak dilakukan secara tidak langsung, sedangkan balas jasa untuk pungutan resmi lainnya dapat dirasakan secara langsung.
  • Lembaga pemungutan pajak berasal dari pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, sedangkan pungutan resmi lainnya dapat dilakukan oleh dinas tertentu.
  • Pajak mengandung unsur paksaan, sementara pungutan resmi lainnya tidak mengandung unsur paksaan.
  • Objek : objek pajak berlaku untuk seluruh penduduk/ objek pajak tanpa terkecuali, sementara pungutan resmi lainnya hanya berlaku untuk kalangan tertentu atau pihak yang merasakan langsung manfaat dari jasa yang disediakan.
  • di Indonesia kita memiliki tujuh asas pemungutan pajak yang selalu dijadikan pedoman. Baca penjelasan lengkapnya di bawah ini:

    1.    Asas finansial

    erdasarkan asas ini, pungutan pajak dilakukan sesuai dengan kondisi keuangan (finansial) atau besaran pendapatan yang diterima oleh wajib pajak.

    2.       Asas ekonomis

    Berdasarkan asas ekonomis, hasil pemungutan pajak di Indonesia harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum (kepentingan rakyat secara menyeluruh

           3. Asas yuridis

    Asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia adalah pasal 23 ayat 2          UUD 1945. Selain itu pemungutan pajak di Indonesia juga diatur oleh beberapa undang-undang, yaitu:

    • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
    • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).
    • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang 

    ·         4. Asas umum

    ·         Asas pemungutan pajak yang selanjutnya adalah asas umum. Berdasarkan asas ini, pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, baik pemungutan maupun penggunaan pajak memang dirancang dari dan untuk masyarakat Indonesia.

           5. Asas kebangsaan

             Berdasarkan asas kebangsaan, setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia, wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku di negeri ini. Berdasarkan asas kebangsaan pula, warga asing yang tinggal atau berada di Indonesia selama lebih dari 12 bulan tanpa pernah sekalipun meninggalkan negara ini wajib dikenai pajak selama penghasilan yang mereka dapatkan bersumber dari Indonesia.

          6. Asas sumber

    Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan tempat perusahaan berdiri atau tempat tinggal wajib pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

    ·         Sebagai contoh, Pak Ahmad merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Australia, meskipun secara dokumen kebangsaan Pak Ahmad adalah WNI tetapi berdasarkan sumber pendapatannya Pak Ahmad tidak wajib membayar PPH yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

    7. Asas wilayah

    ·         Asas ini berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal wajib pajak. Contohnya, Bu Laila merupakan WNI yang tinggal di Taiwan, maka menurut asas wilayah, baik rumah maupun barang yang digunakan Bu Laila tidak wajib dikenai pajak oleh pemerintah Indonesia. Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, WNA tersebut wajib dikenai pajak berdasarkan hukum yang berlaku di negeri    ini.

    Tugas kelompok : cari dan bacalah referensi pajak, zakat dan upeti pada zamankerajaan - kerajaan, bagaimana perbedaan perbedaan bagi istilah tersebut baik dari segi pengertian,fungsi,cara penarikkan dan cara penentuan tarif atau besarnya pembebanan,buatlah laporannya dan presentasikan didepan kelas  

     

     

 


Komentar

  1. nama= Abiyyu Dhawy Khairy Ramadhan
    kelas= XI IPS 2

    BalasHapus
  2. nama: m amar Hanif
    Kelas : XI IPS 2

    BalasHapus
  3. Zait Halimah A
    Nur Hofiyana
    XI IPS 2
    HADIR

    BalasHapus
  4. Nama : Raisya Decika
    Kelas : XI IPS 2
    Jawaban
    1. Sejarah pajak
    Pajak mulai muncul pada saat penerapan sistem penyerahan wajib oleh VOC. kerajaan- kerajaan diharuskan mengerahkan hasil bumi serprti beras, lada dan rempah" Lainnya. Selain itu juga pajak muncul pada sistem kerja rodi. Deandels yang menjabat sebagai gubernur pada waktu itu mengeluarkan kebijakan contingenten stelsel, yaitu pajak yang wajib dibayarkan oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi. Lalu pada sistem sewa tanah masa Thomas Raffles, dilaksanakan kebebasan pertanian namun pada pelaksanaan nya tidak sesuai, raffles justru menetapkan pajak kepada para petani,yanh dimana ia beranggapan bahwa pemerintah kolonial adalah pemilik tanah dan Dan pada masa Johanes van Den Bosch ia menetapkan sistem tanam paksa dimana para pribumi dipaksa menanam tanaman wajib dan hasil nya nanti diserahkan kepada Belanda.
    2. Sejarah zakat
    Islam datang di Nusantara pada awal abad ke 7 Masehi. Kala itu masyarakat belum menganggap zakat sebagaj hal yang penting.
    Walaupun zakat belum jadi aktivitas prioritas, kolonialis Belanda menganggap seluruh ajaran Islam seperti zakat adalah faktor yang menyebabkan mereka sulit menjajah Indonesia khususnya Aceh yang merupakan pintu masuk.

    Karena inilah melalui kebijakan Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 pemerintah Belanda melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priyayi untuk turut serta dalam pengumpulan zakat.

    Padahal, pemerintah Aceh menggunakan dana zakat untuk pembiayaan perang melawan Belanda. Seperti Belanda yang membiayai perang menggunakan dana pajak.
    3. Sejarah upeti
    Pajak di Indonesia sudah ada sejak zaman kerajaan tetapi masyarakat mengenalnya dengan nama yang berbeda yaitu disebut upeti upeti ini juga yang mempunyai sistem pemungutan yang berbeda perbedaannya adalah upeti yang diberikan kepada raja sebagai persembahan karena pada masa itu raja dianggap sebagai wakil Tuhan dan apa yang terjadi di masyarakat dianggap dipengaruhi oleh raja meskipun kemudian masyarakat mendapat imbalannya berupa jaminan keamanan dan ketertiban dari Raja perlu dicatat bahkan pada masa itu beberapa kerajaan seperti Majapahit Demak pajang dan Mataram mengenal sistem pembebasan pajak .

    BalasHapus
  5. Sherly arpansa
    11 IPS 2

    1. sejarah pajak

    Pajak mulai muncul pada saat penerapan sistem penyerahan wajib oleh VOC. Pada saat itu, kerajaan-kerajaan diharuskan menyerahkan hasil bumi. seperti beras, lada, kopi, rempah-rempah, dan juga kayu jati kepada VOC.

    pajak juga mulai muncul pada sistem kerja rodi. Herman Williem Daendels yang menjabat sebagai gubernur jenderal ditugaskan untuk mengatur pemerintahan dengan mengeluarkan berbagai kebijakan contingenten gelsel yaitu pajak yang harus dibayarkan oleh rakyat dengan menyerahkan hasil bumi.

    Pada sistem sewa tanah diterapkan kebebasan dalam pertanian oleh Thomas Stamford Raffles. Raffles menerapkan pajak kepada para petani. pemerintah kolonial adalah pemilik tanah. Oleh karena itu, para petani yang menggarap tanah dianggap sebagai penyewa tanah. Mereka harus membayar pajak berupa sewa tanah. pada masa Johanes van Den Bosch ia menetapkan sistem tanam paksa dimana para pribumi dipaksa menanam tanaman wajib dan hasil nya nanti diserahkan kepada Belanda.

    2. Sejarah Zakat di Indonesia Awal Mula Terbentuknya

    Sejarah Zakat di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak kedatangan Islam di Nusantara pada awal abad ke 7 M1).

    Pada masa kekuasaan kerajaan Aceh, kantor pembayaran zakat berlangsung di masjid-masjid. Imam dan penghulu ditugaskan untuk memimpin kegiatan keagamaan dan mengelola keuangan masjid yang bersumber dari zakat, infaq, dan wakaf.

    Pemerintah Hindia Belanda melemahkan sumber keuangan perjuangan dengan melarang semua pegawai, priyayi, dan masyarakat pribumi mengeluarkan zakat harta mereka.

    Pemerintah Belanda melalui kebijakannya Bijblad Nomor 1892 tahun 1866 dan Bijblad 6200 tahun 1905 melarang petugas keagamaan, pegawai pemerintah dari kepala desa sampai bupati, termasuk priayi pribumi ikut serta dalam pengumpulan zakat. Peraturan tersebut mengakibatkan penduduk di bebe-rapa tempat enggan mengeluarkan zakat atau tidak memberikannya kepada peng-hulu dan naib sebagai amil resmi waktu itu, melainkan kepada ahli agama yang dihormati, yaitu kiyai atau guru mengaji.

    zakat dikelola secara individual oleh umat Islam. K.H. Ahmad Dahlan sebagai pemimpin Muhammadiyah mengambil langkah mengorganisir pe-ngumpulan zakat di kalangan anggotanya.

    Menjelang kemerdekaan, praktek pengelolaan zakat juga pernah dilakukan oleh umat Islam ketika Majlis Islam ‘Ala Indonesia (MIAI), pada tahun 1943, membentuk Baitul Maal untuk mengorganisasikan pengelolaan zakat secara terkoordinasi. Badan ini dikepalai oleh Ketua MIAI sendiri, Windoamiseno dengan anggota komite yang berjumlah 5 orang, yaitu Mr. Kasman Singodimedjo, S.M. Kartosuwirjo, Moh. Safei, K. Taufiqurrachman, dan Anwar Tjokroaminoto.

    Baitul Maal telah berhasil didirikan di 35 kabupaten dari 67 kabupaten yang ada di Jawa pada 24 Oktober 1943, Jepang memaksa MIAI untuk membubarkan diri.

    3. sejarah pajak di indonesia di masa kerajaan kerjaan kuno

    Pajak sudah menjadi sumber penerimaan atau pemasukan sejak zaman kerajaan-kerajaan kuno di Indonesia. Pada saat itu masyarakat mengenalnya dengan istilah upeti. Pembayaran upeti ini jauh sebelum tanah air dijajah oleh bangsa Eropa dan Jepang. Upeti merupakan pungutan sejenis pajak yang bersifat memaksa.

    Perbedaannya adalah upeti diberikan kepada raja, dan sebagai imbal baliknya maka masyarakat mendapat jaminan keamanan dan ketertiban dari raja.

    Berdasarkan jurnal humaniora berjudul 'Pungutan Pajak dan Pembatasan Usaha di Jawa Pada Abad IX-XV Masehi' terinfo sumber penerimaan kerajaan-kerajaan kuno berasal dari pajak. Jurnal yang ditulis oleh Djoko Dwiyanto ini menyebut dalam sejarah pajak di Indonesia.

    ada 3 objek pajak yg di kenakan oleh pihak kerajaan yaitu pajak tanah, perdagangan, org asing, exit permit.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Persamaan Akuntansi Kelas XII IPA 2

Uji Blok Persamaan Akuntansi Kelas XII IPS 2

Perencanaan Produk Aksesoris Rumah Tangga Kelas X. 1